BerandaHits
Jumat, 11 Jan 2018 12:29

Fredrich Yunadi Susul Setnov Jadi Tersangka KPK

Fredrich Yunadi (Antaranews.com/Hafidz Mubarak A)

Pengacara kontroversial Fredrich Yunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah diduga menghalangipenyidikan.

 Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) dalam perkara KTP-el, Friedrich Yunadi. Sosok kontroversial itu resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Pernyataan itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1/2018).

Fredrich diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP-el terhadap Setnov. Basaria menduga, Fredrich terlibat dalam sejumlah aksi yang dilakukan Setnov sebelum digelandang ke KPK. Dia dianggap telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum Setnov kecelakaan menabrak tiang listrik.

Baca juga:
Aksi Saling Klaim Dukungan Mbah Moen
Pilih Calonmu dan Kawal Pilkada 2018!

Advokat berkumis tebal itu disinyalir telah menyewa ruangan VIP dan ruangan lain di RS Medika Permata Hijau. Isu pemesanan ini sebelumnya ini sebelumnya telah ramai di media sosial, terutama pada jejaring sosial Twitter. 

Drama

Sewaktu menjadi pengacara Setnov, Fredrich dikenal sebagai sosok yang banyak memberikan pernyataan kontroversial yang cenderung melebih-lebihkan. Salah satu "drama" yang paling dikenang masyarakat adalah ketika menjelaskan bahwa mobil Setnov hancur saat mobilnya menabrak tiang.

"Mobilnya hancur dan kacanya pecah," ucap Fredrich.

Baca juga:
Mark Zuckerberg Pengin Perbaiki Facebook
Youtube Akan Tindak Tegas Aksi Logan Paul

Dia juga pernah bilang bahwa kepala Setnov benjol sebesar bakpao lantaran tabrakan. Namun, fakta sebenarnya, mobil Setnov hanya penyok bagian depannya. Lebih dari itu, benjol sebesar bakpao yang didengungkan Fredrich juga rupanya hanya hiperbola. Benjol sebesar bakpao itu berlebihan.

Kini, Fredrich menyusul mantan kliennya menjadi tersangka. Selain dia, doktor RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga mengalami nasib serupa. Terhitung sejak 8 Desember 2017, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan. (AYU/GIL

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: