BerandaHits
Kamis, 7 Feb 2018 12:53

Pakai Visa Turis buat Manggung, Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong

Cak Percil dan Cak Yudho (Youtube.com/PG Pesantren Baru Kediri)

Di Hong Kong, visa turis nggak bisa dipakai untuk "bekerja", termasuk mengisi acara lawak atau semacamnya yang dibayar. Nah, akibat masalah ini, duo pelawak kondang Indonesia asal Jawa Timur kini diadili dan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Inibaru.id – Kalau Millens suka melihat acara komedi khas Jawa Timuran, pasti kenal dengan duo pelawak dari grup Guyon Maton bernama Cak Percil dan Cak Yudho. Nah, baru-baru ini kedua komedian itu terkena musibah saat berada di Hong Kong lo. Duh, kasihan!

Lantaran diduga menyalahgunakan visa turisnya, Cak Percil dan Cak Yudho harus menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada Selasa (6/2/2018) lalu. Seperti ditulis Bbc.com, Rabu (7/2), keduanya dianggap telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil pada sebuah acara di sana.

Mereka dianggap bersalah karena dalam penampilan tersebut keduanya dapat bayaran, sementara mereka hanya memakai visa turis. Pihak imigrasi menganggap Cak Percil dan Cak Yudho melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa turis.

Baca juga:
Tanpa Kembang Api, Tahun Baru Imlek Solo Tetap Meriah
Nikmatnya Makan Pecel Lele di Tengah Banjir Jakarta

“Benar, keduanya sedang menjalani sidang untuk kasus tersebut di Pengadilan Shatin,” ucap Sri Kuncoro, Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong.

Sebelumnya, pada Minggu (4/2), Cak Percil dan Cak Yudho mengisi acara yang diadakan di kawasan Tsim Sha Tsui untuk menghibur para WNI yang tinggal di Hong Kong. Baru saja acara dimulai, keduanya langsung ditangkap pihak keimigrasian.

UU Imigrasi Hong Kong memang melarang siapapun yang memakai visa turis menjadi pembicara, penghibur, ataupun sekadar hadir pada sebuah acara yang mendapatkan bayaran. Hal serupa juga pernah terjadi Ustaz Somad. Dia dilarang masuk Hong Kong untuk mengisi sebuah acara di sana karena hanya memakai visa turis.

Cak Percil dan Cak Yudho seharusnya memakai visa hiburan untuk diperbolehkan mengisi acara di Hong Kong. Nah, untuk memperoleh visa itu, mereka sebelumnya harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang tinggal dan memiliki izin resmi di Hong Kong. Mereka juga harus membayar biaya sebesar visa kerja.

Baca juga:
Target Garuda Indonesia dalam Singapore Airshow 2018
Sustainable Design Masjid Santrendelik Semarang Masuk Jogja Vienna Young Architecture Exhibition 2018

Nah, karena mereka hanya memiliki visa turis yang berlaku selama 30 hari, keduanya kini terancam denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 87 juta dan penjara paling lama dua tahun.

“KJRI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI di Hong Kong agar tidak sembarangan mengundang seseorang dari Tanah Air untuk mengisi acara dan harus selalu menaati peraturan yang berlaku di Hong Kong, “tegas Sri Kuncoro.

Kini, kedua pelawak ini masih ditahan di penjara Imigrasi Hong Kong dan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Maret 2018. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024