BerandaHits
Minggu, 7 Jul 2018 13:55

Polemik SKTM pada PPDB 2018

Para siswa ramai membuat SKTM agar dapat masuk sekolah impian. (Jawapos.com)

Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu tentunya membutuhkan beberapa pertimbangan. Sebelum membuatnya, pastikan dulu hal-hal ini sudah kamu pahami.

Inibaru.id – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi bahasan yang menarik setiap tahun. Tentu saja, karena banyak hal yang mensyaratkan hadirnya surat satu ini termasuk urusan pendidikan. Bahkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), para pemegang SKTM dirasa lebih  "diprioritaskan" karena setiap sekolah memfasilitasi minimal 20 persen siswa miskin.

Hal ini tentu saja menimbulkan polemik di kalangan orang tua calon siswa. Beberapa di antaranya bahkan membuat SKTM meskipun berasal dari kalangan berada. Alasannya, mereka pengin anaknya diterima di sekolah tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah pun sudah mengendus hal ini. Pada 2017 lalu, Dindikbud Jawa Tengah juga sudah mencoret 168 nama yang terindikasi melakukan pelanggaran SKTM.

"Tahun lalu ada 168 nama yang tidak kami umumkan dan tidak kami masukkan daftar. Padahal, kalau tanpa SKTM, mereka bisa diterima," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang, tahun ini pihak Dindikbud Jawa Tengah melakukan verifikasi kepada para orang tua yang mendaftarkan anaknya dengan SKTM. Orang tua juga bakal diminta untuk tanda tangan di surat integritas yang bermaterai sehingga bila terbukti ada pelanggaran, siswa tersebut akan dikembalikan ke orang tua.

Menyoal SKTM

SKTM adalah surat yang dikeluarkan pihak kelurahan/desa bagi keluarga miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya, baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan. Beberapa hal mensyaratkan SKTM sebagai bukti bila mereka berasal dari kalangan kurang mampu. Hal tersebut di antaranya Kartu Indonesia Sehat, beasiswa Bidikmisi, PPDB.

Syarat administrasi untuk memperoleh SKTM pun cukup mudah. Kamu hanya perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bersama fotokopinya, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai. Jika sudah lengkap, kamu tinggal membawa dokumen tersebut ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM.

Nggak dimungkiri, mudahnya syarat administrasi untuk memperoleh SKTM membuat beberapa orang yang mampu secara ekonomi justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, para pemalsu SKTM ini bisa dijerat hukuman, Millens.

“Kalau memang terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pemalsuan surat itu ada dua, membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah itu asli dan itu bisa dipidana dari aspek perbuatan. Terkait dengan keterlibatan oknum RT, RW, Kades, atau Lurah, polisi tidak bisa menjerat mereka kecuali jika memang ada tanda tangan mereka di SKTM. Saya rasa mereka tidak seceroboh itu memberikan tanda tangan. Dalam hal ini perlu ada penyelidikan yang lebih dalam,” tutur Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi, dikutip dari Satelitpost.com, (21/7/2018).

Waduh, jangan coba-coba membuat SKTM kalau kamu merasa mampu ya, Millens. Nanti kalau statusmu benar-benar diubah Sang Kuasa kan jadi berabe. (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: