BerandaHits
Minggu, 8 Jun 2024 19:40

Denda Rp500 Ribu, Jangan Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bikinan Pedagang!

Pembuat pelat nomor di pinggir jalan. (Progres.id/Viva)

Banyak orang memakai pelat nomor kendaraan dari jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Padahal, pelat nomor tersebut dianggap nggak sah dan pemilik kendaraan bisa disanksi dengan hukuman yang cukup berat, lo!

Inibaru.id – Sesuai dengan aturan, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Kita sih lebih mengenalnya dengan pelat nomor ya, Millens. Kita bisa mendapatkan pelat nomornya di Samsat terdekat. Tapi, kadangkala ada yang memilih untuk memasang pelat nomor bikinan pedagang di motornya?

Kok begitu? Hal ini disebabkan oleh kondisi pelat nomor keluaran Samsat yang dianggap kurang cakep. Apalagi, pas warna dasarnya masih hitam, terkadang cat putih yang menunjukkan angka dan huruf tidak rata. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelat nomor rusak, patah, atau bahkan hilang. Agar tetap bisa memasang pelat nomor di kendaraan, mau nggak mau kita minta tolong dibikinin oleh pedagang pelat nomor, deh.

“Memang banyak pedagang atau pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Mereka bebas beroperasi dan pelanggannya banyak. Kebanyakan yang memesan adalah pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak. Apalagi, desain pelat nomornya mudah dibuat dengan cepat,” ungkap pemerhati masalah hukum serta transportasi Indonesia, Budiyanto sebagamana dinukil dari Kompas, Kamis (6/6/2024).

Meski terkesan sebagai hal yang solutif, nyatanya menurut aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor bikinan pedagang pelat termasuk dalam pelanggaran, Millens. Memang, kode nomor dan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut bakal sama saja. Tapi, ini tetap dianggap ilegal. Pelat nomor asli adalah yang dikeluarkan oleh Samsat.

Pelat nomor buatan pedagang pelat dianggap sebagai pelat nomor palsu dan nggak sah. (Jasapembuatanplatmotordanmobil.wordpress)

Kalau kamu nekat memasang pelat nomor selain dari Samsat, bisa kena sanksi, lo. Dendanya juga cukup mahal lo jika dibandingkan dengan biaya mengurus pelat nomor baru di tempat resmi yaitu Samsat.

“Masalahnya, pelat nomor tersebut dianggap palsu dan tidak sah oleh polisi. Kalau sudah begitu, pengendara dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 280. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” lanjut laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang lebih mengerikan, kalau STNK kendaraan yang memakai pelat nomor bermasalah itu juga palsu, ancaman hukumannya lebih parah karena dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Duh-duh, cukup mengerikan juga ya ancaman hukuman bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu yang dibeli dari pedagang pelat nomor pinggir jalan. Daripada kena masalah, sebaiknya pakai pelat nomor buatan Samsat saja deh. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT