BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 07:45

Mengenal "Pak Ogah", Sang Pengatur Jalan yang Berpenghasilan Besar

Pak Ogah, sang penjaga persimpangan jalan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Di persimpangan yang nggak ada lampu merah, terkadang kamu bisa menemukan seorang pengatur jalanan. Dia kita kenal dengan istilah Pak Ogah. Kira-kira apa ya alasan yang membuatnya dipanggil dengan istilah tersebut ya?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu lewat di persimpangan jalan yang nggak ada lampu merahnya namun cukup ramai, biasanya akan melihat seseorang yang mengatur lalu lintas. Memang, orang ini tampaknya bukanlah dari lembaga resmi, melainkan masyarakat biasa yang ingin mengais rezeki dari jasanya mengatur jalanan. Orang ini biasa disebut dengan “Pak Ogah”.

Lalu tahukah kamu kenapa mereka dikenal dengan istilah Pak Ogah?

Jawabannya ternyata masih ada hubungannya dengan Pak Ogah yang ada di serial Unyil. Sebab, hal itu bermula dari salah satu kalimat andalan Pak Ogah kepada Unyil yang berbunyi "Bagi cepek dong Den". Kalimat ini terlontar setiap kali Unyil meminta bantuan dari Pak Ogah. Dari sinilah pengatur jalan lalu lintas disebut Pak Ogah karena terkadang mereka mendapatkan imbalan receh dari pengguna jalan.

Sering dipandang negatif, sebenarnya keberadaan Pak Ogah lebih banyak kebaikannya. Pak Ogah senantiasa berdiri di persimpangan jalan, apapun kondisi cuacanya. Keberadaannya justru memastikan kondisi lalu lintas teratur sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.

Nggak semua orang memang memberikan uang kepada Pak Ogah. Namun, banyak juga yang memberikan uang baik itu dalam bentuk uang koin atau lembaran uang seribu atau dua ribu Rupiah. Nah, kira-kira kamu tahu nggak seberapa banyak penghasilan Pak Ogah dalam sehari?

Mengutip Liputan 6 yang merujuk hasil penelitian Data Institut Studi Tranportasi (IST), di Jakarta, seorang Pak Ogah yang menjaga putaran minimal 3 jam dalam sehari bisa mengantongi Rp 150 ribu. Jika dihitung dalam sebulan, maka Pak Ogah bisa mengantongi Rp 4,5 juta. Setiap titik putaran yang dijaga rata-rata ditempati tiga orang secara bergantian.

Pak Ogah punya penghasilan besar. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Akan tetapi, kalau kamu yang ingin berporfesi sebagai Pak Ogah sebaiknya berpikir dua kali. Di Jakarta ternyata ada peraturan hukum yang dapat menjerat profesi Pak Ogah. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyi dari peraturan tersebut kurang lebih begini:

“Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.”

Ancaman hukumnya pun nggak main-main. Pak Ogah atau Polisi Cepek yang melanggar ketentuan di atas bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, (seratus ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 20 juta (dua puluh juta Rupiah).

Kalau menurut kamu, merasa resah atau justru terbantu dengan keberadaan Pak Ogah, nih, Millens? (Bri/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: