BerandaHits
Sabtu, 3 Mar 2023 09:32

Heboh Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jaksel, Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Ilustrasi: Partai Prima nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diminta untuk memberikan ganti rugi senilai Rp500 juta dan nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Apakah hal ini berarti Pemilu 2024 pasti ditunda?

Inibaru.id – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin geger banyak pihak. Soalnya, PN Jakpus juga meminta KPU untuk nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2022) lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk nggak lagi melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan dikeluarkan. Jika merunut hal ini, artinya KPU baru bisa melanjutkan tugas tersebut pada Juli 2025 nanti, Millens.

Lantas, apa sih yang bikin Partai Prima sampai mengajukan gugatan yang memberikan efek menghebohkan ini? Ternyata, partai ini nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah memenuhi semua persyaratan untuk verifikasi administrasi dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU jadi penyebab kegagalan tersebut.

Sebelum menggugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima sudah meminta keadilan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya nggak mengabulkan gugatan partai tersebut.

“Kami menilai KPU, pihak yang menyelenggarakan pemilu sudah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (2/3/2023).

Meski mendapatkan ganti rugi Rp500 juta lewat putusan PN Jakpus tersebut, Partai Prima masih belum puas. Mereka ingin KPU diaudit sebelum kembali menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Kalau nggak, menurut mereka pemilu tahun depan akan bermasalah.

Pemilu 2024 Pasti Ditunda?

Pemilu tidak bisa dengan mudah ditunda, kecuali jika ada perubahan UUD 1945. (MI/Ricky Yulian)

Putusan PN Jakpus ini memang bikin heboh. Tapi, bukan berarti Pemilu 2024 nanti pasti akan ditunda. Soalnya, pihak KPU nggak menerima begitu saja putusan tersebut. Mereka memastikan diri akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding. Nantinya ada kasasi juga. Ini sengketa gugatan melawan hukum ya, bukan sengketa partai politik” tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagaimana dilansir dari Kontan, Jumat (3/3).

Selain menunggu hasil tahapan hukum yang dijalani KPU berikutnya, sejumlah pihak juga menyebut nggak semudah itu Pemilu 2024 ditunda. Hal ini diungkap oleh Bawaslu.

“Penundaan pemilu nggak mungkin hanya karena putusan Pengadilan Negeri. Apalagi putusannya perdata,” terang anggota Bawaslu Puadi sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (2/3).

Dia pun memastikan bahwa jika ada pihak yang pengin menunda pemilu, mau nggak mau harus mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Soalnya, pada Pasal 22E ayat 1 dan Ayat 2, diungkap bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali. Mengubah UUD 1945 nggak mudah dan harus melalui tahapan yang sangat panjang.

“Kalau ingin menunda pemilu ya harus mengubah UUD. Di UU Pemilu juga nggak ada penundaan pemilu, adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” terangnya.

Hal yang sama diungkap Anggota Dewan Penasihat Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Merujuk pada pasal yang sama pada UUD 1945, dia menyebut Pemilu 2024 nggak bisa begitu saja ditunda.

“PN memerintahkan pemilu ditunda itu pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi,” ungkap Titi sebagaimana dikutip dari TVonenews, Kamis (2/3).

Meski bikin heboh, ternyata nggak serta merta Pemilu 2024 pasti ditunda ya, Millens? Kita lihat saja nanti bagaimana hasil banding KPU. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: