BerandaHits
Selasa, 24 Jul 2023 16:57

Marak Fenomena S-Commerce, Konsumen Harus Hati-Hati

Fenomena S-Commerce, ketika masyarakat menggunakan media sosial untuk berbisnis. (Unsplash)

Media sosial bisa menjadi celah terjadinya penipuan. Maka dari itu, konsumen harus berhati-hati.

Inibaru.id –Nggak bisa ditampik bahwa media sosial bisa membawa cuan bila dimanfaatkan untuk berbisnis. Yap, masyarakat bisa mengiklankan produknya melalui media sosial miliknya dan melakukan transaksi. Nah, fenomena jual beli melalui media sosial ini disebut Social Commerce (S-Commerce).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik S-Commerce yaitu dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Dia juga menyatakan kajian lebih lanjut dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan nggak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah nggak langsung melakukan pelarangan. Nantinya akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar atau nggak. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Konsumen harus berhati-hati saat berbelanja melalui S-Commerce. (iStockphoto)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Agar lebih aman, Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Ini penting agar masyarakat terhindar dari penipuan.

"Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu," jelasnya.

Hm, menurutmu pemerintah harus melakukan apa nih untuk melindungi para konsumen S-Commerce ini, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT