BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 09:00

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis

Fatwa MUI Sulsel meminta masyarakat nggak memberikan uang ke pengemis. (Flickr/ Brian Evans)

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang isinya haram beri uang ke pengemis. Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah lebih serius untuk mengurus gelandangan dan pengemis sebagaimana amanat UUD 1945.

Inibaru.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang isinya adalah haram beri uang ke pengemis pada Minggu (31/10/2021). Tentu saja, fatwa ini berlaku bagi umat islam yang tinggal di provinsi yang beribu kota di Makassar tersebut, Millens.

Jadi, fatwa tersebut adalah Fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Menurut MUI Sulsel, mengemis sering kali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sebagai cara untuk mengeksploitasi manusia, termasuk anak-anak. Bahkan, MUI menyebut orang yang nggak cacat fisik namun menjadi pengemis membuat mereka mengembangkan mental pemalas.

“Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri.

MUI nggak hanya berhenti usai mengeluarkan fatwa soal ini. Karen sudah mengharamkan memberi uang ke pengemis, mereka juga menuntut pemerintah lebih serius mengurus para gelandangan dan pengemis. Mereka menyebut pemerintah harus mewujudkan UUD 1945 pasal 34 yang bunyinya ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Muammar pun menyebut kalau ada pengemis di jalanan, maka pemerintah berdosa karena membiarkan mereka melakukannya di sana. Pemerintah harus mengurusnya agar mereka nggak sampai turun ke jalan.

Seharusnya, gelandangan dan pengemis diurus oleh negara. (Flickr/ manhhai - Philip Jones Griffiths)

Selain pemerintah, lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan juga ikut dikritik oleh MUI Sulsel. Mereka juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurus para gelandangan dan pengemis ini bersama pemerintah.

Yang terakhir, polisi diminta untuk lebih tegas dalam mengatasi pihak-pihak yang mengeksploitasi anak menjadi pengemis. Realitanya, hal ini memang masih banyak ditemukan di jalanan, kan, Millens?

MUI Pusat menyambut baik fatwa ini. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyebut fatwa ini baik, namun nantinya nggak bakal bermanfaat juga jika pemerintah nggak serius mewujudkan UUD 1945 pasal 34.

“Fatwa MUI kan hanya mencegah, kalau kewenangan mengatasinya ya pemerintah,” tegas Amirsyah.

Apa yang dilakukan MUI Sulsel sebenarnya juga sudah dilakukan MUI-MUI daerah lainnya sejak 14 tahun silam. Contohlah, pada 2013, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan fatwa soal ini. Pada 2007, MUI Jateng juga sudah meminta umat muslim nggak memberikan uang ke pengemis. Alasannya, hal ini hanya akan membuat jumlah pengemis makin banyak, apalagi mereka yang nggak cacat namun malas mencari pekerjaan.

Meski begitu, ada juga MUI daerah yang nggak setuju. Di Kota Samarinda, misalnya, MUI menganggap masih banyak pengemis yang memang berasal dari kalangan nggak mampu. Mereka pun membutuhkan orang untuk membantunya.

Kalau kamu, setuju nggak dengan fatwa MUI Sulsel yang melarang memberikan uang ke pengemis, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: