BerandaHits
Sabtu, 3 Mar 2023 09:32

Heboh Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jaksel, Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Ilustrasi: Partai Prima nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diminta untuk memberikan ganti rugi senilai Rp500 juta dan nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Apakah hal ini berarti Pemilu 2024 pasti ditunda?

Inibaru.id – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin geger banyak pihak. Soalnya, PN Jakpus juga meminta KPU untuk nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2022) lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk nggak lagi melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan dikeluarkan. Jika merunut hal ini, artinya KPU baru bisa melanjutkan tugas tersebut pada Juli 2025 nanti, Millens.

Lantas, apa sih yang bikin Partai Prima sampai mengajukan gugatan yang memberikan efek menghebohkan ini? Ternyata, partai ini nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah memenuhi semua persyaratan untuk verifikasi administrasi dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU jadi penyebab kegagalan tersebut.

Sebelum menggugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima sudah meminta keadilan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya nggak mengabulkan gugatan partai tersebut.

“Kami menilai KPU, pihak yang menyelenggarakan pemilu sudah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (2/3/2023).

Meski mendapatkan ganti rugi Rp500 juta lewat putusan PN Jakpus tersebut, Partai Prima masih belum puas. Mereka ingin KPU diaudit sebelum kembali menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Kalau nggak, menurut mereka pemilu tahun depan akan bermasalah.

Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Pemilu tidak bisa dengan mudah ditunda, kecuali jika ada perubahan UUD 1945. (MI/Ricky Yulian)

Putusan PN Jakpus ini memang bikin heboh. Tapi, bukan berarti Pemilu 2024 nanti pasti akan ditunda. Soalnya, pihak KPU nggak menerima begitu saja putusan tersebut. Mereka memastikan diri akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding. Nantinya ada kasasi juga. Ini sengketa gugatan melawan hukum ya, bukan sengketa partai politik” tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagaimana dilansir dari Kontan, Jumat (3/3).

Selain menunggu hasil tahapan hukum yang dijalani KPU berikutnya, sejumlah pihak juga menyebut nggak semudah itu Pemilu 2024 ditunda. Hal ini diungkap oleh Bawaslu.

“Penundaan pemilu nggak mungkin hanya karena putusan Pengadilan Negeri. Apalagi putusannya perdata,” terang anggota Bawaslu Puadi sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (2/3).

Dia pun memastikan bahwa jika ada pihak yang pengin menunda pemilu, mau nggak mau harus mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Soalnya, pada Pasal 22E ayat 1 dan Ayat 2, diungkap bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali. Mengubah UUD 1945 nggak mudah dan harus melalui tahapan yang sangat panjang.

“Kalau ingin menunda pemilu ya harus mengubah UUD. Di UU Pemilu juga nggak ada penundaan pemilu, adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” terangnya.

Hal yang sama diungkap Anggota Dewan Penasihat Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Merujuk pada pasal yang sama pada UUD 1945, dia menyebut Pemilu 2024 nggak bisa begitu saja ditunda.

“PN memerintahkan pemilu ditunda itu pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi,” ungkap Titi sebagaimana dikutip dari TVonenews, Kamis (2/3).

Meski bikin heboh, ternyata nggak serta merta Pemilu 2024 pasti ditunda ya, Millens? Kita lihat saja nanti bagaimana hasil banding KPU. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: