BerandaHits
Selasa, 22 Apr 2024 16:16

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo - Gibran Pasti akan Dilantik!

MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Kompas/Vitorio Mantalean)

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Muhaimin dan paslon 03 Ganjar - Mahfud. Prabowo - Gibran pun secara resmi tetap dipastikan jadi pemenang Pemilu 2024 dan akan dilantik akhir tahun nanti sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

Inibaru.id – Setelah berminggu-minggu menggelar persidangan yang cukup menarik perhatian banyak orang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). MK tolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Berkat keputusan ini, paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pun tetap dipastikan menjadi pemenang Pilpres 2024 sebagaimana hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar satu bulan yang lalu. Mereka pun akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada akhir tahun ini, Millens.

Dalam sidang yang diadakan pada hari ini, Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo awalnya membacakan putusan yang isinya adalah menolak permohonan dari paslon 01 Anies – Muhaimin (AMIN).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” baca Suhartoyo terkait putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut pada Senin (22/4) siang.

Nah, pada Senin sore ini, giliran MK membacakan putusan tentang permohonan dari paslon 03 Ganjar – Mahfud. Layaknya putusan untuk paslon 01, MK juga menolak permohonan tersebut sebagaimana terungkap dalam putusan bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Keputusan MK membuat paslon 02 Prabowo - Gibran dipastikan jadi pemenang Pemilu 2024. (MPI)

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

FYI, baik itu paslon 01 ataupun paslon 03 nggak terima dengan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, lalu. Menurut kedua paslon tersebut, banyak hal janggal yang pada akhirnya membuat paslon 02 Prabowo – Gibran meraup suara jauh lebih besar dari keduanya.

Nggak hanya pengajuan permohonan oleh kedua paslon tersebut, persidangan MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024 ini juga cukup menarik perhatian karena MK sampai mendapatkan puluhan amicus curiae dari banyak pihak, termasuk dari mantan presiden sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Dari total 48 amicus curiae yang diterima MK, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dan masuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti delapan hakim MK. Setelah mempertimbangkan berbagai hal yang diungkap kubu paslon 01, 02, dan 03, serta pernyataan dari berbagai pihak lain, MK pun memberikan keputusannya hari ini.

Sudah bisa dipastikan ya, Millens, sengketa Pilpres 2024 sudah selesai. Kalau menurutmu, apakah keputusan MK ini memang sudah sesuai dengan yang diprediksi atau malah cukup mengejutkan, nih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: