BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 09:00

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis

Fatwa MUI Sulsel meminta masyarakat nggak memberikan uang ke pengemis. (Flickr/ Brian Evans)

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang isinya haram beri uang ke pengemis. Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah lebih serius untuk mengurus gelandangan dan pengemis sebagaimana amanat UUD 1945.

Inibaru.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang isinya adalah haram beri uang ke pengemis pada Minggu (31/10/2021). Tentu saja, fatwa ini berlaku bagi umat islam yang tinggal di provinsi yang beribu kota di Makassar tersebut, Millens.

Jadi, fatwa tersebut adalah Fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Menurut MUI Sulsel, mengemis sering kali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sebagai cara untuk mengeksploitasi manusia, termasuk anak-anak. Bahkan, MUI menyebut orang yang nggak cacat fisik namun menjadi pengemis membuat mereka mengembangkan mental pemalas.

“Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri.

MUI nggak hanya berhenti usai mengeluarkan fatwa soal ini. Karen sudah mengharamkan memberi uang ke pengemis, mereka juga menuntut pemerintah lebih serius mengurus para gelandangan dan pengemis. Mereka menyebut pemerintah harus mewujudkan UUD 1945 pasal 34 yang bunyinya ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Muammar pun menyebut kalau ada pengemis di jalanan, maka pemerintah berdosa karena membiarkan mereka melakukannya di sana. Pemerintah harus mengurusnya agar mereka nggak sampai turun ke jalan.

Seharusnya, gelandangan dan pengemis diurus oleh negara. (Flickr/ manhhai - Philip Jones Griffiths)

Selain pemerintah, lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan juga ikut dikritik oleh MUI Sulsel. Mereka juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurus para gelandangan dan pengemis ini bersama pemerintah.

Yang terakhir, polisi diminta untuk lebih tegas dalam mengatasi pihak-pihak yang mengeksploitasi anak menjadi pengemis. Realitanya, hal ini memang masih banyak ditemukan di jalanan, kan, Millens?

MUI Pusat menyambut baik fatwa ini. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyebut fatwa ini baik, namun nantinya nggak bakal bermanfaat juga jika pemerintah nggak serius mewujudkan UUD 1945 pasal 34.

“Fatwa MUI kan hanya mencegah, kalau kewenangan mengatasinya ya pemerintah,” tegas Amirsyah.

Apa yang dilakukan MUI Sulsel sebenarnya juga sudah dilakukan MUI-MUI daerah lainnya sejak 14 tahun silam. Contohlah, pada 2013, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan fatwa soal ini. Pada 2007, MUI Jateng juga sudah meminta umat muslim nggak memberikan uang ke pengemis. Alasannya, hal ini hanya akan membuat jumlah pengemis makin banyak, apalagi mereka yang nggak cacat namun malas mencari pekerjaan.

Meski begitu, ada juga MUI daerah yang nggak setuju. Di Kota Samarinda, misalnya, MUI menganggap masih banyak pengemis yang memang berasal dari kalangan nggak mampu. Mereka pun membutuhkan orang untuk membantunya.

Kalau kamu, setuju nggak dengan fatwa MUI Sulsel yang melarang memberikan uang ke pengemis, Millens? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: