BerandaHits
Senin, 8 Mar 2026 13:01

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

Pertemuan pihak korban dan pelaku pengeroyokan mahasiswa Undip terkait dugaan kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/ Sundara)

Kasus pengeroyokan mahasiswa Undip yang dituduh melakukan pelecehan seksual berakhir damai setelah kampus memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku; dengan jalur restorative justice sebagai pilihan penyelesaian kekeluargaan.

Inibaru.id - Kasus pengeroyokan mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial A yang viral di medsos baru-baru ini berakhir damai. Keputusan diambil setelah pihak kampus memfasilitasi pertemuan korban-pelaku yang diwakili kuasa hukum keduanya.

Berlangsung di Ruang Sidang Besar FIB Undip pada Jumat (6/3/), pertemuan kedua belah pihak berlangsung dengan baik. Komunikasi yang dimoderatori para pimpinan fakultas berjalan cukup kondusif.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polrestabes Semarang, kedua belah pihak yang diwakili kuasa hukum korban dan pelaku pada akhirnya menyepakati untuk membuka jalur restorative justice, yang diumumkan nggak lama setelah pertemuan berakhir.

"Pertemuan kami intinya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jad,i tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut," ucap kuasa hukum korban Zaenal Petir. "Kami sepakat melakukan perdamaian dan nanti akan Undip fasilitasi. Kalau perlu, bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes."

Tetap Menuntut Keadilan

Zaenal menegaskan, meski memutuskan untuk berdamai dengan para pelaku, korban tetap menuntut keadilan. Perlu diketahui, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami trauma, luka serius di beberapa titik, serta patah batang hidung dan gegar otak.

"Korban ingin ada rasa keadilan. Dia trauma dan mengalami cedera cukup berat," lontarnya.

Bentuk keadilan itu nantinya akan dirumuskan bersama oleh para kuasa hukum. Zaenal juga membuka kemungkinan pencabutan laporan jika restorative justice dijalankan sesuai aturan hukum.

"Nanti tim akan merumuskan rasa keadilan yang harus dilakukan. Jika restorasi justice terjadi, penyelesaian bisa mengikuti aturan kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, dari segi pelaku, salah seorang kuasa hukum mereka, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan bahwa tujuan semua pihak adalah sama, yakni menyelesaikan kasus secara damai.

"Kami punya visi yang sama. Langkah berikutnya tentu harus dikonsultasikan dengan klien masing-masing," paparnya.

Undip Bentuk Dua Tim Khusus

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi menyebutkan, selain memfasilitasi upaya mediasi, pihak kampus akan tetap menjalankan proses internal.Terkait hal ini, Undip telah membentuk dua tim khusus untuk menangani aspek berbeda dalam kasus ini.

"Yang pertama Tim Etik; untuk menyelidiki dugaan penganiayaan. Yang kedua adalah Satgas Kekerasan Seksual yang nanti terutama untuk menampung laporan yang kemarin sudah keluar di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual," jelas Nurul.

Kedua tim tersebut kini sedang bekerja keras mendalami laporan peristiwa yang berbeda. Pihak kampus meminta masyarakat untuk memberi waktu sedikit lebih lama bagi tim internal untuk menyelesaikan investigasi ini.

"Hasil resminya nanti akan diumumkan. Sejauh ini di kami sudah ada di media, ada tiga (korban pelecehan seksual). Kita hormati saja, beri waktu untuk mereka (tim) bekerja dan tunggu hasilnya," tandasnya.

Apakah jalur damai ini pilihan yang tepat, Gez? Saatnya restorative justice dicoba ya. Semoga korban mendapatkan keadilan! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: