BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 09:00

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis

Fatwa MUI Sulsel meminta masyarakat nggak memberikan uang ke pengemis. (Flickr/ Brian Evans)

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang isinya haram beri uang ke pengemis. Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah lebih serius untuk mengurus gelandangan dan pengemis sebagaimana amanat UUD 1945.

Inibaru.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang isinya adalah haram beri uang ke pengemis pada Minggu (31/10/2021). Tentu saja, fatwa ini berlaku bagi umat islam yang tinggal di provinsi yang beribu kota di Makassar tersebut, Millens.

Jadi, fatwa tersebut adalah Fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Menurut MUI Sulsel, mengemis sering kali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sebagai cara untuk mengeksploitasi manusia, termasuk anak-anak. Bahkan, MUI menyebut orang yang nggak cacat fisik namun menjadi pengemis membuat mereka mengembangkan mental pemalas.

“Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri.

MUI nggak hanya berhenti usai mengeluarkan fatwa soal ini. Karen sudah mengharamkan memberi uang ke pengemis, mereka juga menuntut pemerintah lebih serius mengurus para gelandangan dan pengemis. Mereka menyebut pemerintah harus mewujudkan UUD 1945 pasal 34 yang bunyinya ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Muammar pun menyebut kalau ada pengemis di jalanan, maka pemerintah berdosa karena membiarkan mereka melakukannya di sana. Pemerintah harus mengurusnya agar mereka nggak sampai turun ke jalan.

Seharusnya, gelandangan dan pengemis diurus oleh negara. (Flickr/ manhhai - Philip Jones Griffiths)

Selain pemerintah, lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan juga ikut dikritik oleh MUI Sulsel. Mereka juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurus para gelandangan dan pengemis ini bersama pemerintah.

Yang terakhir, polisi diminta untuk lebih tegas dalam mengatasi pihak-pihak yang mengeksploitasi anak menjadi pengemis. Realitanya, hal ini memang masih banyak ditemukan di jalanan, kan, Millens?

MUI Pusat menyambut baik fatwa ini. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyebut fatwa ini baik, namun nantinya nggak bakal bermanfaat juga jika pemerintah nggak serius mewujudkan UUD 1945 pasal 34.

“Fatwa MUI kan hanya mencegah, kalau kewenangan mengatasinya ya pemerintah,” tegas Amirsyah.

Apa yang dilakukan MUI Sulsel sebenarnya juga sudah dilakukan MUI-MUI daerah lainnya sejak 14 tahun silam. Contohlah, pada 2013, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan fatwa soal ini. Pada 2007, MUI Jateng juga sudah meminta umat muslim nggak memberikan uang ke pengemis. Alasannya, hal ini hanya akan membuat jumlah pengemis makin banyak, apalagi mereka yang nggak cacat namun malas mencari pekerjaan.

Meski begitu, ada juga MUI daerah yang nggak setuju. Di Kota Samarinda, misalnya, MUI menganggap masih banyak pengemis yang memang berasal dari kalangan nggak mampu. Mereka pun membutuhkan orang untuk membantunya.

Kalau kamu, setuju nggak dengan fatwa MUI Sulsel yang melarang memberikan uang ke pengemis, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: