Inibaru.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang membuat peraturan mengenai pengoperasian transportasi selama mudik Lebaran. Hanya, hal ini nggak berpengaruh besar pada larangan mudik Pemerintah. Aturan ini hanyalah tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian yang tujuannya mengakomodir masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Jumat (1/5/2020).
Adita menjelaskan, keberadaan aturan ini sangatlah penting karena menyediakan transportasi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi penting dan mendesak. Aturan ini juga tetap mempertimbangkan tata cara physical distancing sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Kendaraan Pemudik Akan Disita
Jengah dengan masih banyaknya orang yang nekat melakukan mudik, kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Polisi menyebut banyak masyarakat yang bahkan mudik dengan cara diam-diam agar tidak diputar balik. Padahal, hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pihaknya sudah menginvestigasi penyedia jasa mudik. Jasa ini dipromosikan lewat media sosial.
"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo pada Jumat (1/5).
Sanksi bagi masyarakat yang masih tetap nekat pulang kampung akan bervariasi. Ada yang berupa tilang, namun ada juga yang sangat berat seperti penyitaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut." ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah orang yang masih melakukan mudik sangat banyak, ya Millens. Menurutmu, kira-kira seharusnya apa yang perlu dilakukan agar masyarakat nggak melakukannya? (Det/MG29/E07)