BerandaHits
Sabtu, 27 Des 2024 09:18

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar menyebut pelaku kasus korupsi nggak bisa diampuni dengan denda damai. (Okezone/MPI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pelaku kasus korupsi bisa diampuni dengan denda damai. Tapi, Kejaksaan Agung sendiri justru menyebut nggak bisa.

Inibaru.id – Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor alias pelaku kasus korupsi bisa mendapatkan pengampunan dengan denda damai jadi kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sampai memberikan penjelasan terkait dengan kasus-kasus apa saja yang bisa mendapatkan pengampunan dengan mekanisme denda damai. Yang pasti, menurut dia, kasus korupsi nggak termasuk.

Menurut keterangannya, sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang kemudian diadopsi di Pasal 35 (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa mekanisme denda damai bisa terjadi jika jaksa agung menyetujui penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda.

Jumlah dendanya tentu disetujui jaksa agung dan nantinya dipakai untuk menangani kasus yang menyebabkan negara merugi seperti kasus perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

“Kewenangannya ada di aturan yang disebutkan sebelumnya dan itu berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, bukannya kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” ucap Harli sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (26/12/2024).

Dia pun memberikan contoh berupa kasus kepabeanan dengan kerugian negara atas kejahatan pada kasus tersebut yang minim dan jika penanganan kasus terus dilakukan justru menghabiskan lebih banyak uang. Maka, denda damai dianggap sebagai opsi yang lebih bijak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (NTBNews)

“Soal berapa jumlah dendanya, bisa empat, lima kali dari kerugian. Dendanya bisa menguntungkan negara. Tapi, sampai sekarang, kasus tindak pidana ekonomi yang diselesaikan dengan denda damai belum ada karena aturannya masih baru,” lanjut Harli.

Asal kamu tahu saja, pemerintah melalui Menkum memang sedang berencana untuk memberikan amnesti untuk 44 narapidana. Usulan pemberian amnesti ini sudah diajukan ke Presiden Prabowo selaku kepala negara, termasuk kepada mereka yang bermasalah dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara atau melanggar UU ITE.

Sayangnya, Supratman juga menyebut pelaku tipokor juga bisa saja mendapatkan pengampunan dengan mekanisme serupa, Millens.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor karena UU kejaksaan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung memberlakukan denda damai kepada perkara sepeti itu,” ungkap Supratman sebagamana dilansir dari Antara, Rabu (25/12).

Kita lihat nanti ya, Millens, apakah rencana memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi dengan mekanisme denda damai bakal benar-benar diberlakukan apa nggak. Kalau kamu, setuju nggak dengan adanya mekanisme pengampunan ini? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: