BerandaHits
Kamis, 13 Jan 2021 16:03

Dengan Modal Rp 150 Juta, Grab Toko Tipu Ratusan Orang hingga Rp 17 Miliar

Penipuan Grab Toko. (Bisnis)

Penipuan Grab Toko ternyata memakan korban 980 orang. Padahal, modal utama dari bisnis abal-abal ini hanyalah Rp 150 juta. Seperti apa sih modus penipuannya?

Inibaru.id – Penipuan oleh Grab Toko masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Banyak yang kaget dengan penipuan ini karena perusahaan tersebut sebelumnya terlihat kredibel dengan cukup sering ngiklan di media. Nah, gimana ya cara perusahaan itu beraksi sampai bisa menipu ratusan orang?

Perlu kamu tahu, penipuan berkedok bisnis jual-beli pelbagai perkakas yang bernaung di bawah PT Grab Toko Indonesia ini diduga telah menelan korban hingga 980 orang. Pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra pun diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan keterangan Yudha, Grab Toko baru berdiri dan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 27 November 2020 silam, dengan alamat kantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Menariknya, Grab Toko didirikan dengan modal cukup kecil, yakni Rp 150 juta saja.

Yudha menjadi pemilik saham mayoritas di Grab Toko dengan nilai lebih dari Rp 40 juta. Sisanya dikuasai Anak Agung Narendra Putra. Sementara, untuk membuat laman Grab Toko, Yudha memakai pihak ketiga dengan hosting di luar negeri.

Harga Jauh Lebih Murah

Situs Grab Toko menawarkan barang elektronik murah. (Kompas)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, modus penipuan Grab Toko adalah dengan menjual barang dengan harga jauh di bawah rata-rata. Ini dilakukan untuk menarik minat korban. Barang yang dijual kebanyakan adalah alat elektronik dan perlengkapan rumah.

Dari 980 pembeli yang dilakukan secara daring, hanya sembilan orang yang benar-benar menerima pesanan mereka. Sisanya, tentu saja harus gigit jari dan merelakan uang jutaan rupiah yang untuk menebus barang tersebut lenyap begitu saja.

“Sembilan barang yang dikirim ke konsumen dibeli dengan harga normal,” ucap Brigjen Pol Slamet.

Untuk melancarkan aksi penipuan via Grab Toko itu, Yudha mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service. Merekalah yang sehari-hari berkomunikasi dengan pembeli, termasuk menghadapi komplain dan menjelaskan ke pelanggan bahwa pesanannya butuh waktu lebih untuk pengiriman.

Menariknya, dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, keenam karyawan ini diminta bekerja memakai laptop sewaan.

Yudha pun ditangkap dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Slamet menerangkan, saat ini Yudha tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar," tandasnya.

Harga barang yang cukup murah memang menggiurkan. Namun, jangan serta-merta percaya dengan istilah tebus murah atau harga promosi yang nominalnya jauh di bawah rata-rata harga pasar, deh! Tetap hati-hati ya, Millens! (Bis/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: