BerandaHits
Minggu, 27 Sep 2025 13:01

Korban Keracunan MBG dan Peluang Hukum Menggugat Pemerintah

Ilustrasi: Ribuan orang mengalami gejala keracunan setelah diduga mengonsumsi hidangan yang merupakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. (Antara via VOI)

Rasa trauma dan gangguan kesehatan yang dialami korban keracunan makanan yang diduga terjadi setelah mengonsumsi MBG tentu saja perlu menjadi perhatian. Pertanyaannya, adakah peluang hukum menggugat pemerintah terkait kejadian ini?

Inibaru.id - Ratusan pelajar yang mendadak terserang gejala keracunan setelah menyantap makan siang gratis di Cipongkor, Kecamatan Bandung Barat, kian menambah daftar panjang kasus dugaan keracunan akibat MBG di Indonesia.

Bermula ketika puluhan siswa SMK di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, mengeluhkan muntah, demam, dan sesak napas setelah makan siang MBG di sekolah mereka pada Senin (22/9/2025), jumlah korban terus bertambah sesudahnya.

Kapolsek Sindangkerta Iptu Solehudin mengonfirmasi bahwa data awal mencatat sekitar 15 siswa terdampak, seblum bertambah hingga berlipat ganda setelahnya. "Betul ada (keracunan massal karena MBG), sudah ditangani oleh petugas medis,” ujarnya kala itu.

Pada Selasa pagi, pelajar yang terdampak mencapai 352 orang, lalu melonjak menjadi 411 orang sehari kemudian; dengan gejala yang nyaris sama, antara lain muntah, mual, sakit kepala, dan sesak napas. Beberapa di antara mereka bahkan sampai rawat inap.

Ribuan Korban Berjatuhan

Bandung Barat bukan satu-satunya daerah yang mengalami kasus keracunan MBG. Dirangkum dari berbagai sumber, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 2.012 kasus hingga pertengahan September 2025.

Secara nasional, kasus yang ditemukan mencapai 5.360 kasus pada sekitar 14 September dan bertambah hingga mencapai 5.626 kasus seiring dengan terus bertambahnya laporan yang masuk. Tentu saja jumlah tersebut belum final, mengingat nggak semua korban memberikan kesaksian.

Hal ini tentu saja menjadi trauma tersendiri bagi anak maupun orang tua korban. Jumlah korban terus bertambah juga memicu keresahan publik. Dorongan agar pemerintah bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan pengelolaan program tersebut pun mencuat.

Sri Raharjo dari Pusat Studi Pangan dan Gizi UGM menilai, rentetan keracunan ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Dia memperingatkan bahwa makanan yang telah dimasak tidak semestinya disimpan lebih dari empat jam agar bakteri tidak berkembang.

Peluang Hukum untuk Korban

Ilustrasi: Korban yang diduga mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi hidangan MBG di sekolahnya. (CNN Indonesia)

Pertanyaannya, adakah potensi masyarakat yang menjadi korban keracunan MBG menggugat pemerintah berdasarkan hukum di Indonesia atas kasus yang menimpa mereka. Jawabannya adalah bisa, tapi prosesnya bisa sangat panjang dan nggak mudah.

Dikutip dari BBC, Selasa (23/9/2025) berikut adalah poin-poin penting yang diperlukan saat menyoal peluang hukum untuk korban:

1. Dasar Gugatan

Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menyebut, kebijakan MBG telah “menimbulkan banyak masalah”. Dia menyatakan bahwa masyarakat berhak secara hukum mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Kerugian yang dapat diklaim meliputi material (seperti biaya pengobatan) dan immaterial (trauma, penderitaan). Untuk landasan hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang disebut sebagai dasar untuk “perbuatan melawan hukum”.

"Syaratnya, ada pelanggaran undang-undang atau norma masyarakat, serta kausalitas nyata," sebutnya.

2. Jenis Gugatan yang Dapat Digunakan

  • Class Action: Gugatan kolektif di mana satu atau lebih orang mewakili kelompok korban dengan fakta dan kejadian serupa.
  • Citizen Lawsuit: Lebih fokus pada mengikat pemerintah agar memperbaiki kebijakan, bukan hanya kompensasi; seperti revisi atau penghentian kebijakan yang terbukti merugikan.

3. Contoh Serupa di Indonesia

Sebuah contoh nyata gugatan class action adalah kasus gagal ginjal akut yang terjadi beberapa waktu lalu. Dikutip dari BBC (8/2/2024), keluarga korban menggugat Kementerian Kesehatan, BPOM, dan beberapa perusahaan farmasi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dan sakit.

Gugatan tersebut bukan hanya menuntut kompensasi, tapi juga perbaikan sistem agar tragedi serupa nggak terulang.

Tantangan yang Dihadapi

Walau peluang hukumnya ada dan korban punya kesempatan untuk menggugat pemerintah, menurut Arif, kenyataannya korban MBG menghadapi beberapa hambatan serius:

1. Beban Pembuktian

Korban harus membuktikan bahwa keracunan disebabkan oleh MBG yang disediakan pemerintah dan bukan faktor eksternal seperti sanitasi sekolah atau kesehatan individu. Bukti lab dan dokumentasi sangat penting dalam hal ini.

2. Proses Hukum yang Panjang dan Rumit

Biaya, waktu, tenaga, serta kebutuhan untuk mendapatkan kuasa hukum yang kompeten diperlukan. Menurut Arif, nggak semua orang berani dan punya cukup waktu untuk itu.

3. Kepatuhan Pemerintah terhadap Putusan

Dalam hal ini, Arif mengambil contoh kasus pencemaran udara. Pemerintah bisa dikalahkan di pengadilan, tetapi eksekusi putusan kadang berjalan lambat atau nggak sepenuhnya dijalankan. Ini menjadi risiko bahwa meskipun gugatan dimenangkan, dampak praktisnya bisa terlalu kecil.

4. Kesadaran dan Akses Publik

Banyak korban dan orang tua belum sepenuhnya memahami hak-hak hukum mereka dalam situasi seperti ini, termasuk prosedur menggugat serta jenis gugatan apa yang paling tepat.

Keracunan massal yang diduga akibat program MBG, termasuk kasus besar di Bandung Barat yang menimpa ratusan pelajar dengan gejala keracunan, bukan hanya alarm kesehatan, tapi barangkali juga bisa jadi pertanda adanya kegagalan sistemik dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Terlepas dari kemungkinan untuk menggugat atau tidak, kebijakan publik yang mengalami kendala sudah tentu harus dievaluasi. Yang terpenting bukanlah membuktikan kebenaran atau kesalahan, tapi mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: