Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang mengenakan masker mulai 12 April. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang ada di stasiun maupun yang naik kereta api. Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyanto.
“Bagi penumpang yang tidak memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api,” kata Krisbiyanto, Selasa (7/4).
Penumpang yang nggak pakai masker, nggak diperkenankan naik kereta api. Bagi yang sudah membeli tiket, tiketnya akan dikembalikan secara penuh.
Kebijakan ini dibuat menyusul adanya kebijakan pemerintah dan WHO terkait penggunaan masker di luar rumah. Semua orang yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.
Selain mewajibkan semua penumpang bermasker, Kris juga mengimbau penumpang untuk selalu menjaga jarak baik saat di stasiun maupun di kereta. Penumpang juga disarankan untuk sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Bila dirasa susah, penumpang bisa membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.
Terkait dengan perjalanan kereta api, Kris menyarankan penumpang agar menunda perjalanan yang kurang penting. Ini salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
“Kami berharap penumpang mematuhi aturan ini agar dapat mencegah penularan Covid-19 di kereta api,” tegas Kris.
Hingga saat ini, ada empat perjalanan kereta api dari DAOP 4 Semarang yang dihentikan sementara. Empat kereta tersebut yakni Argo Muria, Ciremai, Menoreh, dan Tawang Jawa. Pemberhentian sementara dilakukan sejak 1 hingga 30 April 2020.
Millens, tunda dulu ya rencanamu untuk berlibur. Lebih baik di rumah dulu sampai kondisi membaik. (IB03/E05)