BerandaHits
Minggu, 2 Mei 2020 10:20

Masih Nekat Mudik? Siap-Siap Saja Kendaraan Disita!

Larangan mudik tetap berlaku, pemerintah tindak tegas masyarakat yang nekat melakukannya. (Inibaru.id/ Audrian F)

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat mudik. Kalau nekat mudik, siap-siap saja kendaraan akan disita oleh aparat.

Inibaru.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang membuat peraturan mengenai pengoperasian transportasi selama mudik Lebaran. Hanya, hal ini nggak berpengaruh besar pada larangan mudik Pemerintah. Aturan ini hanyalah tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian yang tujuannya mengakomodir masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Jumat (1/5/2020).

Adita menjelaskan, keberadaan aturan ini sangatlah penting karena menyediakan transportasi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi penting dan mendesak. Aturan ini juga tetap mempertimbangkan tata cara physical distancing sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Kendaraan Pemudik Akan Disita

Jengah dengan masih banyaknya orang yang nekat melakukan mudik, kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Polisi menyebut banyak masyarakat yang bahkan mudik dengan cara diam-diam agar tidak diputar balik. Padahal, hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.

Jika pemudik masih nekat, kendaraan bisa disita (Inibaru.id/ Audrian F)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pihaknya sudah menginvestigasi penyedia jasa mudik. Jasa ini dipromosikan lewat media sosial.

"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo pada Jumat (1/5).

Sanksi bagi masyarakat yang masih tetap nekat pulang kampung akan bervariasi. Ada yang berupa tilang, namun ada juga yang sangat berat seperti penyitaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut." ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah orang yang masih melakukan mudik sangat banyak, ya Millens. Menurutmu, kira-kira seharusnya apa yang perlu dilakukan agar masyarakat nggak melakukannya? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: