BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 07:45

Mengenal "Pak Ogah", Sang Pengatur Jalan yang Berpenghasilan Besar

Pak Ogah, sang penjaga persimpangan jalan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Di persimpangan yang nggak ada lampu merah, terkadang kamu bisa menemukan seorang pengatur jalanan. Dia kita kenal dengan istilah Pak Ogah. Kira-kira apa ya alasan yang membuatnya dipanggil dengan istilah tersebut ya?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu lewat di persimpangan jalan yang nggak ada lampu merahnya namun cukup ramai, biasanya akan melihat seseorang yang mengatur lalu lintas. Memang, orang ini tampaknya bukanlah dari lembaga resmi, melainkan masyarakat biasa yang ingin mengais rezeki dari jasanya mengatur jalanan. Orang ini biasa disebut dengan “Pak Ogah”.

Lalu tahukah kamu kenapa mereka dikenal dengan istilah Pak Ogah?

Jawabannya ternyata masih ada hubungannya dengan Pak Ogah yang ada di serial Unyil. Sebab, hal itu bermula dari salah satu kalimat andalan Pak Ogah kepada Unyil yang berbunyi "Bagi cepek dong Den". Kalimat ini terlontar setiap kali Unyil meminta bantuan dari Pak Ogah. Dari sinilah pengatur jalan lalu lintas disebut Pak Ogah karena terkadang mereka mendapatkan imbalan receh dari pengguna jalan.

Sering dipandang negatif, sebenarnya keberadaan Pak Ogah lebih banyak kebaikannya. Pak Ogah senantiasa berdiri di persimpangan jalan, apapun kondisi cuacanya. Keberadaannya justru memastikan kondisi lalu lintas teratur sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

Nggak semua orang memang memberikan uang kepada Pak Ogah. Namun, banyak juga yang memberikan uang baik itu dalam bentuk uang koin atau lembaran uang seribu atau dua ribu Rupiah. Nah, kira-kira kamu tahu nggak seberapa banyak penghasilan Pak Ogah dalam sehari?

Mengutip Liputan 6 yang merujuk hasil penelitian Data Institut Studi Tranportasi (IST), di Jakarta, seorang Pak Ogah yang menjaga putaran minimal 3 jam dalam sehari bisa mengantongi Rp 150 ribu. Jika dihitung dalam sebulan, maka Pak Ogah bisa mengantongi Rp 4,5 juta. Setiap titik putaran yang dijaga rata-rata ditempati tiga orang secara bergantian.

Pak Ogah punya penghasilan besar. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Akan tetapi, kalau kamu yang ingin berporfesi sebagai Pak Ogah sebaiknya berpikir dua kali. Di Jakarta ternyata ada peraturan hukum yang dapat menjerat profesi Pak Ogah. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyi dari peraturan tersebut kurang lebih begini:

“Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.”

Ancaman hukumnya pun nggak main-main. Pak Ogah atau Polisi Cepek yang melanggar ketentuan di atas bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, (seratus ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 20 juta (dua puluh juta Rupiah).

Kalau menurut kamu, merasa resah atau justru terbantu dengan keberadaan Pak Ogah, nih, Millens? (Bri/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: