Inibaru.id - Selain mahasiswa, pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait nggak wajibnya skripsi sebagai syarat kelulusan adalah perguruan tinggi. Lembaga tersebut tampaknya harus melakukan berbagai penyesuaian dengan kebijakan baru yang sudah mulai diberlakukan ini.
Apakah pihak kampus mengalami kesulitan menerima kebijakan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingat selama ini skripsi menjadi sebuah standar kelulusan yang umum di perguruan tinggi? Yuk, kita simak pendapat dari universitas-universitas negeri di Jawa Tengah!
Bagi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mahasiswa lulus tanpa skripsi bukanlah hal yang baru. Beberapa fakultas, contohnya Fakultas Peternakan, sudah menerapkan kebijakan tersebut. Sebagian mahasiswanya menjalani kerja di lapangan sebagai tugas akhir (non-skripsi) sesuai ketentuan yang berlaku dan sistematika pelaporan yang sudah ditentukan.
"Tetapi dalam pelaksanaannya, anak-anak yang mengambil tugas akhir atau skripsi bukan dari penelitian itu masih sangat sedikit," kata Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dikutip dari Tempo (30/8/2023).
Nah, berhubung sekarang sudah menjadi kebijakan resmi dari Mendikbudristek, maka menurut Sodiq, tugas akhir non-skripsi bisa diterapkan oleh lebih banyak mahasiswa. Dia mencontohkan jika ada mahasiswa yang lebih bergairah ke kewirausahaan atau kerja sosial, maka skripsi yang berbasis penelitian bisa ditiadakan.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Unnes, Ngabiyanto. Dia menyadari bahwa tugas akhir bentuknya nggak cuma skripsi.
"Tugas akhir dalam bentuk lain tidak menurunkan kualitas, karena TA (tugas akhir) disesuaikan dengan kebutuhan prodi. Dapat berbentuk projek atau prototipe. Unnes pada dasarnya telah memulai pada Prodi Seni Rupa berupa pameran dan Prodi Tata Busana berupa gelar karya," jelas Ngabiyanto, dinukil dari Detik (31/8).
Menunggu Petunjuk Teknis
Secara umum, perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Jawa Tengah menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang nggak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 ini. Namun, karena masih baru, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut.
"Undip InsyaAllah akan menyesuaikan. Nunggu petunjuk kementerian," kata Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan.
Lebih lanjut, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIP Undip Teguh Yuwono menjelaskan bahwa kebijakan lulus tanpa skripsi ini adalah sebuah terobosan yang bagus. Dia berharap, dengan ini mahasiswa mempunyai pilihan dalam meningkatkan kompetensinya.
Baca Juga:
Kiat Pilih Dosbing Biar Skripsi Lancar"Kebijakan tanpa skripsi itu sebuah kebijakan yang cukup bagus. Memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk melakukan proses pembelajaran secara lebih cepat," kata Teguh.
Setali tiga uang, Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho juga menyatakan kesepakatannya. Katanya, UNS sudah siap menerapkan Permendikbudristek nomor 53 untuk mendorong perguruan tinggi bisa melakukan inovasi dalam menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai projek inovasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Sudah siap. TA itu kan tidak mungkin sama dengan skripsi. TA itu bentuknya macam-macam, tidak harus skripsi. Tapi secara umum banyak yang (menganggap) TA itu ya skripsi," ucap Jamal.
Jika para kampus negeri tersebut sudah memberikan lampu hijau terhadap kebijakan ini, benarkah mahasiswa menjadi merasa leluasa dalam memilih tugas akhir sebagai syarat kelulusan? Ya, setidaknya mulai sekarang, skripsi nggak lagi jadi satu-satunya momok bagi pejuang kelulusan. (Siti Khatijah/E07)