BerandaHits
Jumat, 7 Jul 2022 18:14

Menelaah Pasal Penghinaan Presiden di Draf RKUHP, Apa Beda Hinaan dan Kritik?

Draf RKUHP penuh kontroversi, termasuk dengan adanya pasal penghinaan presiden. (Era.id/Gabrielle)

Di draf RKUHP yang kontroversial, ada pasal penghinaan presiden. Tapi, katanya kamu nggak bakal kena masalah pidana kalau mengritik, bukannya menghina presiden. Lantas, apa sih beda dari hinaan dan kritik pada draf tersebut?

Inibaru.id – Draf Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) jadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata tetap dimasukkan. Lantas, apakah benar jika seseorang mengkritik presiden atau wakil presiden bisa dipidana?

Pasal yang dimaksud dalam draf RKUHP tersebut adalah Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Menurut Pasal 218 ayat (1) misalnya, disebutkan kalau orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bakal dipidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau pidana maksimal kategori IV.

Pasal ini tentu membuat khawatir banyak orang, khususnya mereka yang terbiasa memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tapi, menurut penjelasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, kritikan ke presiden atau wakil presiden nggak akan berujung ancaman pidana. Beda cerita kalau yang dilakukan adalah penghinaan.

“Jadi, yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lalu, bagaimana bisa kita membedakan kritik dan penghinaan mengingat terkadang tafsiran kritik dan penghinaan terhadap seseorang bisa berbeda-beda?

Di pasal 218 ayat (2), disebutkan bahwa ancaman pidana pada ayat sebelumnya (ayat 1) nggak berlaku jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara itu, di Bab Penjelasan, disebutkan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti dengan memberikan kritik atau pendapat yang kontra dengan kebijakan presiden atau wakil presiden.

Penjelasan perbedaan kritik dan hinaan ke presiden dan wakil presiden dijelaskan di draf RKUHP. (Wowkeren/PxHere)

Di ayat yang sama, dijelaskan pula tentang tiga jenis kritik yang bisa disampaikan ke presiden dan wakil presiden. Yang pertama, kamu nggak akan terkena masalah jika memberikan pendapat terkait kebijakan presiden dan wakil presiden. Asalkan kamu bisa memberikan uraian serta pertimbangan positif ataupun negatif dari kebijakan tersebut.

Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif,” tulis Bab Penjelasan dari Pasal 2018 ayat (2).

Jenis kritik yang kedua adalah ungkapan nggak setuju terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden. Kritik ini juga bisa berupa mengungkap kesalahan atau kekurangan presiden dan wakil presiden. Bahkan, kalaupun menganjurkan penggantian presiden atau wakil presiden, asalkan anjurannya dengan cara konstitusional, nggak masalah.

Beda cerita kalau niatnya memang merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, karakter, hingga kehidupan pribadi presiden atau wakil presiden. Kalau yang ini bisa dikenai sanksi pidana, Millens. Hal ini terungkap pada Pasal 219 yang bunyinya begini.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara itu, pada Pasal 220 ayat (1), disebutkan kalau pasal penghinaan ini sifatnya delik aduan. Jadi, kamu bakal bisa mengalami masalah hukum kalau presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkan tindakan penghinaan yang kamu lakukan.

Hm, ternyata itu penjelasan perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di draf RKUHP. Kalau menurutmu, apakah memang pasal ini memang cukup kontroversial dan perlu dihapus? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jajanan Latiao Akibatkan Keracunan, Dilarang Beredar!

2 Nov 2024

Ketua Panser Biru Kepareng Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian terhadap Yoyok Sukawi

2 Nov 2024

Sebanyak 34.300 Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan BPOM Semarang

2 Nov 2024

Mengambil Keputusan Sendiri Tanpa Penyesalan; Seni Bertanggung Jawab atas Pilihan Hidup

2 Nov 2024

Anggur 'Shine Muscat' di Jateng Aman, Dishanpan: Beli yang Berizin Edar

2 Nov 2024

Naungi 1300 Peternak, UD Pramono Mau Tutup Usai Ditagih Pajak Ratusan Juta!

2 Nov 2024

Untuk Apa Guru Besar Unpad Merekam Suara Bumi dengan AI?

3 Nov 2024

Tips Main ke Labuan Bajo dari Pulau Jawa dengan Pesawat dan Kapal Feri

3 Nov 2024

Bisa Membawa Air Hujan Berton-Ton, Kok Awan Nggak Jatuh?

3 Nov 2024

Telah Ditemukan Bioplastik yang Bisa Terurai di Laut

3 Nov 2024

Panarama Residential Resort Tawarkan Hunian Lifestyle yang Terintegrasi dengan Hunian One Stop Living

3 Nov 2024

Jangan Simpan Madu di Dalam Kulkas, Ini Sebabnya!

3 Nov 2024

KSPI: Ribuan Buruh Anak Perusahaan Sritex di Kota Semarang Di-PHK

3 Nov 2024

Polda Jateng Pastikan Selidiki Penyebab Terbakarnya Pabrik di KIK

3 Nov 2024

Menangkal Santet, Kesaktian Air Sendang Bancolono Karanganyar Pemandian Prabu Brawijaya V

3 Nov 2024

Cerita Kode Pos Indonesia yang Baru Dipakai pada Tahun 1985

4 Nov 2024

Rayakan Pergantian Musim, Masyarakat Karimunjawa Gelar Festival Thothok

4 Nov 2024

Manisnya Kisah Cinta Anak Muda Akhir 90-an di '20th Century Girl'

4 Nov 2024

Rumah yang Menginspirasi Film 'Up' Masih Berdiri Sampai Sekarang

4 Nov 2024

Di Rumah Kemasan Jateng, Kamu Bisa Membuat 'Packaging' Berkualitas

4 Nov 2024