BerandaHits
Kamis, 7 Feb 2018 12:53

Pakai Visa Turis buat Manggung, Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong

Cak Percil dan Cak Yudho (Youtube.com/PG Pesantren Baru Kediri)

Di Hong Kong, visa turis nggak bisa dipakai untuk "bekerja", termasuk mengisi acara lawak atau semacamnya yang dibayar. Nah, akibat masalah ini, duo pelawak kondang Indonesia asal Jawa Timur kini diadili dan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Inibaru.id – Kalau Millens suka melihat acara komedi khas Jawa Timuran, pasti kenal dengan duo pelawak dari grup Guyon Maton bernama Cak Percil dan Cak Yudho. Nah, baru-baru ini kedua komedian itu terkena musibah saat berada di Hong Kong lo. Duh, kasihan!

Lantaran diduga menyalahgunakan visa turisnya, Cak Percil dan Cak Yudho harus menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada Selasa (6/2/2018) lalu. Seperti ditulis Bbc.com, Rabu (7/2), keduanya dianggap telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil pada sebuah acara di sana.

Mereka dianggap bersalah karena dalam penampilan tersebut keduanya dapat bayaran, sementara mereka hanya memakai visa turis. Pihak imigrasi menganggap Cak Percil dan Cak Yudho melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa turis.

Baca juga:
Tanpa Kembang Api, Tahun Baru Imlek Solo Tetap Meriah
Nikmatnya Makan Pecel Lele di Tengah Banjir Jakarta

“Benar, keduanya sedang menjalani sidang untuk kasus tersebut di Pengadilan Shatin,” ucap Sri Kuncoro, Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong.

Sebelumnya, pada Minggu (4/2), Cak Percil dan Cak Yudho mengisi acara yang diadakan di kawasan Tsim Sha Tsui untuk menghibur para WNI yang tinggal di Hong Kong. Baru saja acara dimulai, keduanya langsung ditangkap pihak keimigrasian.

UU Imigrasi Hong Kong memang melarang siapapun yang memakai visa turis menjadi pembicara, penghibur, ataupun sekadar hadir pada sebuah acara yang mendapatkan bayaran. Hal serupa juga pernah terjadi Ustaz Somad. Dia dilarang masuk Hong Kong untuk mengisi sebuah acara di sana karena hanya memakai visa turis.

Cak Percil dan Cak Yudho seharusnya memakai visa hiburan untuk diperbolehkan mengisi acara di Hong Kong. Nah, untuk memperoleh visa itu, mereka sebelumnya harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang tinggal dan memiliki izin resmi di Hong Kong. Mereka juga harus membayar biaya sebesar visa kerja.

Baca juga:
Target Garuda Indonesia dalam Singapore Airshow 2018
Sustainable Design Masjid Santrendelik Semarang Masuk Jogja Vienna Young Architecture Exhibition 2018

Nah, karena mereka hanya memiliki visa turis yang berlaku selama 30 hari, keduanya kini terancam denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 87 juta dan penjara paling lama dua tahun.

“KJRI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI di Hong Kong agar tidak sembarangan mengundang seseorang dari Tanah Air untuk mengisi acara dan harus selalu menaati peraturan yang berlaku di Hong Kong, “tegas Sri Kuncoro.

Kini, kedua pelawak ini masih ditahan di penjara Imigrasi Hong Kong dan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Maret 2018. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: