BerandaHits
Jumat, 7 Jul 2022 18:14

Menelaah Pasal Penghinaan Presiden di Draf RKUHP, Apa Beda Hinaan dan Kritik?

Draf RKUHP penuh kontroversi, termasuk dengan adanya pasal penghinaan presiden. (Era.id/Gabrielle)

Di draf RKUHP yang kontroversial, ada pasal penghinaan presiden. Tapi, katanya kamu nggak bakal kena masalah pidana kalau mengritik, bukannya menghina presiden. Lantas, apa sih beda dari hinaan dan kritik pada draf tersebut?

Inibaru.id – Draf Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) jadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata tetap dimasukkan. Lantas, apakah benar jika seseorang mengkritik presiden atau wakil presiden bisa dipidana?

Pasal yang dimaksud dalam draf RKUHP tersebut adalah Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Menurut Pasal 218 ayat (1) misalnya, disebutkan kalau orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bakal dipidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau pidana maksimal kategori IV.

Pasal ini tentu membuat khawatir banyak orang, khususnya mereka yang terbiasa memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tapi, menurut penjelasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, kritikan ke presiden atau wakil presiden nggak akan berujung ancaman pidana. Beda cerita kalau yang dilakukan adalah penghinaan.

“Jadi, yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lalu, bagaimana bisa kita membedakan kritik dan penghinaan mengingat terkadang tafsiran kritik dan penghinaan terhadap seseorang bisa berbeda-beda?

Di pasal 218 ayat (2), disebutkan bahwa ancaman pidana pada ayat sebelumnya (ayat 1) nggak berlaku jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara itu, di Bab Penjelasan, disebutkan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti dengan memberikan kritik atau pendapat yang kontra dengan kebijakan presiden atau wakil presiden.

Penjelasan perbedaan kritik dan hinaan ke presiden dan wakil presiden dijelaskan di draf RKUHP. (Wowkeren/PxHere)

Di ayat yang sama, dijelaskan pula tentang tiga jenis kritik yang bisa disampaikan ke presiden dan wakil presiden. Yang pertama, kamu nggak akan terkena masalah jika memberikan pendapat terkait kebijakan presiden dan wakil presiden. Asalkan kamu bisa memberikan uraian serta pertimbangan positif ataupun negatif dari kebijakan tersebut.

Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif,” tulis Bab Penjelasan dari Pasal 2018 ayat (2).

Jenis kritik yang kedua adalah ungkapan nggak setuju terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden. Kritik ini juga bisa berupa mengungkap kesalahan atau kekurangan presiden dan wakil presiden. Bahkan, kalaupun menganjurkan penggantian presiden atau wakil presiden, asalkan anjurannya dengan cara konstitusional, nggak masalah.

Beda cerita kalau niatnya memang merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, karakter, hingga kehidupan pribadi presiden atau wakil presiden. Kalau yang ini bisa dikenai sanksi pidana, Millens. Hal ini terungkap pada Pasal 219 yang bunyinya begini.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara itu, pada Pasal 220 ayat (1), disebutkan kalau pasal penghinaan ini sifatnya delik aduan. Jadi, kamu bakal bisa mengalami masalah hukum kalau presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkan tindakan penghinaan yang kamu lakukan.

Hm, ternyata itu penjelasan perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di draf RKUHP. Kalau menurutmu, apakah memang pasal ini memang cukup kontroversial dan perlu dihapus? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: