inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aman, Ini Tiga Barang yang Dipastikan Nggak Akan Terkena PPN 12 Persen
Senin, 23 Des 2024 16:10
Penulis:
Bagikan:
Minyak goreng Minyakita nggak terdampak kenaikan PPN jadi 12 persen. (Biro Humas Kemendag)

Minyak goreng Minyakita nggak terdampak kenaikan PPN jadi 12 persen. (Biro Humas Kemendag)

DJP Kemenkeu menyebut nggak hanya barang-barang mewah yang terdampak kenaikan PPN jadi 12 persen. Semua barang yang semula terkena tarif PPN 11 persen bakal terdampak kebijakan ini.

Inibaru.id – Setelah sempat disebutkan hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah saja, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut PPN naik jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti bakal dikenakan juga ke berbagai barang lainnya.

Pihak yang mengungkap fakta kurang mengenakkan ini adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilisan resmi yang dikeluarkan pada Mingu (21/12/2024) lalu. Dalam rilisan tersebut, dia memastikan kalau barang-barang yang biasa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari bakal terdampak kenaikan PPN jadi 12 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 pesen jadi 12 persen berlaku bagi seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” terang Dwi Astuti.

Maka dari itu, wajar jika sejumlah pakar beberapa waktu belakangan menyebut sejumlah barang seperti sabun mandi, pulsa telepon, atau biaya bulanan layanan streaming bakal naik. Realitanya, barang-barang tersebut sebelumnya memang terkena PPN, Millens.

Meski begitu, pihak DJP Kemenkeu juga menyebut ada beberapa barang yang pasti nggak akan terdampak kenaikan PPN jadi 12 persen itu, yaitu tepung terigu, gula industri, hingga minyak goreng Minyakita. Ketiganya bakal tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Penyesuaian tarif PPN ini nggak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegas Dwi.

Gula industri juga nggak terdampak kenaikan PPN 12 persen. (Liputan6/Angga Yuniar)
Gula industri juga nggak terdampak kenaikan PPN 12 persen. (Liputan6/Angga Yuniar)

Selain ketiga barang tersebut. Ada juga beberapa barang lain yang dipastikan bebas PPN. Berikut adalah barang-barang tersebut.

· Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, daging, telur, susu, buah, sayur mayur, garam, kedelai, jagung, dan sagu.

· Beberapa jenis jasa seperti jasa pelayanan medis, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum yang ada di darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa pelayanan sosial, dan lain-lain.

· Beberapa barang lainnya seperti buku, kitab suci, listrik, dan air minum.

Meski begitu, banyak pakar menyebut hampir semua jenis barang dan jasa yang digunakan masyarakat sehari-hari bakal tetap mengalami kenaikan harga akibat kenaikan PPN jadi 12 persen. Jadi, wajar jika kita diminta untuk bersiap menghadapi hal ini di tengah kondisi ekonomi yang masih cukup berat dalam beberapa tahun belakangan.

Sejauh ini, gelombang penolakan kenaikan PPN jadi 12 persen masih terus menggema di berbagai platform. Di petisi Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN! yang dibuat di situs change.org pada 19 November 2024 lalu saja sudah ditandatangani lebih dari 173 ribuan orang. Sejumlah aksi demonstrasi telah digelar untuk menuntut hal serupa.

Kalau menurut kamu sendiri, apakah berbagai aksi penolakan ini bisa membatalkan kenaikan PPN jadi 12 persen ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved