Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. Padahal, banyak pihak yang berharap ganja medis bisa dilegalkan di Tanah Air untuk kebutuhan perawatan atau penyembuhan sejumlah penyakit.
“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman tatkala membaca putusan terkait dengan gugatan uji materi tersebut di Gedung MK, Rabu (20/7).
Meski begitu, langkah untuk membuat ganja medis menjadi legal di Indonesia nggak terhenti begitu saja. Pihak Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah RI untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan ganja yang masih masuk dalam narkotika golongan 1 tersebut untuk keperluan terapi kesehatan. Hasil kajian inilah yang nantinya bakal dipakai untuk menentukan kebijakan terkait dengan ganja medis.
“Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Ganja Miliki Efek Samping
MK ternyata nggak menutup mata terkait dengan adanya potensi ganja medis untuk dijadikan terapi kesehatan. Tapi, mereka juga masih mempertimbangkan efek sampingnya, yaitu memicu ketergantungan yang tinggi pada penggunanya.
“Makhamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah,” lanjut Suhartoyo.
Ya, rangkaian penelitian terhadap ganja memang sangat diperlukan. MK menyarankan pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkompeten bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukannya. Penelitian ini juga harus disetujui oleh Menteri Kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Membuat ganja menjadi obat memang bukan sesuatu yang mudah ya, Millens. Selama ini kita tahu psikotropika yang membuat pemakainya mengalami euforia itu dilarang keras beredar di Indonesia.
Namun, pada kasus ini, ganja diperjuangkan pemohon untuk bisa dijadikan bahan terapi yang bisa menyelamatkan kehidupan seseorang. Siapa saja pemohon yang memperjuangkan hal ini?
Penggugat uji materi di MK ini adalah pemohon I bernama Dewi Pertiwi yang merupakan ibu dari Musa, anak berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak. Sementara itu, pemohon II adalah Santi Warastuti yang merupakan ibu dari Pika Sasikirana, anak berusia 12 tahun penderita epilepsi.
Pemohon III adalah Nafiah Muharyanti, ibu dari Masayu, anak berusia 10 tahun penderita epilepsi dan cerebral palsy. Sementara itu, pemohon IV, V, dan VI adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Perjuangan mereka untuk melegalkan ganja medis belum berhenti meski MK menolak gugatan untuk kali ini. Dan ingat, MK juga memberikan solusi dengan meminta penelitian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Kita tunggu saja titik terang dari polemik ini ya, Millens. (Med/IB09/E10)
