BerandaHits
Jumat, 21 Jul 2022 09:00

MK Minta Pemerintah Segerakan Kajian Ganja untuk Medis

Ilustrasi: Ganja untuk medis masih harus melalui tahapan penelitian yang panjang. (Norml.org)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi peraturan terkait legalisasi ganja medis. Namun, MK meminta pemerintah segera melakukan kajian terhadap ganja untuk keperluan terapi kesehatan.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. Padahal, banyak pihak yang berharap ganja medis bisa dilegalkan di Tanah Air untuk kebutuhan perawatan atau penyembuhan sejumlah penyakit.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman tatkala membaca putusan terkait dengan gugatan uji materi tersebut di Gedung MK, Rabu (20/7).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis di Indonesia. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Meski begitu, langkah untuk membuat ganja medis menjadi legal di Indonesia nggak terhenti begitu saja. Pihak Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah RI untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan ganja yang masih masuk dalam narkotika golongan 1 tersebut untuk keperluan terapi kesehatan. Hasil kajian inilah yang nantinya bakal dipakai untuk menentukan kebijakan terkait dengan ganja medis.

“Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ganja Miliki Efek Samping

MK ternyata nggak menutup mata terkait dengan adanya potensi ganja medis untuk dijadikan terapi kesehatan. Tapi, mereka juga masih mempertimbangkan efek sampingnya, yaitu memicu ketergantungan yang tinggi pada penggunanya.

“Makhamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah,” lanjut Suhartoyo.

Ganja memiliki efek samping yaitu memicu ketergantungan pada penggunanya. (Medcom.id/ Syahmaidar)

Ya, rangkaian penelitian terhadap ganja memang sangat diperlukan. MK menyarankan pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkompeten bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukannya. Penelitian ini juga harus disetujui oleh Menteri Kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Membuat ganja menjadi obat memang bukan sesuatu yang mudah ya, Millens. Selama ini kita tahu psikotropika yang membuat pemakainya mengalami euforia itu dilarang keras beredar di Indonesia.

Namun, pada kasus ini, ganja diperjuangkan pemohon untuk bisa dijadikan bahan terapi yang bisa menyelamatkan kehidupan seseorang. Siapa saja pemohon yang memperjuangkan hal ini?

Penggugat uji materi di MK ini adalah pemohon I bernama Dewi Pertiwi yang merupakan ibu dari Musa, anak berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak. Sementara itu, pemohon II adalah Santi Warastuti yang merupakan ibu dari Pika Sasikirana, anak berusia 12 tahun penderita epilepsi.

Pemohon III adalah Nafiah Muharyanti, ibu dari Masayu, anak berusia 10 tahun penderita epilepsi dan cerebral palsy. Sementara itu, pemohon IV, V, dan VI adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Perjuangan mereka untuk melegalkan ganja medis belum berhenti meski MK menolak gugatan untuk kali ini. Dan ingat, MK juga memberikan solusi dengan meminta penelitian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Kita tunggu saja titik terang dari polemik ini ya, Millens. (Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: