BerandaHits
Minggu, 2 Mei 2020 10:20

Masih Nekat Mudik? Siap-Siap Saja Kendaraan Disita!

Larangan mudik tetap berlaku, pemerintah tindak tegas masyarakat yang nekat melakukannya. (Inibaru.id/ Audrian F)

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat mudik. Kalau nekat mudik, siap-siap saja kendaraan akan disita oleh aparat.

Inibaru.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang membuat peraturan mengenai pengoperasian transportasi selama mudik Lebaran. Hanya, hal ini nggak berpengaruh besar pada larangan mudik Pemerintah. Aturan ini hanyalah tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian yang tujuannya mengakomodir masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada Jumat (1/5/2020).

Adita menjelaskan, keberadaan aturan ini sangatlah penting karena menyediakan transportasi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi penting dan mendesak. Aturan ini juga tetap mempertimbangkan tata cara physical distancing sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Kendaraan Pemudik Akan Disita

Jengah dengan masih banyaknya orang yang nekat melakukan mudik, kepolisian memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Polisi menyebut banyak masyarakat yang bahkan mudik dengan cara diam-diam agar tidak diputar balik. Padahal, hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.

Jika pemudik masih nekat, kendaraan bisa disita (Inibaru.id/ Audrian F)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pihaknya sudah menginvestigasi penyedia jasa mudik. Jasa ini dipromosikan lewat media sosial.

"Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas," kata Sambodo pada Jumat (1/5).

Sanksi bagi masyarakat yang masih tetap nekat pulang kampung akan bervariasi. Ada yang berupa tilang, namun ada juga yang sangat berat seperti penyitaan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut." ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah orang yang masih melakukan mudik sangat banyak, ya Millens. Menurutmu, kira-kira seharusnya apa yang perlu dilakukan agar masyarakat nggak melakukannya? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024