BerandaHits
Sabtu, 22 Mei 2020 14:00

Ketidakjelasan THR bagi Para Perempuan Buruh Rumahan dan PRT

Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Perempuan Buruh Rumahan dan PRT (Pekerja Rumah Tangga) menjadi sektor terdampak Covid-19 yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Selain ketidakjelasan THR, ketika mereka bekerja juga belum mendapat alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer yang layak.

Inibaru.id – Data yang dihimpun oleh Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) menunjukkan, hingga saat ini sudah ada lebih dari 50 ribu buruh perempuan di Jawa Tengah yang di-PHK atau dirumahkan pada masa pandemi Covid-19. Sektor buruh paling terdampak pun luas, dari industri garmen, tekstil, makanan, kulit, dan lain-lainnya.

Koordinator buruh rumahan dan buruh industri Jawa Tengah Yasanti, Rima Astuti mengatakan, buruh rumahan atau perempuan pekerja rumahan menjadi sektor yang amat terdampak pula dalam masa Covid-19. Sektor ini dicirikan mengambil pekerjaan baik dari perusahaan atau dari pengepul untuk kemudian dikerjakan di rumah dengan persetujuan bersama.

Nasib perempuan buruh rumahan ini sangat rentan bagi Rima karena pemerintah cuci tangan dan nggak memberi solusi apapun terkait hal tersebut. Bahkan Rima dan dan kawan-kawan masih terus berdebat dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pengertian buruh. Perempuan buruh rumahan ini belum diakui, terutama jika merujuk pada UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Belum ada ketentuan jumlah THR untuk PRT. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

“Tapi pemerintah berpegang teguh buruh rumahan tidak diakui. Otomatis hak-haknya tidak ada dan dalam hal ini pemerintah juga nggak mau tahu karena kami sudah lobi berkali-kali, tapi (perempuan buruh rumahan) tidak diakui sebagai buruh,” kata Rima pada Rabu (20/5).

Sebab hak yang nggak jelas tersebut, THR pun jadi nggak jelas. Hal ini nggak hanya dialami perempuan buruh rumahan, Pekerja Rumah Tangga pun belum mendapat payung hukun yang jelas. Salah seorang PRT bernama Jum menceritakan, di masa Covid-19 Ramadan ini kawan-kawannya sesama PRT ada yang nggak mendapat THR.

“Alasannya karena sudah dibelikan baju sama kebutuhan rumah tangga. Minyak goreng, gula pasir, beras gitu. Tapi kalau dihitung belum sesuai dengan jumlah gajinya,” ucapnya.

Belum lagi, ada pula PRT yang tetap bekerja tanpa mendapat alat pelindung diri dari majikan seperti masker. Sedangkan di sisi lain beban pekerja dan jam kerja bertambah karena majikan tinggal atau kerja di rumah.

Masker menjadi barang wajib bagi semua orang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Meski begitu, bentuk solidaritas masih terus diupayakan. Jum yang juga anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia Yogyakarta mengisahkan jika kelompoknya itu menggalang solidaritas. Bentuk yang dilakukan yaitu dengan memberikan sembako pada teman-teman PRT yang di rumahkan, masker, dan hand sanitizer.

Yasanti bersama-sama buruh mencari donatur untuk kawan-kawan perempuan buruh dan bersama-sama memberikan alat pelindung diri berupa masker dan hand sanitizer. Menurut Rima hal tersebut penting sebagai pelengkap pertama ketika buruh bekerja.

Yasanti juga menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dengan golnya program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE). Program ini berisi ajakan kepada kelompok-kelompok perempuan buruh rumahan di lima desa untuk bekerja membuat masker. Rima menekankan bahwa dalam posisi pandemi agar buruh bisa mandiri, bukan jadi pihak yang meminta-minta. Buruh diberi kail, nggak hanya disuguhi ikan.

Semoga payung hukum segera direalisasikan oleh pemerintah bagi para buruh rumahan dan PRT ini ya, Millens. (Isma Swastiningrum/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT