BerandaHits
Minggu, 2 Mei 2020 10:20

Masih Nekat Mudik? Siap-Siap Saja Kendaraan Disita!

Larangan mudik tetap berlaku, pemerintah tindak tegas masyarakat yang nekat melakukannya. (Inibaru.id/ Audrian F)

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat mudik. Kalau nekat mudik, siap-siap saja kendaraan akan disita oleh aparat.

Inibaru.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang membuat peraturan mengenai pengoperasian transportasi selama mudik Lebaran. Hanya, hal ini nggak berpengaruh besar pada larangan mudik Pemerintah. Aturan ini hanyalah tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian yang tujuannya mengakomodir masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Jumat (1/5/2020).

Adita menjelaskan, keberadaan aturan ini sangatlah penting karena menyediakan transportasi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi penting dan mendesak. Aturan ini juga tetap mempertimbangkan tata cara physical distancing sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Kendaraan Pemudik Akan Disita

Jengah dengan masih banyaknya orang yang nekat melakukan mudik, kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Polisi menyebut banyak masyarakat yang bahkan mudik dengan cara diam-diam agar tidak diputar balik. Padahal, hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.

Jika pemudik masih nekat, kendaraan bisa disita (Inibaru.id/ Audrian F)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pihaknya sudah menginvestigasi penyedia jasa mudik. Jasa ini dipromosikan lewat media sosial.

"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo pada Jumat (1/5).

Sanksi bagi masyarakat yang masih tetap nekat pulang kampung akan bervariasi. Ada yang berupa tilang, namun ada juga yang sangat berat seperti penyitaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut." ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah orang yang masih melakukan mudik sangat banyak, ya Millens. Menurutmu, kira-kira seharusnya apa yang perlu dilakukan agar masyarakat nggak melakukannya? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: