BerandaHits
Senin, 28 Nov 2021 09:00

Kisah Orang Jualan Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta Tiba-tiba, Kok Bisa?

Orang jualan online tiba-tiba ditagih pajak Rp 35 juta. (flazztax)

Dua tahun jualan online, tiba-tiba ditagih pajak Rp 35 juta. Penjual di online shop ini pun terkejut. Padahal, dia nggak punya NPWP. Lantas, seperti apa kronologi dari hal ini?

Inibaru.id – Beberapa hari terakhir media sosial Twitter digegerkan dengan kisah orang yang jualan online ditagih pajak Rp 35 juta secara tiba-tiba. Dia sudah berjualan dua tahun dan sebelumnya nggak ditagih pajak apapun. Lantas, bagaimana ceritanya dia tiba-tiba ditagih?

Yang membeberkan kisah ini adalah akun Twitter @txtdarionlshop. Dia mengunggahnya pada Kamis (25/11/2021). Admin Twitter ini meminta siapa saja yang jualan online harus tahu kalau mereka adalah wajib pajak meski nggak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalau mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” cuit akun tersebut sembari menunjukkan foto-foto surat tagihan dari kantor pajak dan tangkapan layar cerita dari penjual online.

Tangkapan layar ini berasal dari akun Facebook milik Karina Putri Dewi. Dia mengaku juga mendapatkan surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata tagihan Rp 35 juta itu bukan untuknya, melainkan untuk temannya.

Dari tangkapan layar Karina juga, terlihat kalau dia menyarankan siapa saja yang berjualan online untuk memperhitungkan harga jual dengan lebih baik sehingga juga bisa mempersiapkan berapa uang yang nantinya kena pajak, Millens.

Setiap penjual online harus patuh dengan aturan pajak di Indonesia. (Media Indonesia/Antara)

Pihak Shopee Buka Suara Terkait Pajak bagi Penjual Online

Terkait kehebohan pajak bagi penjual online ini, pihak Shopee selaku marketplace yang disebut dalam cuitan tersebut akhirnya ikut angkat bicara. Beda dengan cerita Karina yang menyebut Shopee Indonesia melakukan perhitungan dan melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Shopee justru menyebut pihaknya nggak pernah melakukan kontak dengan sang penjual ataupun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku pihak yang memberikan surat penagihan.

“Kami nggak pernah mengontak penjual tersebut ataupun ke Kantor Pajak terkait (pajak) penjual tersebut,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, Jumat (26/11).

Meski begitu, Shopee meminta siapa saja yang berjualan online baik itu di marketplace-nya ataupun di marketplace lain untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku. Mereka juga diminta untuk mendaftarkan NPWP.

“Shopee telah menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Radynal.

Hm, ternyata seperti itu kronologinya. Bisa jadi sih kantor pajak sudah memiliki perhitungan sehingga tahu harus menagih pajak ke orang yang jualan online, ya Millens? Nggak ada salahnya sih membayar pajak kalau memang wajib. Benar, kan? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: