BerandaHits
Kamis, 21 Agu 2024 15:52

Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

Kemenkes menerima ratusan aduan bullying dari pendidikan dokter spesialis. (Getty images)

Kemenkes telah melakukan investigasi terhadap 156 kasus bullying. Hasilnya, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

Inibaru.id - Profesi dokter yang merepresentasikan kesehatan nyatanya nggak luput dari kasus perundungan. Bahkan, praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah yang serius.

Kementerian Kesehatan telah menerima ratusan laporan terkait perundungan melalui situs web perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya telah diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 laporan perundungan yang diterima. Rinciannya, 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.

Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang nggak wajar, pemberian tugas yang nggak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.

Dari investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying, dan identitas pelaku akan dicatat di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata dr. M. Syahril saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8).

Dokter Syahril mengimbau untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami bullying. (Kumparan/Helmi Afandi Abdullah)

Untuk laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan memfasilitasi pengaduan kasus perundungan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Laporan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat. Identitas pelapor dijamin keamanannya oleh Kemenkes.

Setelah adanya konfirmasi perundungan, pelaku akan dikenai tiga jenis sanksi berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Sanksi yang diberlakukan bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, serta peserta didik dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan, mencakup sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi berat yang meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, atau bahkan dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Perundungan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Kami mengimbau peserta didik untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik bullying melalui kanal yang telah disediakan. Jangan takut," tegas dr. M. Syahril.

Semoga kasus serupa nggak lagi terulang ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: