BerandaHits
Kamis, 7 Feb 2018 12:53

Pakai Visa Turis buat Manggung, Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong

Cak Percil dan Cak Yudho (Youtube.com/PG Pesantren Baru Kediri)

Di Hong Kong, visa turis nggak bisa dipakai untuk "bekerja", termasuk mengisi acara lawak atau semacamnya yang dibayar. Nah, akibat masalah ini, duo pelawak kondang Indonesia asal Jawa Timur kini diadili dan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Inibaru.id – Kalau Millens suka melihat acara komedi khas Jawa Timuran, pasti kenal dengan duo pelawak dari grup Guyon Maton bernama Cak Percil dan Cak Yudho. Nah, baru-baru ini kedua komedian itu terkena musibah saat berada di Hong Kong lo. Duh, kasihan!

Lantaran diduga menyalahgunakan visa turisnya, Cak Percil dan Cak Yudho harus menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada Selasa (6/2/2018) lalu. Seperti ditulis Bbc.com, Rabu (7/2), keduanya dianggap telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil pada sebuah acara di sana.

Mereka dianggap bersalah karena dalam penampilan tersebut keduanya dapat bayaran, sementara mereka hanya memakai visa turis. Pihak imigrasi menganggap Cak Percil dan Cak Yudho melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa turis.

Baca juga:
Tanpa Kembang Api, Tahun Baru Imlek Solo Tetap Meriah
Nikmatnya Makan Pecel Lele di Tengah Banjir Jakarta

“Benar, keduanya sedang menjalani sidang untuk kasus tersebut di Pengadilan Shatin,” ucap Sri Kuncoro, Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong.

Sebelumnya, pada Minggu (4/2), Cak Percil dan Cak Yudho mengisi acara yang diadakan di kawasan Tsim Sha Tsui untuk menghibur para WNI yang tinggal di Hong Kong. Baru saja acara dimulai, keduanya langsung ditangkap pihak keimigrasian.

UU Imigrasi Hong Kong memang melarang siapapun yang memakai visa turis menjadi pembicara, penghibur, ataupun sekadar hadir pada sebuah acara yang mendapatkan bayaran. Hal serupa juga pernah terjadi Ustaz Somad. Dia dilarang masuk Hong Kong untuk mengisi sebuah acara di sana karena hanya memakai visa turis.

Cak Percil dan Cak Yudho seharusnya memakai visa hiburan untuk diperbolehkan mengisi acara di Hong Kong. Nah, untuk memperoleh visa itu, mereka sebelumnya harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang tinggal dan memiliki izin resmi di Hong Kong. Mereka juga harus membayar biaya sebesar visa kerja.

Baca juga:
Target Garuda Indonesia dalam Singapore Airshow 2018
Sustainable Design Masjid Santrendelik Semarang Masuk Jogja Vienna Young Architecture Exhibition 2018

Nah, karena mereka hanya memiliki visa turis yang berlaku selama 30 hari, keduanya kini terancam denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 87 juta dan penjara paling lama dua tahun.

“KJRI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI di Hong Kong agar tidak sembarangan mengundang seseorang dari Tanah Air untuk mengisi acara dan harus selalu menaati peraturan yang berlaku di Hong Kong, “tegas Sri Kuncoro.

Kini, kedua pelawak ini masih ditahan di penjara Imigrasi Hong Kong dan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Maret 2018. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: