BerandaHits
Jumat, 24 Feb 2022 11:04

Heboh Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan

Menag Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Medcom/ Dok Humas Kemenag)

Sejumlah pihak memprotes omongan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang memperbandingkan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Bahkan, Roy Suryo sampai melaporkannya ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Inibaru.id – Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih bikin heboh. Kali ini kehebohannya bertambah gara-gara ada istilah gonggongan anjing sebagai perbandingan. Sejumlah tokoh bahkan sampai menyamakannya dengan penistaan agama.

“Misalkan tetangga kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ungkap Menteri Yaqut saat berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Sebenarnya, Menteri Yaqut nggak melarang masjid atau musala memakai pengeras suara atau toa. Yang diatur hanyalah penggunaannya agar nggak mengganggu umat agama lainnya. Bagi dia, peraturan ini diperlukan karena di banyak tempat di Indonesia, di setiap jarak 100-200 meter bisa ditemukan masjid atau musala.

Aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 ini mengatur waktu penggunaan pengeras suara masjid dan volume dari pengeras suara tersebut. Jadi, suara yang dikeluarkan nggak boleh lebih dari 100 desibel. Selain itu, aturan ini juga membahas seperti apa pengaturan pengeras suara di dalam dan luar masjid.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” tegas Yaqut, Rabu (23/2).

Ilustrasi: SE Menag soal pengaturan pengeras suara masjid cukup kontroversial. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Adanya omongan soal gonggongan anjing ternyata membuat sejumlah orang meradang. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Roy menuding Menag Yaqut sudah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga melaporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama, yakni 156 A KUHP.

“Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap (Menag) YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2).

Kalau kamu terganggu nggak dengan suara toa masjid selama ini, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: