BerandaHits
Jumat, 21 Jul 2022 09:00

MK Minta Pemerintah Segerakan Kajian Ganja untuk Medis

Ilustrasi: Ganja untuk medis masih harus melalui tahapan penelitian yang panjang. (Norml.org)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi peraturan terkait legalisasi ganja medis. Namun, MK meminta pemerintah segera melakukan kajian terhadap ganja untuk keperluan terapi kesehatan.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. Padahal, banyak pihak yang berharap ganja medis bisa dilegalkan di Tanah Air untuk kebutuhan perawatan atau penyembuhan sejumlah penyakit.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman tatkala membaca putusan terkait dengan gugatan uji materi tersebut di Gedung MK, Rabu (20/7).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Meski begitu, langkah untuk membuat ganja medis menjadi legal di Indonesia nggak terhenti begitu saja. Pihak Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah RI untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan ganja yang masih masuk dalam narkotika golongan 1 tersebut untuk keperluan terapi kesehatan. Hasil kajian inilah yang nantinya bakal dipakai untuk menentukan kebijakan terkait dengan ganja medis.

“Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ganja Miliki Efek Samping

MK ternyata nggak menutup mata terkait dengan adanya potensi ganja medis untuk dijadikan terapi kesehatan. Tapi, mereka juga masih mempertimbangkan efek sampingnya, yaitu memicu ketergantungan yang tinggi pada penggunanya.

“Makhamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah,” lanjut Suhartoyo.

Ganja memiliki efek samping yaitu memicu ketergantungan pada penggunanya. (Medcom.id/ Syahmaidar)

Ya, rangkaian penelitian terhadap ganja memang sangat diperlukan. MK menyarankan pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkompeten bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukannya. Penelitian ini juga harus disetujui oleh Menteri Kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Membuat ganja menjadi obat memang bukan sesuatu yang mudah ya, Millens. Selama ini kita tahu psikotropika yang membuat pemakainya mengalami euforia itu dilarang keras beredar di Indonesia.

Namun, pada kasus ini, ganja diperjuangkan pemohon untuk bisa dijadikan bahan terapi yang bisa menyelamatkan kehidupan seseorang. Siapa saja pemohon yang memperjuangkan hal ini?

Penggugat uji materi di MK ini adalah pemohon I bernama Dewi Pertiwi yang merupakan ibu dari Musa, anak berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak. Sementara itu, pemohon II adalah Santi Warastuti yang merupakan ibu dari Pika Sasikirana, anak berusia 12 tahun penderita epilepsi.

Pemohon III adalah Nafiah Muharyanti, ibu dari Masayu, anak berusia 10 tahun penderita epilepsi dan cerebral palsy. Sementara itu, pemohon IV, V, dan VI adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Perjuangan mereka untuk melegalkan ganja medis belum berhenti meski MK menolak gugatan untuk kali ini. Dan ingat, MK juga memberikan solusi dengan meminta penelitian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Kita tunggu saja titik terang dari polemik ini ya, Millens. (Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: