BerandaHits
Jumat, 7 Jul 2022 18:14

Menelaah Pasal Penghinaan Presiden di Draf RKUHP, Apa Beda Hinaan dan Kritik?

Draf RKUHP penuh kontroversi, termasuk dengan adanya pasal penghinaan presiden. (Era.id/Gabrielle)

Di draf RKUHP yang kontroversial, ada pasal penghinaan presiden. Tapi, katanya kamu nggak bakal kena masalah pidana kalau mengritik, bukannya menghina presiden. Lantas, apa sih beda dari hinaan dan kritik pada draf tersebut?

Inibaru.id – Draf Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) jadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata tetap dimasukkan. Lantas, apakah benar jika seseorang mengkritik presiden atau wakil presiden bisa dipidana?

Pasal yang dimaksud dalam draf RKUHP tersebut adalah Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Menurut Pasal 218 ayat (1) misalnya, disebutkan kalau orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bakal dipidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau pidana maksimal kategori IV.

Pasal ini tentu membuat khawatir banyak orang, khususnya mereka yang terbiasa memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tapi, menurut penjelasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, kritikan ke presiden atau wakil presiden nggak akan berujung ancaman pidana. Beda cerita kalau yang dilakukan adalah penghinaan.

“Jadi, yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lalu, bagaimana bisa kita membedakan kritik dan penghinaan mengingat terkadang tafsiran kritik dan penghinaan terhadap seseorang bisa berbeda-beda?

Di pasal 218 ayat (2), disebutkan bahwa ancaman pidana pada ayat sebelumnya (ayat 1) nggak berlaku jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Sementara itu, di Bab Penjelasan, disebutkan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti dengan memberikan kritik atau pendapat yang kontra dengan kebijakan presiden atau wakil presiden.

Penjelasan perbedaan kritik dan hinaan ke presiden dan wakil presiden dijelaskan di draf RKUHP. (Wowkeren/PxHere)

Di ayat yang sama, dijelaskan pula tentang tiga jenis kritik yang bisa disampaikan ke presiden dan wakil presiden. Yang pertama, kamu nggak akan terkena masalah jika memberikan pendapat terkait kebijakan presiden dan wakil presiden. Asalkan kamu bisa memberikan uraian serta pertimbangan positif ataupun negatif dari kebijakan tersebut.

Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif,” tulis Bab Penjelasan dari Pasal 2018 ayat (2).

Jenis kritik yang kedua adalah ungkapan nggak setuju terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden. Kritik ini juga bisa berupa mengungkap kesalahan atau kekurangan presiden dan wakil presiden. Bahkan, kalaupun menganjurkan penggantian presiden atau wakil presiden, asalkan anjurannya dengan cara konstitusional, nggak masalah.

Beda cerita kalau niatnya memang merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, karakter, hingga kehidupan pribadi presiden atau wakil presiden. Kalau yang ini bisa dikenai sanksi pidana, Millens. Hal ini terungkap pada Pasal 219 yang bunyinya begini.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara itu, pada Pasal 220 ayat (1), disebutkan kalau pasal penghinaan ini sifatnya delik aduan. Jadi, kamu bakal bisa mengalami masalah hukum kalau presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkan tindakan penghinaan yang kamu lakukan.

Hm, ternyata itu penjelasan perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di draf RKUHP. Kalau menurutmu, apakah memang pasal ini memang cukup kontroversial dan perlu dihapus? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: