BerandaHits
Sabtu, 25 Feb 2022 16:24

Kasus Binomo, Aset Indra Kenz Akan Disita Polisi

Aset Indra Kenz akan disita polisi. (Voi/Rizky AP)

Terkait dengan kasus Binomo, aset Indra Kenz akan disita polisi. Dia juga sudah ditangkap dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Inibaru.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kalau aset Indra Kenz, laki-laki yang sering dianggap sebagai crazy rich alias sultan di media sosial, bakal disita. Pasalnya, dia sudah dipastikan jadi tersangka dan bahkan ditangkap atas kasus penipuan investasi lewat Binomo.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022). Namun, belum jelas aset apa saja yang bakal disita dari laki-laki asal Medan, Sumatera Utara tersebut.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” tegas Brigjen Ahmad.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan tracing asset alias pelacakan pada aset-aset Indra Kenz. Selain itu, Indra juga kini harus menghadapi persidangan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, polisi baru mengamankan akun YouTube serta bukti transfer ke rekeningnya.

Yang menarik, bisa jadi Indra Kenz bukan satu-satunya yang bakal dijerat polisi. Brigjen Ahmad menyebut pendalaman kasus yang dilakukan polisi menemukan kalau ada satu lagi afiliator Binomo yang juga merupakan influencer terkenal yang bakal ikut diseret. Sayangnya, belum jelas siapa influencer yang dimaksud. Nggak cukup, polisi juga memastikan tengah memburu pemilik platform Binomo.

Indra Kenz terancam 20 tahun penjara akibat kasus Binomo. (Kumparan/Antara/Reno Esnir)

Terancam 20 Tahun Penjara

Usai diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2) di Gedung Bareskrim Polri, Indra Kenz langsung ditahan selama 20 hari pertama. Dia juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Kabarnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap menyalahi Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Nggak cukup, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 Pasal 55 KUHP.

Sudah ada 8 orang yang melaporkan kerugian akibat menggunakan Binomo ini ke polisi. Kerugian yang mereka alami sangat besar, yakni mencapai Rp 3,8 miliar.

Polisi menduga Binomo sebagai tempat judi daring serta menyebarkan berita bohong terkait dengan tawaran investasi yang menguntungkan. Bahkan, ada dugaan kuat aplikasi ini jadi tempat tindak pidana pencucian uang.

Kalau menurutmu, apakah tindakan polisi bakal menyita aset Indra Kenz sudah tepat, Millens? (Cnn, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: