BerandaHits
Jumat, 21 Jul 2022 09:00

MK Minta Pemerintah Segerakan Kajian Ganja untuk Medis

Ilustrasi: Ganja untuk medis masih harus melalui tahapan penelitian yang panjang. (Norml.org)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi peraturan terkait legalisasi ganja medis. Namun, MK meminta pemerintah segera melakukan kajian terhadap ganja untuk keperluan terapi kesehatan.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. Padahal, banyak pihak yang berharap ganja medis bisa dilegalkan di Tanah Air untuk kebutuhan perawatan atau penyembuhan sejumlah penyakit.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman tatkala membaca putusan terkait dengan gugatan uji materi tersebut di Gedung MK, Rabu (20/7).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Meski begitu, langkah untuk membuat ganja medis menjadi legal di Indonesia nggak terhenti begitu saja. Pihak Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah RI untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan ganja yang masih masuk dalam narkotika golongan 1 tersebut untuk keperluan terapi kesehatan. Hasil kajian inilah yang nantinya bakal dipakai untuk menentukan kebijakan terkait dengan ganja medis.

“Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ganja Miliki Efek Samping

MK ternyata nggak menutup mata terkait dengan adanya potensi ganja medis untuk dijadikan terapi kesehatan. Tapi, mereka juga masih mempertimbangkan efek sampingnya, yaitu memicu ketergantungan yang tinggi pada penggunanya.

“Makhamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah,” lanjut Suhartoyo.

Ganja memiliki efek samping yaitu memicu ketergantungan pada penggunanya. (Medcom.id/ Syahmaidar)

Ya, rangkaian penelitian terhadap ganja memang sangat diperlukan. MK menyarankan pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkompeten bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukannya. Penelitian ini juga harus disetujui oleh Menteri Kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Membuat ganja menjadi obat memang bukan sesuatu yang mudah ya, Millens. Selama ini kita tahu psikotropika yang membuat pemakainya mengalami euforia itu dilarang keras beredar di Indonesia.

Namun, pada kasus ini, ganja diperjuangkan pemohon untuk bisa dijadikan bahan terapi yang bisa menyelamatkan kehidupan seseorang. Siapa saja pemohon yang memperjuangkan hal ini?

Penggugat uji materi di MK ini adalah pemohon I bernama Dewi Pertiwi yang merupakan ibu dari Musa, anak berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak. Sementara itu, pemohon II adalah Santi Warastuti yang merupakan ibu dari Pika Sasikirana, anak berusia 12 tahun penderita epilepsi.

Pemohon III adalah Nafiah Muharyanti, ibu dari Masayu, anak berusia 10 tahun penderita epilepsi dan cerebral palsy. Sementara itu, pemohon IV, V, dan VI adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Perjuangan mereka untuk melegalkan ganja medis belum berhenti meski MK menolak gugatan untuk kali ini. Dan ingat, MK juga memberikan solusi dengan meminta penelitian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Kita tunggu saja titik terang dari polemik ini ya, Millens. (Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: