Inibaru.id – Beberapa hari terakhir media sosial Twitter digegerkan dengan kisah orang yang jualan online ditagih pajak Rp 35 juta secara tiba-tiba. Dia sudah berjualan dua tahun dan sebelumnya nggak ditagih pajak apapun. Lantas, bagaimana ceritanya dia tiba-tiba ditagih?
Yang membeberkan kisah ini adalah akun Twitter @txtdarionlshop. Dia mengunggahnya pada Kamis (25/11/2021). Admin Twitter ini meminta siapa saja yang jualan online harus tahu kalau mereka adalah wajib pajak meski nggak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalau mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” cuit akun tersebut sembari menunjukkan foto-foto surat tagihan dari kantor pajak dan tangkapan layar cerita dari penjual online.
Tangkapan layar ini berasal dari akun Facebook milik Karina Putri Dewi. Dia mengaku juga mendapatkan surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata tagihan Rp 35 juta itu bukan untuknya, melainkan untuk temannya.
Dari tangkapan layar Karina juga, terlihat kalau dia menyarankan siapa saja yang berjualan online untuk memperhitungkan harga jual dengan lebih baik sehingga juga bisa mempersiapkan berapa uang yang nantinya kena pajak, Millens.
Pihak Shopee Buka Suara Terkait Pajak bagi Penjual Online
Terkait kehebohan pajak bagi penjual online ini, pihak Shopee selaku marketplace yang disebut dalam cuitan tersebut akhirnya ikut angkat bicara. Beda dengan cerita Karina yang menyebut Shopee Indonesia melakukan perhitungan dan melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Shopee justru menyebut pihaknya nggak pernah melakukan kontak dengan sang penjual ataupun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku pihak yang memberikan surat penagihan.
“Kami nggak pernah mengontak penjual tersebut ataupun ke Kantor Pajak terkait (pajak) penjual tersebut,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, Jumat (26/11).
Meski begitu, Shopee meminta siapa saja yang berjualan online baik itu di marketplace-nya ataupun di marketplace lain untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku. Mereka juga diminta untuk mendaftarkan NPWP.
“Shopee telah menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Radynal.
Hm, ternyata seperti itu kronologinya. Bisa jadi sih kantor pajak sudah memiliki perhitungan sehingga tahu harus menagih pajak ke orang yang jualan online, ya Millens? Nggak ada salahnya sih membayar pajak kalau memang wajib. Benar, kan? (Kum/IB09/E05)