BerandaHits
Jumat, 11 Jan 2018 12:29

Fredrich Yunadi Susul Setnov Jadi Tersangka KPK

Fredrich Yunadi (Antaranews.com/Hafidz Mubarak A)

Pengacara kontroversial Fredrich Yunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah diduga menghalangipenyidikan.

 Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) dalam perkara KTP-el, Friedrich Yunadi. Sosok kontroversial itu resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Pernyataan itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1/2018).

Fredrich diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP-el terhadap Setnov. Basaria menduga, Fredrich terlibat dalam sejumlah aksi yang dilakukan Setnov sebelum digelandang ke KPK. Dia dianggap telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum Setnov kecelakaan menabrak tiang listrik.

Baca juga:
Aksi Saling Klaim Dukungan Mbah Moen
Pilih Calonmu dan Kawal Pilkada 2018!

Advokat berkumis tebal itu disinyalir telah menyewa ruangan VIP dan ruangan lain di RS Medika Permata Hijau. Isu pemesanan ini sebelumnya ini sebelumnya telah ramai di media sosial, terutama pada jejaring sosial Twitter. 

Drama

Sewaktu menjadi pengacara Setnov, Fredrich dikenal sebagai sosok yang banyak memberikan pernyataan kontroversial yang cenderung melebih-lebihkan. Salah satu "drama" yang paling dikenang masyarakat adalah ketika menjelaskan bahwa mobil Setnov hancur saat mobilnya menabrak tiang.

"Mobilnya hancur dan kacanya pecah," ucap Fredrich.

Baca juga:
Mark Zuckerberg Pengin Perbaiki Facebook
Youtube Akan Tindak Tegas Aksi Logan Paul

Dia juga pernah bilang bahwa kepala Setnov benjol sebesar bakpao lantaran tabrakan. Namun, fakta sebenarnya, mobil Setnov hanya penyok bagian depannya. Lebih dari itu, benjol sebesar bakpao yang didengungkan Fredrich juga rupanya hanya hiperbola. Benjol sebesar bakpao itu berlebihan.

Kini, Fredrich menyusul mantan kliennya menjadi tersangka. Selain dia, doktor RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga mengalami nasib serupa. Terhitung sejak 8 Desember 2017, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. (AYU/GIL

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: