BerandaHits
Sabtu, 25 Feb 2022 16:24

Kasus Binomo, Aset Indra Kenz Akan Disita Polisi

Aset Indra Kenz akan disita polisi. (Voi/Rizky AP)

Terkait dengan kasus Binomo, aset Indra Kenz akan disita polisi. Dia juga sudah ditangkap dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Inibaru.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kalau aset Indra Kenz, laki-laki yang sering dianggap sebagai crazy rich alias sultan di media sosial, bakal disita. Pasalnya, dia sudah dipastikan jadi tersangka dan bahkan ditangkap atas kasus penipuan investasi lewat Binomo.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022). Namun, belum jelas aset apa saja yang bakal disita dari laki-laki asal Medan, Sumatera Utara tersebut.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” tegas Brigjen Ahmad.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan tracing asset alias pelacakan pada aset-aset Indra Kenz. Selain itu, Indra juga kini harus menghadapi persidangan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, polisi baru mengamankan akun YouTube serta bukti transfer ke rekeningnya.

Yang menarik, bisa jadi Indra Kenz bukan satu-satunya yang bakal dijerat polisi. Brigjen Ahmad menyebut pendalaman kasus yang dilakukan polisi menemukan kalau ada satu lagi afiliator Binomo yang juga merupakan influencer terkenal yang bakal ikut diseret. Sayangnya, belum jelas siapa influencer yang dimaksud. Nggak cukup, polisi juga memastikan tengah memburu pemilik platform Binomo.

Indra Kenz terancam 20 tahun penjara akibat kasus Binomo. (Kumparan/Antara/Reno Esnir)

Terancam 20 Tahun Penjara

Usai diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (24/2) di Gedung Bareskrim Polri, Indra Kenz langsung ditahan selama 20 hari pertama. Dia juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Kabarnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap menyalahi Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Nggak cukup, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 Pasal 55 KUHP.

Sudah ada 8 orang yang melaporkan kerugian akibat menggunakan Binomo ini ke polisi. Kerugian yang mereka alami sangat besar, yakni mencapai Rp 3,8 miliar.

Polisi menduga Binomo sebagai tempat judi daring serta menyebarkan berita bohong terkait dengan tawaran investasi yang menguntungkan. Bahkan, ada dugaan kuat aplikasi ini jadi tempat tindak pidana pencucian uang.

Kalau menurutmu, apakah tindakan polisi bakal menyita aset Indra Kenz sudah tepat, Millens? (Cnn, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: