BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 09:18

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar menyebut pelaku kasus korupsi nggak bisa diampuni dengan denda damai. (Okezone/MPI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pelaku kasus korupsi bisa diampuni dengan denda damai. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri justru menyebut nggak bisa.

Inibaru.id – Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor alias pelaku kasus korupsi bisa mendapatkan pengampunan dengan denda damai jadi kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sampai memberikan penjelasan terkait dengan kasus-kasus apa saja yang bisa mendapatkan pengampunan dengan mekanisme denda damai. Yang pasti, menurut dia, kasus korupsi nggak termasuk.

Menurut keterangannya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang kemudian diadopsi di Pasal 35 (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa mekanisme denda damai bisa terjadi jika jaksa agung menyetujui penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda.

Jumlah dendanya tentu disetujui jaksa agung dan nantinya dipakai untuk menangani kasus yang menyebabkan negara merugi seperti kasus perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

“Kewenangannya ada di aturan yang disebutkan sebelumnya dan itu berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, bukannya kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” ucap Harli sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/2024).

Dia pun memberikan contoh berupa kasus kepabeanan dengan kerugian negara atas kejahatan pada kasus tersebut yang minim dan jika penanganan kasus terus dilakukan justru menghabiskan lebih banyak uang. Maka, denda damai dianggap sebagai opsi yang lebih bijak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTBNews)

“Soal berapa jumlah dendanya, bisa empat, lima kali dari kerugian. Dendanya bisa menguntungkan negara. Tapi, sampai sekarang, kasus tindak pidana ekonomi yang diselesaikan dengan denda damai belum ada karena aturannya masih baru,” lanjut Harli.

Asal kamu tahu saja, pemerintah melalui Menkum memang sedang berencana untuk memberikan amnesti untuk 44 narapidana. Usulan pemberian amnesti ini sudah diajukan ke Presiden Prabowo selaku kepala negara, termasuk kepada mereka yang bermasalah dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara atau melanggar UU ITE.

Sayangnya, Supratman juga menyebut pelaku tipokor juga bisa saja mendapatkan pengampunan dengan mekanisme serupa, Millens.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung memberlakukan denda damai kepada perkara sepeti itu,” ungkap Supratman sebagamana dilansir dari Antara, Rabu (25/12).

Kita lihat nanti ya, Millens, apakah rencana memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi dengan mekanisme denda damai bakal benar-benar diberlakukan apa nggak. Kalau kamu, setuju nggak dengan adanya mekanisme pengampunan ini? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: