BerandaHits
Kamis, 13 Jan 2021 16:03

Dengan Modal Rp 150 Juta, Grab Toko Tipu Ratusan Orang hingga Rp 17 Miliar

Penipuan Grab Toko. (Bisnis)

Penipuan Grab Toko ternyata memakan korban 980 orang. Padahal, modal utama dari bisnis abal-abal ini hanyalah Rp 150 juta. Seperti apa sih modus penipuannya?

Inibaru.id – Penipuan oleh Grab Toko masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Banyak yang kaget dengan penipuan ini karena perusahaan tersebut sebelumnya terlihat kredibel dengan cukup sering ngiklan di media. Nah, gimana ya cara perusahaan itu beraksi sampai bisa menipu ratusan orang?

Perlu kamu tahu, penipuan berkedok bisnis jual-beli pelbagai perkakas yang bernaung di bawah PT Grab Toko Indonesia ini diduga telah menelan korban hingga 980 orang. Pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra pun diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan keterangan Yudha, Grab Toko baru berdiri dan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 27 November 2020 silam, dengan alamat kantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Menariknya, Grab Toko didirikan dengan modal cukup kecil, yakni Rp 150 juta saja.

Yudha menjadi pemilik saham mayoritas di Grab Toko dengan nilai lebih dari Rp 40 juta. Sisanya dikuasai Anak Agung Narendra Putra. Sementara, untuk membuat laman Grab Toko, Yudha memakai pihak ketiga dengan hosting di luar negeri.

Harga Jauh Lebih Murah

Situs Grab Toko menawarkan barang elektronik murah. (Kompas)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, modus penipuan Grab Toko adalah dengan menjual barang dengan harga jauh di bawah rata-rata. Ini dilakukan untuk menarik minat korban. Barang yang dijual kebanyakan adalah alat elektronik dan perlengkapan rumah.

Dari 980 pembeli yang dilakukan secara daring, hanya sembilan orang yang benar-benar menerima pesanan mereka. Sisanya, tentu saja harus gigit jari dan merelakan uang jutaan rupiah yang untuk menebus barang tersebut lenyap begitu saja.

“Sembilan barang yang dikirim ke konsumen dibeli dengan harga normal,” ucap Brigjen Pol Slamet.

Untuk melancarkan aksi penipuan via Grab Toko itu, Yudha mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service. Merekalah yang sehari-hari berkomunikasi dengan pembeli, termasuk menghadapi komplain dan menjelaskan ke pelanggan bahwa pesanannya butuh waktu lebih untuk pengiriman.

Menariknya, dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, keenam karyawan ini diminta bekerja memakai laptop sewaan.

Yudha pun ditangkap dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Slamet menerangkan, saat ini Yudha tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar," tandasnya.

Harga barang yang cukup murah memang menggiurkan. Namun, jangan serta-merta percaya dengan istilah tebus murah atau harga promosi yang nominalnya jauh di bawah rata-rata harga pasar, deh! Tetap hati-hati ya, Millens! (Bis/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: