BerandaHits
Kamis, 21 Agu 2024 15:52

Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

Kemenkes menerima ratusan aduan bullying dari pendidikan dokter spesialis. (Getty images)

Kemenkes telah melakukan investigasi terhadap 156 kasus bullying. Hasilnya, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

Inibaru.id - Profesi dokter yang merepresentasikan kesehatan nyatanya nggak luput dari kasus perundungan. Bahkan, praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah yang serius.

Kementerian Kesehatan telah menerima ratusan laporan terkait perundungan melalui situs web perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya telah diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 laporan perundungan yang diterima. Rinciannya, 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.

Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang nggak wajar, pemberian tugas yang nggak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.

Dari investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying, dan identitas pelaku akan dicatat di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata dr. M. Syahril saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8).

Dokter Syahril mengimbau untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami bullying. (Kumparan/Helmi Afandi Abdullah)

Untuk laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan memfasilitasi pengaduan kasus perundungan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Laporan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat. Identitas pelapor dijamin keamanannya oleh Kemenkes.

Setelah adanya konfirmasi perundungan, pelaku akan dikenai tiga jenis sanksi berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Sanksi yang diberlakukan bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, serta peserta didik dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan, mencakup sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi berat yang meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, atau bahkan dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Perundungan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Kami mengimbau peserta didik untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik bullying melalui kanal yang telah disediakan. Jangan takut," tegas dr. M. Syahril.

Semoga kasus serupa nggak lagi terulang ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: