BerandaHits
Kamis, 21 Agu 2024 15:52

Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

Kemenkes menerima ratusan aduan bullying dari pendidikan dokter spesialis. (Getty images)

Kemenkes telah melakukan investigasi terhadap 156 kasus bullying. Hasilnya, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

Inibaru.id - Profesi dokter yang merepresentasikan kesehatan nyatanya nggak luput dari kasus perundungan. Bahkan, praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah yang serius.

Kementerian Kesehatan telah menerima ratusan laporan terkait perundungan melalui situs web perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya telah diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 laporan perundungan yang diterima. Rinciannya, 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.

Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang nggak wajar, pemberian tugas yang nggak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.

Dari investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah menerima sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying, dan identitas pelaku akan dicatat di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata dr. M. Syahril saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8).

Dokter Syahril mengimbau untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami bullying. (Kumparan/Helmi Afandi Abdullah)

Untuk laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan memfasilitasi pengaduan kasus perundungan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Laporan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat. Identitas pelapor dijamin keamanannya oleh Kemenkes.

Setelah adanya konfirmasi perundungan, pelaku akan dikenai tiga jenis sanksi berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Sanksi yang diberlakukan bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, serta peserta didik dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan, mencakup sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi berat yang meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, atau bahkan dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Perundungan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Kami mengimbau peserta didik untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik bullying melalui kanal yang telah disediakan. Jangan takut," tegas dr. M. Syahril.

Semoga kasus serupa nggak lagi terulang ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: