BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 09:00

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis

Fatwa MUI Sulsel meminta masyarakat nggak memberikan uang ke pengemis. (Flickr/ Brian Evans)

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang isinya haram beri uang ke pengemis. Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah lebih serius untuk mengurus gelandangan dan pengemis sebagaimana amanat UUD 1945.

Inibaru.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang isinya adalah haram beri uang ke pengemis pada Minggu (31/10/2021). Tentu saja, fatwa ini berlaku bagi umat islam yang tinggal di provinsi yang beribu kota di Makassar tersebut, Millens.

Jadi, fatwa tersebut adalah Fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Menurut MUI Sulsel, mengemis sering kali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sebagai cara untuk mengeksploitasi manusia, termasuk anak-anak. Bahkan, MUI menyebut orang yang nggak cacat fisik namun menjadi pengemis membuat mereka mengembangkan mental pemalas.

“Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri.

MUI nggak hanya berhenti usai mengeluarkan fatwa soal ini. Karen sudah mengharamkan memberi uang ke pengemis, mereka juga menuntut pemerintah lebih serius mengurus para gelandangan dan pengemis. Mereka menyebut pemerintah harus mewujudkan UUD 1945 pasal 34 yang bunyinya ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Muammar pun menyebut kalau ada pengemis di jalanan, maka pemerintah berdosa karena membiarkan mereka melakukannya di sana. Pemerintah harus mengurusnya agar mereka nggak sampai turun ke jalan.

Seharusnya, gelandangan dan pengemis diurus oleh negara. (Flickr/ manhhai - Philip Jones Griffiths)

Selain pemerintah, lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan juga ikut dikritik oleh MUI Sulsel. Mereka juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurus para gelandangan dan pengemis ini bersama pemerintah.

Yang terakhir, polisi diminta untuk lebih tegas dalam mengatasi pihak-pihak yang mengeksploitasi anak menjadi pengemis. Realitanya, hal ini memang masih banyak ditemukan di jalanan, kan, Millens?

MUI Pusat menyambut baik fatwa ini. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyebut fatwa ini baik, namun nantinya nggak bakal bermanfaat juga jika pemerintah nggak serius mewujudkan UUD 1945 pasal 34.

“Fatwa MUI kan hanya mencegah, kalau kewenangan mengatasinya ya pemerintah,” tegas Amirsyah.

Apa yang dilakukan MUI Sulsel sebenarnya juga sudah dilakukan MUI-MUI daerah lainnya sejak 14 tahun silam. Contohlah, pada 2013, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan fatwa soal ini. Pada 2007, MUI Jateng juga sudah meminta umat muslim nggak memberikan uang ke pengemis. Alasannya, hal ini hanya akan membuat jumlah pengemis makin banyak, apalagi mereka yang nggak cacat namun malas mencari pekerjaan.

Meski begitu, ada juga MUI daerah yang nggak setuju. Di Kota Samarinda, misalnya, MUI menganggap masih banyak pengemis yang memang berasal dari kalangan nggak mampu. Mereka pun membutuhkan orang untuk membantunya.

Kalau kamu, setuju nggak dengan fatwa MUI Sulsel yang melarang memberikan uang ke pengemis, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: