BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 09:18

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar menyebut pelaku kasus korupsi nggak bisa diampuni dengan denda damai. (Okezone/MPI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pelaku kasus korupsi bisa diampuni dengan denda damai. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri justru menyebut nggak bisa.

Inibaru.id – Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor alias pelaku kasus korupsi bisa mendapatkan pengampunan dengan denda damai jadi kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sampai memberikan penjelasan terkait dengan kasus-kasus apa saja yang bisa mendapatkan pengampunan dengan mekanisme denda damai. Yang pasti, menurut dia, kasus korupsi nggak termasuk.

Menurut keterangannya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang kemudian diadopsi di Pasal 35 (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa mekanisme denda damai bisa terjadi jika jaksa agung menyetujui penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda.

Jumlah dendanya tentu disetujui jaksa agung dan nantinya dipakai untuk menangani kasus yang menyebabkan negara merugi seperti kasus perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

“Kewenangannya ada di aturan yang disebutkan sebelumnya dan itu berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, bukannya kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” ucap Harli sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/2024).

Dia pun memberikan contoh berupa kasus kepabeanan dengan kerugian negara atas kejahatan pada kasus tersebut yang minim dan jika penanganan kasus terus dilakukan justru menghabiskan lebih banyak uang. Maka, denda damai dianggap sebagai opsi yang lebih bijak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTBNews)

“Soal berapa jumlah dendanya, bisa empat, lima kali dari kerugian. Dendanya bisa menguntungkan negara. Tapi, sampai sekarang, kasus tindak pidana ekonomi yang diselesaikan dengan denda damai belum ada karena aturannya masih baru,” lanjut Harli.

Asal kamu tahu saja, pemerintah melalui Menkum memang sedang berencana untuk memberikan amnesti untuk 44 narapidana. Usulan pemberian amnesti ini sudah diajukan ke Presiden Prabowo selaku kepala negara, termasuk kepada mereka yang bermasalah dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara atau melanggar UU ITE.

Sayangnya, Supratman juga menyebut pelaku tipokor juga bisa saja mendapatkan pengampunan dengan mekanisme serupa, Millens.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung memberlakukan denda damai kepada perkara sepeti itu,” ungkap Supratman sebagamana dilansir dari Antara, Rabu (25/12).

Kita lihat nanti ya, Millens, apakah rencana memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi dengan mekanisme denda damai bakal benar-benar diberlakukan apa nggak. Kalau kamu, setuju nggak dengan adanya mekanisme pengampunan ini? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: