BerandaHits
Kamis, 12 Agu 2020 18:58

Dirut LPDP Tuntut Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773,8 Juta, Veronica Koman Menjawab

Veronica Koman. (Dok Media Indonesia)

Veronica Koman dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana (LDPD). Veronica Koman menjawab dengan membantah semua tuduhan.<br>

Inibaru.id - Pengacara cum pegiat hak azasi manusia Veronica Koman dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Ronald Silaban. Hal ini telah dibenarkan Ronald pada 11 Agustus 2020 lalu.

Pihak LPDP menuntut Veronica lantaran dia nggak menepati janji untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Roland mengatakan, berbagai cara, termasuk pemanggilan, telah dilakukan, tapi Veronica nggak pernah hadir.

Namun, pernyataan Ronald tersebut dibantah Veronica. Dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Tempo, dia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan studinya di Program Master Hukum di Australian National University.

Pada Oktober 2018, Veronica melakukan advokasi hak azasi manusia, termasuk di antaranya mengabdi di perkumpulan Advokat HAM untuk Papua ( PAHAM Papua) yang berpusat di Jayapura. Pada Maret 2019 dia ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB.

Veronica Koman (kanan) bersama aktivis Papua Barat Victor Yeimo di markas PBB di Jenewa, Swiss. (Veronica Koman)

April hingga Mei 2019, dia di Timika, Papua, untuk memberi bantuan hukum pro-bono untuk para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda. Setelah itu, dia menghadiri wisuda di Australia pada Juli 2019 menggunakan visa tiga bulan.

Nah, selama di Australia, pada Agustus 2019, Veronica mengaku dipanggil kepolisian RI dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019. Selama Agustus-September, dia mengatakan tetap bersuara untuk masyarakat Papua, kendati menerima ancaman mati dan diperkosa.

Menurut Veronica, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabaikan fakta bahwa dia punya keinginan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah dengan beasiswa LPDP. Mereka, lanjutnya, juga mengabaikan fakta bahwa dia ada keingian untuk kembali jika nggak mengalami ancaman.

Kalau dilihat dari timbal-balik argumen di atas, kira-kira siapa yang benar ya, Millens? Semoga kasus ini bisa cepat terungkap untuk menemui jalan keadilannya, ya! (Tem/MG32/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025

'Asura', Serial Keluarga Terbaru dari Koreeda Hirokazu

17 Jan 2025

Memasak Wajik untuk Hajatan; Lelaki Mengaduk, Perempuan Meracik

17 Jan 2025

Setelah Jadikan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional, Apa Langkah Lestari Moerdijat Selanjutnya?

17 Jan 2025

Untuk Mental yang Lebih Sehat, Ayo Lakukan Decluttering di Rumah!

18 Jan 2025

BPS: Pengeluaran Harian Lebih dari Rp20 Ribu Nggak Tergolong Orang Miskin

18 Jan 2025

Swedia Kembali Gunakan Buku Cetak untuk Pendidikan

18 Jan 2025

Jalan Kaki Seru bareng Komunitas Mlaku Magelang

18 Jan 2025

Lebih Nyaman, Tiga KA di Daop 4 Semarang Beroperasi dengan Sarana Terbaru

18 Jan 2025