BerandaHits
Sabtu, 3 Mar 2023 09:32

Heboh Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jaksel, Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Ilustrasi: Partai Prima nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diminta untuk memberikan ganti rugi senilai Rp500 juta dan nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Apakah hal ini berarti Pemilu 2024 pasti ditunda?

Inibaru.id – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin geger banyak pihak. Soalnya, PN Jakpus juga meminta KPU untuk nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2022) lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk nggak lagi melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan dikeluarkan. Jika merunut hal ini, artinya KPU baru bisa melanjutkan tugas tersebut pada Juli 2025 nanti, Millens.

Lantas, apa sih yang bikin Partai Prima sampai mengajukan gugatan yang memberikan efek menghebohkan ini? Ternyata, partai ini nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah memenuhi semua persyaratan untuk verifikasi administrasi dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU jadi penyebab kegagalan tersebut.

Sebelum menggugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima sudah meminta keadilan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya nggak mengabulkan gugatan partai tersebut.

“Kami menilai KPU, pihak yang menyelenggarakan pemilu sudah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (2/3/2023).

Meski mendapatkan ganti rugi Rp500 juta lewat putusan PN Jakpus tersebut, Partai Prima masih belum puas. Mereka ingin KPU diaudit sebelum kembali menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Kalau nggak, menurut mereka pemilu tahun depan akan bermasalah.

Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Pemilu tidak bisa dengan mudah ditunda, kecuali jika ada perubahan UUD 1945. (MI/Ricky Yulian)

Putusan PN Jakpus ini memang bikin heboh. Tapi, bukan berarti Pemilu 2024 nanti pasti akan ditunda. Soalnya, pihak KPU nggak menerima begitu saja putusan tersebut. Mereka memastikan diri akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding. Nantinya ada kasasi juga. Ini sengketa gugatan melawan hukum ya, bukan sengketa partai politik” tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagaimana dilansir dari Kontan, Jumat (3/3).

Selain menunggu hasil tahapan hukum yang dijalani KPU berikutnya, sejumlah pihak juga menyebut nggak semudah itu Pemilu 2024 ditunda. Hal ini diungkap oleh Bawaslu.

“Penundaan pemilu nggak mungkin hanya karena putusan Pengadilan Negeri. Apalagi putusannya perdata,” terang anggota Bawaslu Puadi sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (2/3).

Dia pun memastikan bahwa jika ada pihak yang pengin menunda pemilu, mau nggak mau harus mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Soalnya, pada Pasal 22E ayat 1 dan Ayat 2, diungkap bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali. Mengubah UUD 1945 nggak mudah dan harus melalui tahapan yang sangat panjang.

“Kalau ingin menunda pemilu ya harus mengubah UUD. Di UU Pemilu juga nggak ada penundaan pemilu, adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” terangnya.

Hal yang sama diungkap Anggota Dewan Penasihat Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Merujuk pada pasal yang sama pada UUD 1945, dia menyebut Pemilu 2024 nggak bisa begitu saja ditunda.

“PN memerintahkan pemilu ditunda itu pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi,” ungkap Titi sebagaimana dikutip dari TVonenews, Kamis (2/3).

Meski bikin heboh, ternyata nggak serta merta Pemilu 2024 pasti ditunda ya, Millens? Kita lihat saja nanti bagaimana hasil banding KPU. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: