BerandaHits
Jumat, 24 Feb 2022 11:04

Heboh Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan

Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Sejumlah pihak memprotes omongan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Bahkan, Roy Suryo sampai melaporkannya ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Inibaru.id – Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih bikin heboh. Kali ini kehebohannya bertambah gara-gara ada istilah gonggongan anjing sebagai perbandingan. Sejumlah tokoh bahkan sampai menyamakannya dengan penistaan agama.

“Misalkan tetangga kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ungkap Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Sebenarnya, Menteri Yaqut nggak melarang masjid atau musala memakai pengeras suara atau toa. Yang diatur hanyalah penggunaannya agar nggak mengganggu umat agama lainnya. Bagi dia, peraturan ini diperlukan karena di banyak tempat di Indonesia, di setiap jarak 100-200 meter bisa ditemukan masjid atau musala.

Aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 ini mengatur waktu penggunaan pengeras suara masjid dan volume dari pengeras suara tersebut. Jadi, suara yang dikeluarkan nggak boleh lebih dari 100 desibel. Selain itu, aturan ini juga membahas seperti apa pengaturan pengeras suara di dalam dan luar masjid.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tegas Yaqut, Rabu (23/2).

Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Adanya omongan soal gonggongan anjing ternyata membuat sejumlah orang meradang. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Roy menuding Menag Yaqut sudah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga melaporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama, yakni 156 A KUHP.

“Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap (Menag) YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2).

Kalau kamu terganggu nggak dengan suara toa masjid selama ini, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024