BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 07:45

Mengenal "Pak Ogah", Sang Pengatur Jalan yang Berpenghasilan Besar

Pak Ogah, sang penjaga persimpangan jalan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Di persimpangan yang nggak ada lampu merah, terkadang kamu bisa menemukan seorang pengatur jalanan. Dia kita kenal dengan istilah Pak Ogah. Kira-kira apa ya alasan yang membuatnya dipanggil dengan istilah tersebut ya?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu lewat di persimpangan jalan yang nggak ada lampu merahnya namun cukup ramai, biasanya akan melihat seseorang yang mengatur lalu lintas. Memang, orang ini tampaknya bukanlah dari lembaga resmi, melainkan masyarakat biasa yang ingin mengais rezeki dari jasanya mengatur jalanan. Orang ini biasa disebut dengan “Pak Ogah”.

Lalu tahukah kamu kenapa mereka dikenal dengan istilah Pak Ogah?

Jawabannya ternyata masih ada hubungannya dengan Pak Ogah yang ada di serial Unyil. Sebab, hal itu bermula dari salah satu kalimat andalan Pak Ogah kepada Unyil yang berbunyi "Bagi cepek dong Den". Kalimat ini terlontar setiap kali Unyil meminta bantuan dari Pak Ogah. Dari sinilah pengatur jalan lalu lintas disebut Pak Ogah karena terkadang mereka mendapatkan imbalan receh dari pengguna jalan.

Sering dipandang negatif, sebenarnya keberadaan Pak Ogah lebih banyak kebaikannya. Pak Ogah senantiasa berdiri di persimpangan jalan, apapun kondisi cuacanya. Keberadaannya justru memastikan kondisi lalu lintas teratur sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

Nggak semua orang memang memberikan uang kepada Pak Ogah. Namun, banyak juga yang memberikan uang baik itu dalam bentuk uang koin atau lembaran uang seribu atau dua ribu Rupiah. Nah, kira-kira kamu tahu nggak seberapa banyak penghasilan Pak Ogah dalam sehari?

Mengutip Liputan 6 yang merujuk hasil penelitian Data Institut Studi Tranportasi (IST), di Jakarta, seorang Pak Ogah yang menjaga putaran minimal 3 jam dalam sehari bisa mengantongi Rp 150 ribu. Jika dihitung dalam sebulan, maka Pak Ogah bisa mengantongi Rp 4,5 juta. Setiap titik putaran yang dijaga rata-rata ditempati tiga orang secara bergantian.

Pak Ogah punya penghasilan besar. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Akan tetapi, kalau kamu yang ingin berporfesi sebagai Pak Ogah sebaiknya berpikir dua kali. Di Jakarta ternyata ada peraturan hukum yang dapat menjerat profesi Pak Ogah. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyi dari peraturan tersebut kurang lebih begini:

“Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.”

Ancaman hukumnya pun nggak main-main. Pak Ogah atau Polisi Cepek yang melanggar ketentuan di atas bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, (seratus ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 20 juta (dua puluh juta Rupiah).

Kalau menurut kamu, merasa resah atau justru terbantu dengan keberadaan Pak Ogah, nih, Millens? (Bri/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: