BerandaHits
Jumat, 21 Jul 2022 09:00

MK Minta Pemerintah Segerakan Kajian Ganja untuk Medis

Ilustrasi: Ganja untuk medis masih harus melalui tahapan penelitian yang panjang. (Norml.org)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi peraturan terkait legalisasi ganja medis. Namun, MK meminta pemerintah segera melakukan kajian terhadap ganja untuk keperluan terapi kesehatan.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. Padahal, banyak pihak yang berharap ganja medis bisa dilegalkan di Tanah Air untuk kebutuhan perawatan atau penyembuhan sejumlah penyakit.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman tatkala membaca putusan terkait dengan gugatan uji materi tersebut di Gedung MK, Rabu (20/7).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Meski begitu, langkah untuk membuat ganja medis menjadi legal di Indonesia nggak terhenti begitu saja. Pihak Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah RI untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan ganja yang masih masuk dalam narkotika golongan 1 tersebut untuk keperluan terapi kesehatan. Hasil kajian inilah yang nantinya bakal dipakai untuk menentukan kebijakan terkait dengan ganja medis.

“Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ganja Miliki Efek Samping

MK ternyata nggak menutup mata terkait dengan adanya potensi ganja medis untuk dijadikan terapi kesehatan. Tapi, mereka juga masih mempertimbangkan efek sampingnya, yaitu memicu ketergantungan yang tinggi pada penggunanya.

“Makhamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah,” lanjut Suhartoyo.

Ganja memiliki efek samping yaitu memicu ketergantungan pada penggunanya. (Medcom.id/ Syahmaidar)

Ya, rangkaian penelitian terhadap ganja memang sangat diperlukan. MK menyarankan pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkompeten bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukannya. Penelitian ini juga harus disetujui oleh Menteri Kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Membuat ganja menjadi obat memang bukan sesuatu yang mudah ya, Millens. Selama ini kita tahu psikotropika yang membuat pemakainya mengalami euforia itu dilarang keras beredar di Indonesia.

Namun, pada kasus ini, ganja diperjuangkan pemohon untuk bisa dijadikan bahan terapi yang bisa menyelamatkan kehidupan seseorang. Siapa saja pemohon yang memperjuangkan hal ini?

Penggugat uji materi di MK ini adalah pemohon I bernama Dewi Pertiwi yang merupakan ibu dari Musa, anak berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak. Sementara itu, pemohon II adalah Santi Warastuti yang merupakan ibu dari Pika Sasikirana, anak berusia 12 tahun penderita epilepsi.

Pemohon III adalah Nafiah Muharyanti, ibu dari Masayu, anak berusia 10 tahun penderita epilepsi dan cerebral palsy. Sementara itu, pemohon IV, V, dan VI adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Perjuangan mereka untuk melegalkan ganja medis belum berhenti meski MK menolak gugatan untuk kali ini. Dan ingat, MK juga memberikan solusi dengan meminta penelitian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Kita tunggu saja titik terang dari polemik ini ya, Millens. (Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: