BerandaHits
Minggu, 12 Feb 2022 12:25

JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56, Banyak Warganet Menolak

Ilustrasi: Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Cermati)

Aturan baru yang dirilis Menaker Ida Fauziyah membuat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). Nah, banyak warganet yang menolak hal ini dengan menandatangani petisi daring.

Inibaru.id – Ada perubahan dalam hal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Jadi, nantinya JTH baru bisa dicairkan di usia 56. Hal ini pun langsung memicu pro dan kontra warganet.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan kalau JHT baru bisa diambil kalau peserta sudah berada di usia pensiun (dalam hal ini 56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap.

Selain itu, JHT juga bisa didapatkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Aturan ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan ini, disebutkan kalau JHT bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pencairannya juga terhitung 1 bulan dari tanggal pengunduran diri, Millens.

Di aturan baru, JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, aturan baru ini ternyata mendapatkan protes dari banyak warganet. Bahkan, petisi di change.org yang isinya adalah menolak peraturan baru ini sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang per Sabtu (12/2/2022), pukul 07.00 pagi. Targetnya sih, 75 ribu orang menandatangani petisi penolakan ini.

Pembuat petisi ini, Suhari Ete, menuding dengan adanya aturan baru, maka banyak buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri nggak bisa mengambil dana JHT-nya jika usianya belum masuk usia pensiun. Padahal, belakangan banyak buruh berusia muda yang di-PHK belakangan ini.

Contohlah, jika yang di-PHK adalah buruh berusia 30 tahun, dia harus menunggu sampai usia 56 alias 26 tahun lagi hanya untuk mendapatkan JHT-nya. Padahal, bisa jadi dia sangat membutuhkan dana JHT itu untuk menyambung hidup sampai kembali mendapatkan pekerjaan.

Suhari juga menuding BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya nggak memiliki masalah jika harus mengeluarkan dana JHT ke siapa saja yang memang berhak meski belum masuk usia pensiun. Dia menyebut dana kelolaan dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah mencapai Rp 550 triliun.

Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan baru soal JHT ini, Millens? (Cnn, Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: