BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 09:18

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar menyebut pelaku kasus korupsi nggak bisa diampuni dengan denda damai. (Okezone/MPI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pelaku kasus korupsi bisa diampuni dengan denda damai. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri justru menyebut nggak bisa.

Inibaru.id – Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor alias pelaku kasus korupsi bisa mendapatkan pengampunan dengan denda damai jadi kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sampai memberikan penjelasan terkait dengan kasus-kasus apa saja yang bisa mendapatkan pengampunan dengan mekanisme denda damai. Yang pasti, menurut dia, kasus korupsi nggak termasuk.

Menurut keterangannya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang kemudian diadopsi di Pasal 35 (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa mekanisme denda damai bisa terjadi jika jaksa agung menyetujui penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda.

Jumlah dendanya tentu disetujui jaksa agung dan nantinya dipakai untuk menangani kasus yang menyebabkan negara merugi seperti kasus perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

“Kewenangannya ada di aturan yang disebutkan sebelumnya dan itu berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, bukannya kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” ucap Harli sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/2024).

Dia pun memberikan contoh berupa kasus kepabeanan dengan kerugian negara atas kejahatan pada kasus tersebut yang minim dan jika penanganan kasus terus dilakukan justru menghabiskan lebih banyak uang. Maka, denda damai dianggap sebagai opsi yang lebih bijak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTBNews)

“Soal berapa jumlah dendanya, bisa empat, lima kali dari kerugian. Dendanya bisa menguntungkan negara. Tapi, sampai sekarang, kasus tindak pidana ekonomi yang diselesaikan dengan denda damai belum ada karena aturannya masih baru,” lanjut Harli.

Asal kamu tahu saja, pemerintah melalui Menkum memang sedang berencana untuk memberikan amnesti untuk 44 narapidana. Usulan pemberian amnesti ini sudah diajukan ke Presiden Prabowo selaku kepala negara, termasuk kepada mereka yang bermasalah dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara atau melanggar UU ITE.

Sayangnya, Supratman juga menyebut pelaku tipokor juga bisa saja mendapatkan pengampunan dengan mekanisme serupa, Millens.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung memberlakukan denda damai kepada perkara sepeti itu,” ungkap Supratman sebagamana dilansir dari Antara, Rabu (25/12).

Kita lihat nanti ya, Millens, apakah rencana memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi dengan mekanisme denda damai bakal benar-benar diberlakukan apa nggak. Kalau kamu, setuju nggak dengan adanya mekanisme pengampunan ini? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Makna Potongan Bambu di Nisan-Nisan Makam di Sumowono Kabupaten Semarang

23 Des 2024

Mengakhiri Tahun 2024 dengan Mendaki, Ini Hal yang Harus Kamu Perhatikan

23 Des 2024

Me Time: Hak yang Berubah Jadi Barang Mewah bagi Ibu

23 Des 2024

Kala Siang Hari Jadi Lebih Pendek di Islandia saat Musim Dingin

23 Des 2024

Pemprov Jateng Peringati Hari Ibu ke-96, Teguhkan Peran Setara Perempuan

23 Des 2024

Aman, Ini Tiga Barang yang Dipastikan Nggak Akan Terkena PPN 12 Persen

23 Des 2024

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024