Inibaru.id – Setelah berminggu-minggu menggelar persidangan yang cukup menarik perhatian banyak orang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). MK tolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Berkat keputusan ini, paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pun tetap dipastikan menjadi pemenang Pilpres 2024 sebagaimana hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar satu bulan yang lalu. Mereka pun akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada akhir tahun ini, Millens.
Dalam sidang yang diadakan pada hari ini, Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo awalnya membacakan putusan yang isinya adalah menolak permohonan dari paslon 01 Anies – Muhaimin (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” baca Suhartoyo terkait putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut pada Senin (22/4) siang.
Nah, pada Senin sore ini, giliran MK membacakan putusan tentang permohonan dari paslon 03 Ganjar – Mahfud. Layaknya putusan untuk paslon 01, MK juga menolak permohonan tersebut sebagaimana terungkap dalam putusan bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
FYI, baik itu paslon 01 ataupun paslon 03 nggak terima dengan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, lalu. Menurut kedua paslon tersebut, banyak hal janggal yang pada akhirnya membuat paslon 02 Prabowo – Gibran meraup suara jauh lebih besar dari keduanya.
Nggak hanya pengajuan permohonan oleh kedua paslon tersebut, persidangan MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024 ini juga cukup menarik perhatian karena MK sampai mendapatkan puluhan amicus curiae dari banyak pihak, termasuk dari mantan presiden sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Dari total 48 amicus curiae yang diterima MK, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dan masuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti delapan hakim MK. Setelah mempertimbangkan berbagai hal yang diungkap kubu paslon 01, 02, dan 03, serta pernyataan dari berbagai pihak lain, MK pun memberikan keputusannya hari ini.
Sudah bisa dipastikan ya, Millens, sengketa Pilpres 2024 sudah selesai. Kalau menurutmu, apakah keputusan MK ini memang sudah sesuai dengan yang diprediksi atau malah cukup mengejutkan, nih? (Arie Widodo/E05)