BerandaHits
Sabtu, 15 Sep 2023 15:07

Masyarakat Boleh Urun Rembuk Pelaksanaan UU Kesehatan

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan UU Kesehatan. (Wikimediacommon)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan bahwa proses penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Partisipasi masyarakat pun ditunggu.

Inibaru.id - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, pemerintah sekarang tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU tersebut.

Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa proses penyusunan aturan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak mungkin.

Untuk menghimpun masukan, aspirasi, dan memfasilitasi diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan sebuah portal khusus yang dapat diakses melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal tersebut sudah tersedia bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan usulan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan melaksanakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, Rabu (13/9).

Masyarakat dipersilakan untuk memberi usul mengenai isi UU Kesehatan. (Media Indonesia)

Selain memberikan kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi, Kementerian Kesehatan juga berencana melakukan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai substansi RPP UU Kesehatan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Syahril menekankan pentingnya mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan, yang sebelumnya belum tercakup dalam UU Kesehatan.

Dia berharap bahwa kesempatan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan akan terpenuhi dengan baik.

Gimana, kamu mau usul apa nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT