Inibaru.id - Penyanyi cum selebgram Indonesia, Syahrini, kembali menjadi sorotan publik lantaran satu foto yang diunggahnya di akun Instagram-nya pada Senin (5/3/2018). Dalam foto yang diunggah di akun @princessyahrini tersebut, dia terlihat tengah berfoto di pinggir jalur tol di daerah Surabaya.
Nggak hanya foto, Syahrini juga mengunggah video dirinya yang sedang melakukan sesi pemotretan di tempat tersebut via fitur Story di Instagram. Unggahan itu pun segera menuai kritik keras dari warganet. Pelantun lagu "Sesuatu" tersebut dianggap melanggar hukum.
Baca juga:
Running Text Hotel di Solo Jadi Iklan Mesum
Efek Rumah Kaca Pilih Hengkang dari Delegasi Bekraf untuk SXSW 2018
“Bukanya di jalan tol ada larangan berhenti, kecuali kendaraan darurat? Apakah aturan tidak berlaku buat artis?” tulis seorang warganet di kolom komentar foto tersebut.
Seperti ditulis Detik.com, Rabu (7/3), AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, Syahrini melanggar UU No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Menurutnya, tiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat,” ujar Dwimawan.
Dikomentari Polantas
Selain warganet dan dari Jasa Marga, kepolisian lalu lintas (polantas) juga turut mengomentari aksi penyanyi bernama asli Fatimah Syahrini Jaelani. Akun Instagram @polantasindonesia mengunggah ulang video di instagram story Syahrini.
“Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol,” tulis admin @polantasindonesia.
Baca juga:
Rinto, Abang Bakso yang Berpenampilan Ala James Bond
Sesuaikan Inflasi, PNS Minta Naik Gaji
Menurut hukum yang berlaku di Tanah Air, tindakan Syahrini ini bisa diancam hukuman pidana maksimal selama 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Nah, Millens, kamu jangan coba-coba berfoto di pinggir jalan tol ya. Nggak usah ikut-ikutan Mbak Inces Syahrini deh. Selain melanggar peraturan dan malu-maluin, perbuatan itu juga berbahaya dan mengganggu kendaraan yang melewati jalan tol. (TS/GIL)