BerandaHits
Selasa, 24 Jul 2023 16:57

Marak Fenomena S-Commerce, Konsumen Harus Hati-Hati

Fenomena S-Commerce, ketika masyarakat menggunakan media sosial untuk berbisnis. (Unsplash)

Media sosial bisa menjadi celah terjadinya penipuan. Maka dari itu, konsumen harus berhati-hati.

Inibaru.id –Nggak bisa ditampik bahwa media sosial bisa membawa cuan bila dimanfaatkan untuk berbisnis. Yap, masyarakat bisa mengiklankan produknya melalui media sosial miliknya dan melakukan transaksi. Nah, fenomena jual beli melalui media sosial ini disebut Social Commerce (S-Commerce).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik S-Commerce yaitu dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Dia juga menyatakan kajian lebih lanjut dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan nggak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah nggak langsung melakukan pelarangan. Nantinya akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar atau nggak. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Konsumen harus berhati-hati saat berbelanja melalui S-Commerce. (iStockphoto)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Agar lebih aman, Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Ini penting agar masyarakat terhindar dari penipuan.

"Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu," jelasnya.

Hm, menurutmu pemerintah harus melakukan apa nih untuk melindungi para konsumen S-Commerce ini, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024