BerandaHits
Minggu, 12 Feb 2022 12:25

JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56, Banyak Warganet Menolak

Ilustrasi: Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Cermati)

Aturan baru yang dirilis Menaker Ida Fauziyah membuat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). Nah, banyak warganet yang menolak hal ini dengan menandatangani petisi daring.

Inibaru.id – Ada perubahan dalam hal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Jadi, nantinya JTH baru bisa dicairkan di usia 56. Hal ini pun langsung memicu pro dan kontra warganet.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan kalau JHT baru bisa diambil kalau peserta sudah berada di usia pensiun (dalam hal ini 56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap.

Selain itu, JHT juga bisa didapatkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Aturan ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan ini, disebutkan kalau JHT bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pencairannya juga terhitung 1 bulan dari tanggal pengunduran diri, Millens.

Di aturan baru, JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, aturan baru ini ternyata mendapatkan protes dari banyak warganet. Bahkan, petisi di change.org yang isinya adalah menolak peraturan baru ini sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang per Sabtu (12/2/2022), pukul 07.00 pagi. Targetnya sih, 75 ribu orang menandatangani petisi penolakan ini.

Pembuat petisi ini, Suhari Ete, menuding dengan adanya aturan baru, maka banyak buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri nggak bisa mengambil dana JHT-nya jika usianya belum masuk usia pensiun. Padahal, belakangan banyak buruh berusia muda yang di-PHK belakangan ini.

Contohlah, jika yang di-PHK adalah buruh berusia 30 tahun, dia harus menunggu sampai usia 56 alias 26 tahun lagi hanya untuk mendapatkan JHT-nya. Padahal, bisa jadi dia sangat membutuhkan dana JHT itu untuk menyambung hidup sampai kembali mendapatkan pekerjaan.

Suhari juga menuding BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya nggak memiliki masalah jika harus mengeluarkan dana JHT ke siapa saja yang memang berhak meski belum masuk usia pensiun. Dia menyebut dana kelolaan dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah mencapai Rp 550 triliun.

Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan baru soal JHT ini, Millens? (Cnn, Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: