BerandaHits
Jumat, 24 Feb 2022 11:04

Heboh Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan

Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Sejumlah pihak memprotes omongan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Bahkan, Roy Suryo sampai melaporkannya ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Inibaru.id – Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih bikin heboh. Kali ini kehebohannya bertambah gara-gara ada istilah gonggongan anjing sebagai perbandingan. Sejumlah tokoh bahkan sampai menyamakannya dengan penistaan agama.

“Misalkan tetangga kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ungkap Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Sebenarnya, Menteri Yaqut nggak melarang masjid atau musala memakai pengeras suara atau toa. Yang diatur hanyalah penggunaannya agar nggak mengganggu umat agama lainnya. Bagi dia, peraturan ini diperlukan karena di banyak tempat di Indonesia, di setiap jarak 100-200 meter bisa ditemukan masjid atau musala.

Aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 ini mengatur waktu penggunaan pengeras suara masjid dan volume dari pengeras suara tersebut. Jadi, suara yang dikeluarkan nggak boleh lebih dari 100 desibel. Selain itu, aturan ini juga membahas seperti apa pengaturan pengeras suara di dalam dan luar masjid.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tegas Yaqut, Rabu (23/2).

Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Adanya omongan soal gonggongan anjing ternyata membuat sejumlah orang meradang. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Roy menuding Menag Yaqut sudah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga melaporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama, yakni 156 A KUHP.

“Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap (Menag) YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2).

Kalau kamu terganggu nggak dengan suara toa masjid selama ini, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: