BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 09:18

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar menyebut pelaku kasus korupsi nggak bisa diampuni dengan denda damai. (Okezone/MPI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pelaku kasus korupsi bisa diampuni dengan denda damai. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri justru menyebut nggak bisa.

Inibaru.id – Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor alias pelaku kasus korupsi bisa mendapatkan pengampunan dengan denda damai jadi kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sampai memberikan penjelasan terkait dengan kasus-kasus apa saja yang bisa mendapatkan pengampunan dengan mekanisme denda damai. Yang pasti, menurut dia, kasus korupsi nggak termasuk.

Menurut keterangannya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang kemudian diadopsi di Pasal 35 (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa mekanisme denda damai bisa terjadi jika jaksa agung menyetujui penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda.

Jumlah dendanya tentu disetujui jaksa agung dan nantinya dipakai untuk menangani kasus yang menyebabkan negara merugi seperti kasus perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

“Kewenangannya ada di aturan yang disebutkan sebelumnya dan itu berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, bukannya kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” ucap Harli sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/2024).

Dia pun memberikan contoh berupa kasus kepabeanan dengan kerugian negara atas kejahatan pada kasus tersebut yang minim dan jika penanganan kasus terus dilakukan justru menghabiskan lebih banyak uang. Maka, denda damai dianggap sebagai opsi yang lebih bijak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTBNews)

“Soal berapa jumlah dendanya, bisa empat, lima kali dari kerugian. Dendanya bisa menguntungkan negara. Tapi, sampai sekarang, kasus tindak pidana ekonomi yang diselesaikan dengan denda damai belum ada karena aturannya masih baru,” lanjut Harli.

Asal kamu tahu saja, pemerintah melalui Menkum memang sedang berencana untuk memberikan amnesti untuk 44 narapidana. Usulan pemberian amnesti ini sudah diajukan ke Presiden Prabowo selaku kepala negara, termasuk kepada mereka yang bermasalah dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara atau melanggar UU ITE.

Sayangnya, Supratman juga menyebut pelaku tipokor juga bisa saja mendapatkan pengampunan dengan mekanisme serupa, Millens.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung memberlakukan denda damai kepada perkara sepeti itu,” ungkap Supratman sebagamana dilansir dari Antara, Rabu (25/12).

Kita lihat nanti ya, Millens, apakah rencana memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi dengan mekanisme denda damai bakal benar-benar diberlakukan apa nggak. Kalau kamu, setuju nggak dengan adanya mekanisme pengampunan ini? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: