BerandaHits
Minggu, 7 Jul 2018 13:55

Polemik SKTM pada PPDB 2018

Para siswa ramai membuat SKTM agar dapat masuk sekolah impian. (Jawapos.com)

Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu tentunya membutuhkan beberapa pertimbangan. Sebelum membuatnya, pastikan dulu hal-hal ini sudah kamu pahami.

Inibaru.id – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi bahasan yang menarik setiap tahun. Tentu saja, karena banyak hal yang mensyaratkan hadirnya surat satu ini termasuk urusan pendidikan. Bahkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), para pemegang SKTM dirasa lebih  "diprioritaskan" karena setiap sekolah memfasilitasi minimal 20 persen siswa miskin.

Hal ini tentu saja menimbulkan polemik di kalangan orang tua calon siswa. Beberapa di antaranya bahkan membuat SKTM meskipun berasal dari kalangan berada. Alasannya, mereka pengin anaknya diterima di sekolah tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah pun sudah mengendus hal ini. Pada 2017 lalu, Dindikbud Jawa Tengah juga sudah mencoret 168 nama yang terindikasi melakukan pelanggaran SKTM.

"Tahun lalu ada 168 nama yang tidak kami umumkan dan tidak kami masukkan daftar. Padahal, kalau tanpa SKTM, mereka bisa diterima," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang, tahun ini pihak Dindikbud Jawa Tengah melakukan verifikasi kepada para orang tua yang mendaftarkan anaknya dengan SKTM. Orang tua juga bakal diminta untuk tanda tangan di surat integritas yang bermaterai sehingga bila terbukti ada pelanggaran, siswa tersebut akan dikembalikan ke orang tua.

Menyoal SKTM

SKTM adalah surat yang dikeluarkan pihak kelurahan/desa bagi keluarga miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya, baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan. Beberapa hal mensyaratkan SKTM sebagai bukti bila mereka berasal dari kalangan kurang mampu. Hal tersebut di antaranya Kartu Indonesia Sehat, beasiswa Bidikmisi, PPDB.

Syarat administrasi untuk memperoleh SKTM pun cukup mudah. Kamu hanya perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bersama fotokopinya, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai. Jika sudah lengkap, kamu tinggal membawa dokumen tersebut ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM.

Nggak dimungkiri, mudahnya syarat administrasi untuk memperoleh SKTM membuat beberapa orang yang mampu secara ekonomi justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, para pemalsu SKTM ini bisa dijerat hukuman, Millens.

“Kalau memang terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pemalsuan surat itu ada dua, membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah itu asli dan itu bisa dipidana dari aspek perbuatan. Terkait dengan keterlibatan oknum RT, RW, Kades, atau Lurah, polisi tidak bisa menjerat mereka kecuali jika memang ada tanda tangan mereka di SKTM. Saya rasa mereka tidak seceroboh itu memberikan tanda tangan. Dalam hal ini perlu ada penyelidikan yang lebih dalam,” tutur Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi, dikutip dari Satelitpost.com, (21/7/2018).

Waduh, jangan coba-coba membuat SKTM kalau kamu merasa mampu ya, Millens. Nanti kalau statusmu benar-benar diubah Sang Kuasa kan jadi berabe. (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: