BerandaHits
Jumat, 24 Feb 2022 11:04

Heboh Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan

Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Sejumlah pihak memprotes omongan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Bahkan, Roy Suryo sampai melaporkannya ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Inibaru.id – Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih bikin heboh. Kali ini kehebohannya bertambah gara-gara ada istilah gonggongan anjing sebagai perbandingan. Sejumlah tokoh bahkan sampai menyamakannya dengan penistaan agama.

“Misalkan tetangga kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ungkap Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Sebenarnya, Menteri Yaqut nggak melarang masjid atau musala memakai pengeras suara atau toa. Yang diatur hanyalah penggunaannya agar nggak mengganggu umat agama lainnya. Bagi dia, peraturan ini diperlukan karena di banyak tempat di Indonesia, di setiap jarak 100-200 meter bisa ditemukan masjid atau musala.

Aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 ini mengatur waktu penggunaan pengeras suara masjid dan volume dari pengeras suara tersebut. Jadi, suara yang dikeluarkan nggak boleh lebih dari 100 desibel. Selain itu, aturan ini juga membahas seperti apa pengaturan pengeras suara di dalam dan luar masjid.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tegas Yaqut, Rabu (23/2).

Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Adanya omongan soal gonggongan anjing ternyata membuat sejumlah orang meradang. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Roy menuding Menag Yaqut sudah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga melaporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama, yakni 156 A KUHP.

“Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap (Menag) YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2).

Kalau kamu terganggu nggak dengan suara toa masjid selama ini, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: