Inibaru.id - Insan kreatif Indonesia baru-baru ini seolah sedang mendapat hembusan angin segar. Pasalnya, produk seni hasil buah pikir mereka dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut segala bentuk produk kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan saat mengajukan kredit.
Apa saja subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa mengajukan karya seninya sebagai jaminan utang ke bank? Mereka adalah orang yang mempunyai karya di bidang musik, seni rupa, fesyen, kuliner, fotografi, film animasi dan video, desain produk, arsitektur, pengembangan permainan, desain komunikasi visual, televisi dan radio, penerbitan, aplikasi, seni pertunjukkan, kriya periklanan, serta desain interior.
Millens, jika kamu masih belum punya bayangan akan kebijakan ini, yuk kita coba tilik isi dari PP tersebut. PP Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif”.
Syarat Pengajuan
Nggak cuma itu, pasal 7 ayat 1, menjelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dengan benda-benda seni tersebut.
Tapi, jika kamu berencana bakal mengajukan pinjaman, penuhilah dulu persyaratannya, ya! Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan sejumlah persyaratan yang bisa dipakai pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang ke bank. Pertama, kamu perlu membuat proposal pembiayaan dan mempunyai usaha ekonomi kreatif. Selanjutnya, kamu juga harus punya sertifikat kekayaan intelektual dan punya perikatan kekayaaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Bank Masih Mengkaji
Meski sudah diteken oleh Pemerintah, ternyata pihak bank mengaku masih mempelajari aturan tersebut. Hal ini diungkap oleh Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom.
“Tantangan penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” ungkapnya, Selasa (19/7).
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja meminta adanya lembaga khusus yang bisa menilai sebuah benda seni apakah memang layak untuk dijadikan jaminan utang ke bank atau tidak.
“Bila ada appraisal company, ada yang bisa memberikan penilaian atas kekayaan intelektual itu dan ada pihak yang minat mengambil, mungkin saja ada bank yang mau membiayainya,” kata Jahja.
Hm, jadi penasaran, mungkin nggak sih dalam waktu dekat lagu, lukisan, karya foto, buku, atau benda seni bisa benar-benar jadi jaminan utang ke bank. Menurutmu, gimana, Millens? (Det, Med/IB09/E10)