BerandaHits
Minggu, 2 Mei 2020 10:20

Masih Nekat Mudik? Siap-Siap Saja Kendaraan Disita!

Larangan mudik tetap berlaku, pemerintah tindak tegas masyarakat yang nekat melakukannya. (Inibaru.id/ Audrian F)

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat mudik. Kalau nekat mudik, siap-siap saja kendaraan akan disita oleh aparat.

Inibaru.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang membuat peraturan mengenai pengoperasian transportasi selama mudik Lebaran. Hanya, hal ini nggak berpengaruh besar pada larangan mudik Pemerintah. Aturan ini hanyalah tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian yang tujuannya mengakomodir masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Jumat (1/5/2020).

Adita menjelaskan, keberadaan aturan ini sangatlah penting karena menyediakan transportasi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi penting dan mendesak. Aturan ini juga tetap mempertimbangkan tata cara physical distancing sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Kendaraan Pemudik Akan Disita

Jengah dengan masih banyaknya orang yang nekat melakukan mudik, kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Polisi menyebut banyak masyarakat yang bahkan mudik dengan cara diam-diam agar tidak diputar balik. Padahal, hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.

Jika pemudik masih nekat, kendaraan bisa disita (Inibaru.id/ Audrian F)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pihaknya sudah menginvestigasi penyedia jasa mudik. Jasa ini dipromosikan lewat media sosial.

"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo pada Jumat (1/5).

Sanksi bagi masyarakat yang masih tetap nekat pulang kampung akan bervariasi. Ada yang berupa tilang, namun ada juga yang sangat berat seperti penyitaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut." ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah orang yang masih melakukan mudik sangat banyak, ya Millens. Menurutmu, kira-kira seharusnya apa yang perlu dilakukan agar masyarakat nggak melakukannya? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: