BerandaHits
Minggu, 12 Feb 2022 12:25

JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56, Banyak Warganet Menolak

Ilustrasi: Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Cermati)

Aturan baru yang dirilis Menaker Ida Fauziyah membuat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). Nah, banyak warganet yang menolak hal ini dengan menandatangani petisi daring.

Inibaru.id – Ada perubahan dalam hal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Jadi, nantinya JTH baru bisa dicairkan di usia 56. Hal ini pun langsung memicu pro dan kontra warganet.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan kalau JHT baru bisa diambil kalau peserta sudah berada di usia pensiun (dalam hal ini 56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap.

Selain itu, JHT juga bisa didapatkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Aturan ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan ini, disebutkan kalau JHT bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pencairannya juga terhitung 1 bulan dari tanggal pengunduran diri, Millens.

Di aturan baru, JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun (56 tahun). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, aturan baru ini ternyata mendapatkan protes dari banyak warganet. Bahkan, petisi di change.org yang isinya adalah menolak peraturan baru ini sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang per Sabtu (12/2/2022), pukul 07.00 pagi. Targetnya sih, 75 ribu orang menandatangani petisi penolakan ini.

Pembuat petisi ini, Suhari Ete, menuding dengan adanya aturan baru, maka banyak buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri nggak bisa mengambil dana JHT-nya jika usianya belum masuk usia pensiun. Padahal, belakangan banyak buruh berusia muda yang di-PHK belakangan ini.

Contohlah, jika yang di-PHK adalah buruh berusia 30 tahun, dia harus menunggu sampai usia 56 alias 26 tahun lagi hanya untuk mendapatkan JHT-nya. Padahal, bisa jadi dia sangat membutuhkan dana JHT itu untuk menyambung hidup sampai kembali mendapatkan pekerjaan.

Suhari juga menuding BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya nggak memiliki masalah jika harus mengeluarkan dana JHT ke siapa saja yang memang berhak meski belum masuk usia pensiun. Dia menyebut dana kelolaan dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah mencapai Rp 550 triliun.

Kalau kamu, setuju nggak dengan aturan baru soal JHT ini, Millens? (Cnn, Bis/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: