BerandaHits
Kamis, 7 Feb 2018 12:53

Pakai Visa Turis buat Manggung, Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong

Cak Percil dan Cak Yudho (Youtube.com/PG Pesantren Baru Kediri)

Di Hong Kong, visa turis nggak bisa dipakai untuk "bekerja", termasuk mengisi acara lawak atau semacamnya yang dibayar. Nah, akibat masalah ini, duo pelawak kondang Indonesia asal Jawa Timur kini diadili dan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Inibaru.id – Kalau Millens suka melihat acara komedi khas Jawa Timuran, pasti kenal dengan duo pelawak dari grup Guyon Maton bernama Cak Percil dan Cak Yudho. Nah, baru-baru ini kedua komedian itu terkena musibah saat berada di Hong Kong lo. Duh, kasihan!

Lantaran diduga menyalahgunakan visa turisnya, Cak Percil dan Cak Yudho harus menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada Selasa (6/2/2018) lalu. Seperti ditulis Bbc.com, Rabu (7/2), keduanya dianggap telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil pada sebuah acara di sana.

Mereka dianggap bersalah karena dalam penampilan tersebut keduanya dapat bayaran, sementara mereka hanya memakai visa turis. Pihak imigrasi menganggap Cak Percil dan Cak Yudho melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa turis.

Baca juga:
Tanpa Kembang Api, Tahun Baru Imlek Solo Tetap Meriah
Nikmatnya Makan Pecel Lele di Tengah Banjir Jakarta

“Benar, keduanya sedang menjalani sidang untuk kasus tersebut di Pengadilan Shatin,” ucap Sri Kuncoro, Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong.

Sebelumnya, pada Minggu (4/2), Cak Percil dan Cak Yudho mengisi acara yang diadakan di kawasan Tsim Sha Tsui untuk menghibur para WNI yang tinggal di Hong Kong. Baru saja acara dimulai, keduanya langsung ditangkap pihak keimigrasian.

UU Imigrasi Hong Kong memang melarang siapapun yang memakai visa turis menjadi pembicara, penghibur, ataupun sekadar hadir pada sebuah acara yang mendapatkan bayaran. Hal serupa juga pernah terjadi Ustaz Somad. Dia dilarang masuk Hong Kong untuk mengisi sebuah acara di sana karena hanya memakai visa turis.

Cak Percil dan Cak Yudho seharusnya memakai visa hiburan untuk diperbolehkan mengisi acara di Hong Kong. Nah, untuk memperoleh visa itu, mereka sebelumnya harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang tinggal dan memiliki izin resmi di Hong Kong. Mereka juga harus membayar biaya sebesar visa kerja.

Baca juga:
Target Garuda Indonesia dalam Singapore Airshow 2018
Sustainable Design Masjid Santrendelik Semarang Masuk Jogja Vienna Young Architecture Exhibition 2018

Nah, karena mereka hanya memiliki visa turis yang berlaku selama 30 hari, keduanya kini terancam denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 87 juta dan penjara paling lama dua tahun.

“KJRI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI di Hong Kong agar tidak sembarangan mengundang seseorang dari Tanah Air untuk mengisi acara dan harus selalu menaati peraturan yang berlaku di Hong Kong, “tegas Sri Kuncoro.

Kini, kedua pelawak ini masih ditahan di penjara Imigrasi Hong Kong dan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Maret 2018. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: