BerandaHits
Senin, 28 Nov 2021 09:00

Kisah Orang Jualan Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta Tiba-tiba, Kok Bisa?

Orang jualan online tiba-tiba ditagih pajak Rp 35 juta. (flazztax)

Dua tahun jualan online, tiba-tiba ditagih pajak Rp 35 juta. Penjual di online shop ini pun terkejut. Padahal, dia nggak punya NPWP. Lantas, seperti apa kronologi dari hal ini?

Inibaru.id – Beberapa hari terakhir media sosial Twitter digegerkan dengan kisah orang yang jualan online ditagih pajak Rp 35 juta secara tiba-tiba. Dia sudah berjualan dua tahun dan sebelumnya nggak ditagih pajak apapun. Lantas, bagaimana ceritanya dia tiba-tiba ditagih?

Yang membeberkan kisah ini adalah akun Twitter @txtdarionlshop. Dia mengunggahnya pada Kamis (25/11/2021). Admin Twitter ini meminta siapa saja yang jualan online harus tahu kalau mereka adalah wajib pajak meski nggak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalau mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” cuit akun tersebut sembari menunjukkan foto-foto surat tagihan dari kantor pajak dan tangkapan layar cerita dari penjual online.

Tangkapan layar ini berasal dari akun Facebook milik Karina Putri Dewi. Dia mengaku juga mendapatkan surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata tagihan Rp 35 juta itu bukan untuknya, melainkan untuk temannya.

Dari tangkapan layar Karina juga, terlihat kalau dia menyarankan siapa saja yang berjualan online untuk memperhitungkan harga jual dengan lebih baik sehingga juga bisa mempersiapkan berapa uang yang nantinya kena pajak, Millens.

Setiap penjual online harus patuh dengan aturan pajak di Indonesia. (Media Indonesia/Antara)

Pihak Shopee Buka Suara Terkait Pajak bagi Penjual Online

Terkait kehebohan pajak bagi penjual online ini, pihak Shopee selaku marketplace yang disebut dalam cuitan tersebut akhirnya ikut angkat bicara. Beda dengan cerita Karina yang menyebut Shopee Indonesia melakukan perhitungan dan melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Shopee justru menyebut pihaknya nggak pernah melakukan kontak dengan sang penjual ataupun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku pihak yang memberikan surat penagihan.

“Kami nggak pernah mengontak penjual tersebut ataupun ke Kantor Pajak terkait (pajak) penjual tersebut,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, Jumat (26/11).

Meski begitu, Shopee meminta siapa saja yang berjualan online baik itu di marketplace-nya ataupun di marketplace lain untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku. Mereka juga diminta untuk mendaftarkan NPWP.

“Shopee telah menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Radynal.

Hm, ternyata seperti itu kronologinya. Bisa jadi sih kantor pajak sudah memiliki perhitungan sehingga tahu harus menagih pajak ke orang yang jualan online, ya Millens? Nggak ada salahnya sih membayar pajak kalau memang wajib. Benar, kan? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: