BerandaHits
Jumat, 11 Jan 2018 12:29

Fredrich Yunadi Susul Setnov Jadi Tersangka KPK

Fredrich Yunadi (Antaranews.com/Hafidz Mubarak A)

Pengacara kontroversial Fredrich Yunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah diduga menghalangipenyidikan.

 Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) dalam perkara KTP-el, Friedrich Yunadi. Sosok kontroversial itu resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Pernyataan itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1/2018).

Fredrich diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP-el terhadap Setnov. Basaria menduga, Fredrich terlibat dalam sejumlah aksi yang dilakukan Setnov sebelum digelandang ke KPK. Dia dianggap telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum Setnov kecelakaan menabrak tiang listrik.

Baca juga:
Aksi Saling Klaim Dukungan Mbah Moen
Pilih Calonmu dan Kawal Pilkada 2018!

Advokat berkumis tebal itu disinyalir telah menyewa ruangan VIP dan ruangan lain di RS Medika Permata Hijau. Isu pemesanan ini sebelumnya ini sebelumnya telah ramai di media sosial, terutama pada jejaring sosial Twitter. 

Drama

Sewaktu menjadi pengacara Setnov, Fredrich dikenal sebagai sosok yang banyak memberikan pernyataan kontroversial yang cenderung melebih-lebihkan. Salah satu "drama" yang paling dikenang masyarakat adalah ketika menjelaskan bahwa mobil Setnov hancur saat mobilnya menabrak tiang.

"Mobilnya hancur dan kacanya pecah," ucap Fredrich.

Baca juga:
Mark Zuckerberg Pengin Perbaiki Facebook
Youtube Akan Tindak Tegas Aksi Logan Paul

Dia juga pernah bilang bahwa kepala Setnov benjol sebesar bakpao lantaran tabrakan. Namun, fakta sebenarnya, mobil Setnov hanya penyok bagian depannya. Lebih dari itu, benjol sebesar bakpao yang didengungkan Fredrich juga rupanya hanya hiperbola. Benjol sebesar bakpao itu berlebihan.

Kini, Fredrich menyusul mantan kliennya menjadi tersangka. Selain dia, doktor RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga mengalami nasib serupa. Terhitung sejak 8 Desember 2017, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. (AYU/GIL

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: