BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 09:00

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis

Fatwa MUI Sulsel meminta masyarakat nggak memberikan uang ke pengemis. (Flickr/ Brian Evans)

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang isinya haram beri uang ke pengemis. Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah lebih serius untuk mengurus gelandangan dan pengemis sebagaimana amanat UUD 1945.

Inibaru.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang isinya adalah haram beri uang ke pengemis pada Minggu (31/10/2021). Tentu saja, fatwa ini berlaku bagi umat islam yang tinggal di provinsi yang beribu kota di Makassar tersebut, Millens.

Jadi, fatwa tersebut adalah Fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Menurut MUI Sulsel, mengemis sering kali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sebagai cara untuk mengeksploitasi manusia, termasuk anak-anak. Bahkan, MUI menyebut orang yang nggak cacat fisik namun menjadi pengemis membuat mereka mengembangkan mental pemalas.

“Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri.

MUI nggak hanya berhenti usai mengeluarkan fatwa soal ini. Karen sudah mengharamkan memberi uang ke pengemis, mereka juga menuntut pemerintah lebih serius mengurus para gelandangan dan pengemis. Mereka menyebut pemerintah harus mewujudkan UUD 1945 pasal 34 yang bunyinya ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Muammar pun menyebut kalau ada pengemis di jalanan, maka pemerintah berdosa karena membiarkan mereka melakukannya di sana. Pemerintah harus mengurusnya agar mereka nggak sampai turun ke jalan.

Seharusnya, gelandangan dan pengemis diurus oleh negara. (Flickr/ manhhai - Philip Jones Griffiths)

Selain pemerintah, lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan juga ikut dikritik oleh MUI Sulsel. Mereka juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurus para gelandangan dan pengemis ini bersama pemerintah.

Yang terakhir, polisi diminta untuk lebih tegas dalam mengatasi pihak-pihak yang mengeksploitasi anak menjadi pengemis. Realitanya, hal ini memang masih banyak ditemukan di jalanan, kan, Millens?

MUI Pusat menyambut baik fatwa ini. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyebut fatwa ini baik, namun nantinya nggak bakal bermanfaat juga jika pemerintah nggak serius mewujudkan UUD 1945 pasal 34.

“Fatwa MUI kan hanya mencegah, kalau kewenangan mengatasinya ya pemerintah,” tegas Amirsyah.

Apa yang dilakukan MUI Sulsel sebenarnya juga sudah dilakukan MUI-MUI daerah lainnya sejak 14 tahun silam. Contohlah, pada 2013, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan fatwa soal ini. Pada 2007, MUI Jateng juga sudah meminta umat muslim nggak memberikan uang ke pengemis. Alasannya, hal ini hanya akan membuat jumlah pengemis makin banyak, apalagi mereka yang nggak cacat namun malas mencari pekerjaan.

Meski begitu, ada juga MUI daerah yang nggak setuju. Di Kota Samarinda, misalnya, MUI menganggap masih banyak pengemis yang memang berasal dari kalangan nggak mampu. Mereka pun membutuhkan orang untuk membantunya.

Kalau kamu, setuju nggak dengan fatwa MUI Sulsel yang melarang memberikan uang ke pengemis, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: