BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 07:45

Mengenal "Pak Ogah", Sang Pengatur Jalan yang Berpenghasilan Besar

Pak Ogah, sang penjaga persimpangan jalan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Di persimpangan yang nggak ada lampu merah, terkadang kamu bisa menemukan seorang pengatur jalanan. Dia kita kenal dengan istilah Pak Ogah. Kira-kira apa ya alasan yang membuatnya dipanggil dengan istilah tersebut ya?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu lewat di persimpangan jalan yang nggak ada lampu merahnya namun cukup ramai, biasanya akan melihat seseorang yang mengatur lalu lintas. Memang, orang ini tampaknya bukanlah dari lembaga resmi, melainkan masyarakat biasa yang ingin mengais rezeki dari jasanya mengatur jalanan. Orang ini biasa disebut dengan “Pak Ogah”.

Lalu tahukah kamu kenapa mereka dikenal dengan istilah Pak Ogah?

Jawabannya ternyata masih ada hubungannya dengan Pak Ogah yang ada di serial Unyil. Sebab, hal itu bermula dari salah satu kalimat andalan Pak Ogah kepada Unyil yang berbunyi "Bagi cepek dong Den". Kalimat ini terlontar setiap kali Unyil meminta bantuan dari Pak Ogah. Dari sinilah pengatur jalan lalu lintas disebut Pak Ogah karena terkadang mereka mendapatkan imbalan receh dari pengguna jalan.

Sering dipandang negatif, sebenarnya keberadaan Pak Ogah lebih banyak kebaikannya. Pak Ogah senantiasa berdiri di persimpangan jalan, apapun kondisi cuacanya. Keberadaannya justru memastikan kondisi lalu lintas teratur sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

Nggak semua orang memang memberikan uang kepada Pak Ogah. Namun, banyak juga yang memberikan uang baik itu dalam bentuk uang koin atau lembaran uang seribu atau dua ribu Rupiah. Nah, kira-kira kamu tahu nggak seberapa banyak penghasilan Pak Ogah dalam sehari?

Mengutip Liputan 6 yang merujuk hasil penelitian Data Institut Studi Tranportasi (IST), di Jakarta, seorang Pak Ogah yang menjaga putaran minimal 3 jam dalam sehari bisa mengantongi Rp 150 ribu. Jika dihitung dalam sebulan, maka Pak Ogah bisa mengantongi Rp 4,5 juta. Setiap titik putaran yang dijaga rata-rata ditempati tiga orang secara bergantian.

Pak Ogah punya penghasilan besar. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Akan tetapi, kalau kamu yang ingin berporfesi sebagai Pak Ogah sebaiknya berpikir dua kali. Di Jakarta ternyata ada peraturan hukum yang dapat menjerat profesi Pak Ogah. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyi dari peraturan tersebut kurang lebih begini:

“Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.”

Ancaman hukumnya pun nggak main-main. Pak Ogah atau Polisi Cepek yang melanggar ketentuan di atas bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, (seratus ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 20 juta (dua puluh juta Rupiah).

Kalau menurut kamu, merasa resah atau justru terbantu dengan keberadaan Pak Ogah, nih, Millens? (Bri/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: