BerandaHits
Minggu, 12 Feb 2022 12:25

JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56, Banyak Warganet Menolak

Ilustrasi: Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Cermati)

Aturan baru yang dirilis Menaker Ida Fauziyah membuat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). Nah, banyak warganet yang menolak hal ini dengan menandatangani petisi daring.

Inibaru.id – Ada perubahan dalam hal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Jadi, nantinya JTH baru bisa dicairkan di usia 56. Hal ini pun langsung memicu pro dan kontra warganet.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan kalau JHT baru bisa diambil kalau peserta sudah berada di usia pensiun (dalam hal ini 56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap.

Selain itu, JHT juga bisa didapatkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Aturan ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan ini, disebutkan kalau JHT bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pencairannya juga terhitung 1 bulan dari tanggal pengunduran diri, Millens.

Di aturan baru, JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, aturan baru ini ternyata mendapatkan protes dari banyak warganet. Bahkan, petisi di change.org yang isinya adalah menolak peraturan baru ini sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang per Sabtu (12/2/2022), pukul 07.00 pagi. Targetnya sih, 75 ribu orang menandatangani petisi penolakan ini.

Pembuat petisi ini, Suhari Ete, menuding dengan adanya aturan baru, maka banyak buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri nggak bisa mengambil dana JHT-nya jika usianya belum masuk usia pensiun. Padahal, belakangan banyak buruh berusia muda yang di-PHK belakangan ini.

Contohlah, jika yang di-PHK adalah buruh berusia 30 tahun, dia harus menunggu sampai usia 56 alias 26 tahun lagi hanya untuk mendapatkan JHT-nya. Padahal, bisa jadi dia sangat membutuhkan dana JHT itu untuk menyambung hidup sampai kembali mendapatkan pekerjaan.

Suhari juga menuding BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya nggak memiliki masalah jika harus mengeluarkan dana JHT ke siapa saja yang memang berhak meski belum masuk usia pensiun. Dia menyebut dana kelolaan dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah mencapai Rp 550 triliun.

Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan baru soal JHT ini, Millens? (Cnn, Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: