BerandaHits
Jumat, 11 Jan 2018 12:29

Fredrich Yunadi Susul Setnov Jadi Tersangka KPK

Fredrich Yunadi (Antaranews.com/Hafidz Mubarak A)

Pengacara kontroversial Fredrich Yunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah diduga menghalangipenyidikan.

 Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) dalam perkara KTP-el, Friedrich Yunadi. Sosok kontroversial itu resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Pernyataan itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1/2018).

Fredrich diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP-el terhadap Setnov. Basaria menduga, Fredrich terlibat dalam sejumlah aksi yang dilakukan Setnov sebelum digelandang ke KPK. Dia dianggap telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum Setnov kecelakaan menabrak tiang listrik.

Baca juga:
Aksi Saling Klaim Dukungan Mbah Moen
Pilih Calonmu dan Kawal Pilkada 2018!

Advokat berkumis tebal itu disinyalir telah menyewa ruangan VIP dan ruangan lain di RS Medika Permata Hijau. Isu pemesanan ini sebelumnya ini sebelumnya telah ramai di media sosial, terutama pada jejaring sosial Twitter. 

Drama

Sewaktu menjadi pengacara Setnov, Fredrich dikenal sebagai sosok yang banyak memberikan pernyataan kontroversial yang cenderung melebih-lebihkan. Salah satu "drama" yang paling dikenang masyarakat adalah ketika menjelaskan bahwa mobil Setnov hancur saat mobilnya menabrak tiang.

"Mobilnya hancur dan kacanya pecah," ucap Fredrich.

Baca juga:
Mark Zuckerberg Pengin Perbaiki Facebook
Youtube Akan Tindak Tegas Aksi Logan Paul

Dia juga pernah bilang bahwa kepala Setnov benjol sebesar bakpao lantaran tabrakan. Namun, fakta sebenarnya, mobil Setnov hanya penyok bagian depannya. Lebih dari itu, benjol sebesar bakpao yang didengungkan Fredrich juga rupanya hanya hiperbola. Benjol sebesar bakpao itu berlebihan.

Kini, Fredrich menyusul mantan kliennya menjadi tersangka. Selain dia, doktor RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga mengalami nasib serupa. Terhitung sejak 8 Desember 2017, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. (AYU/GIL

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025