Inibaru.id – Tagar #Savepapua dan #KoreaSelatan trending di media sosial Twitter Indonesia. Jika biasanya yang terkait dengan Korea Selatan adalah selebritas K-pop, kali ini tagar ini justru terkait dengan kasus hutan di Papua yang dibakar. Korindo Group, perusahaan asal Korea Selatan dituding menjadi penyebab kebakaran hutan tersebut.
Warganet heboh dengan kasus ini karena luas hutan yang dianggap sengaja dibakar mencapai 57 ribu hektare. Lahan tersebut ada di wilayah Boven Digoel serta Merauke. Tujuan dari pembakaran hutan ini demi membuka lahan untuk menjadikannya kebun kelapa sawit.
Nah, temuan kasus ini ternyata didapat oleh Forensic Architecture yang ada di Goldsmith University, Inggris. Organisasi ini bekerja sama dengan organisasi alam Greenpeace. Menurut penelitian yang tim ini lakukan, proses pembakaran hutan secara sengaja ini dilakukan pada 2011 hingga 2016.
Dalam penelitian ini, Forensic Architecture menerapkan analisis spasial serta arsitektural. Mereka juga memakai teknik permodelan yang canggih karena membandingkan citra satelit, data titik api, hingga data dari satelit NASA di lahan yang terbakar dari waktu ke waktu.
“Setelah kami teliti, ditemukan pola, arah, serta kecepatan pergerakan api sesuai dengan cara pembukaan lahan. Kami yakin hal ini dilakukan dengan sengaja,” ungkap peneliti senior dari Forensic Architecture Samaneh Moafi.
Moafi menambahkan jika kebakaran disebabkan oleh faktor lain, pergerakan api akan berbeda dan lebih tersebar.
Perusahaan asal Korea Selatan yang dituding melakukan pembakaran ini, Korindo Group membantah mereka melakukan pembakaran hutan secara sengaja. Pembukaan lahan mereka lakukan dengan alat berat, bukannya membakar hutan. Jika terjadi kebakaran hutan, Korindo justru menuding karena warga yang memburu tikus tanah yang sering ditemukan bersembunyi di tumpukan kayu.
Korindo bahkan mengklaim kebakaran hutan ini menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi biaya operasionalnya.
Greenpeace menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sudah termasuk melanggar hukum, tepatnya UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Semoga saja kasusnya benar-benar terungkap dan pelakunya diadili sehingga pembakaran hutan dan lahan nggak bakal lagi terjadi, ya Millens. (Det/IB09/E05)