Inibaru.id – Ada perubahan dalam hal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Jadi, nantinya JTH baru bisa dicairkan di usia 56. Hal ini pun langsung memicu pro dan kontra warganet.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan kalau JHT baru bisa diambil kalau peserta sudah berada di usia pensiun (dalam hal ini 56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap.
Selain itu, JHT juga bisa didapatkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Aturan ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan ini, disebutkan kalau JHT bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pencairannya juga terhitung 1 bulan dari tanggal pengunduran diri, Millens.
Nah, aturan baru ini ternyata mendapatkan protes dari banyak warganet. Bahkan, petisi di change.org yang isinya adalah menolak peraturan baru ini sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang per Sabtu (12/2/2022), pukul 07.00 pagi. Targetnya sih, 75 ribu orang menandatangani petisi penolakan ini.
Pembuat petisi ini, Suhari Ete, menuding dengan adanya aturan baru, maka banyak buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri nggak bisa mengambil dana JHT-nya jika usianya belum masuk usia pensiun. Padahal, belakangan banyak buruh berusia muda yang di-PHK belakangan ini.
Contohlah, jika yang di-PHK adalah buruh berusia 30 tahun, dia harus menunggu sampai usia 56 alias 26 tahun lagi hanya untuk mendapatkan JHT-nya. Padahal, bisa jadi dia sangat membutuhkan dana JHT itu untuk menyambung hidup sampai kembali mendapatkan pekerjaan.
Suhari juga menuding BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya nggak memiliki masalah jika harus mengeluarkan dana JHT ke siapa saja yang memang berhak meski belum masuk usia pensiun. Dia menyebut dana kelolaan dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah mencapai Rp 550 triliun.
Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan baru soal JHT ini, Millens? (Cnn, Bis/IB09/E05)
