BerandaHits
Sabtu, 13 Des 2024 11:09

Enam Cagub dari PDIP Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Hingga kini, sudah ada 16 permohonan sengketa berasal dari pilkada tingkat provinsi. (Detik/Pradita Utama)

Ada enam cagub-cawagub yang diusung oleh PDIP menggugat hasil Pilkada 2024. Mereka ada cagub-cawagub dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Inibaru.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Mereka tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu (12/12/2024) malam pukul 22.13 WIB secara daring.

Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu, 7 Desember 2024. KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.

Gugatan Andika-Hendi didasari oleh dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah. “Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Selain pasangan Cagub-Cawagub dari Jateng, ada lima pasangan lain dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang menggugat hasil Pilkada 2024. Siapa sajakah mereka?

Risma-Gus Hans

Pihak Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta menggugat hasil Pilgub Jawa Timur. (Humas PDIP)

Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB. Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma nol. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," ujar Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

Edy-Hasan

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

Isran-Hadi

Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas'ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

Danny-Azhar

Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB. Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar. Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

Husain-Asrul

Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Partai Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB. Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

Selain enam pasangan dari PDIP tersebut, ada pasangan lain yang menggugat haal serupa. Berdasarkan situs resmi MK, hingga Jumat pagi, 13 Desember 2024, tercatat 16 permohonan sengketa berasal dari pilkada tingkat provinsi.

Sementara jumlah permohonan sengketa yang terdaftar terkait pemilihan bupati tercatat sebanyak 217. Kemudian untuk kategori pemilihan wali kota terdapat 47 permohonan sengketa.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada Senin, 16 Desember 2024. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT