BerandaHits
Minggu, 8 Jun 2024 19:40

Denda Rp500 Ribu, Jangan Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bikinan Pedagang!

Pembuat pelat nomor di pinggir jalan. (Progres.id/Viva)

Banyak orang memakai pelat nomor kendaraan dari jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Padahal, pelat nomor tersebut dianggap nggak sah dan pemilik kendaraan bisa disanksi dengan hukuman yang cukup berat, lo!

Inibaru.id – Sesuai dengan aturan, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Kita sih lebih mengenalnya dengan pelat nomor ya, Millens. Kita bisa mendapatkan pelat nomornya di Samsat terdekat. Tapi, kadangkala ada yang memilih untuk memasang pelat nomor bikinan pedagang di motornya?

Kok begitu? Hal ini disebabkan oleh kondisi pelat nomor keluaran Samsat yang dianggap kurang cakep. Apalagi, pas warna dasarnya masih hitam, terkadang cat putih yang menunjukkan angka dan huruf tidak rata. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelat nomor rusak, patah, atau bahkan hilang. Agar tetap bisa memasang pelat nomor di kendaraan, mau nggak mau kita minta tolong dibikinin oleh pedagang pelat nomor, deh.

“Memang banyak pedagang atau pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Mereka bebas beroperasi dan pelanggannya banyak. Kebanyakan yang memesan adalah pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak. Apalagi, desain pelat nomornya mudah dibuat dengan cepat,” ungkap pemerhati masalah hukum serta transportasi Indonesia, Budiyanto sebagamana dinukil dari Kompas, Kamis (6/6/2024).

Meski terkesan sebagai hal yang solutif, nyatanya menurut aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor bikinan pedagang pelat termasuk dalam pelanggaran, Millens. Memang, kode nomor dan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut bakal sama saja. Tapi, ini tetap dianggap ilegal. Pelat nomor asli adalah yang dikeluarkan oleh Samsat.

Pelat nomor buatan pedagang pelat dianggap sebagai pelat nomor palsu dan nggak sah. (Jasapembuatanplatmotordanmobil.wordpress)

Kalau kamu nekat memasang pelat nomor selain dari Samsat, bisa kena sanksi, lo. Dendanya juga cukup mahal lo jika dibandingkan dengan biaya mengurus pelat nomor baru di tempat resmi yaitu Samsat.

“Masalahnya, pelat nomor tersebut dianggap palsu dan tidak sah oleh polisi. Kalau sudah begitu, pengendara dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 280. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” lanjut laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang lebih mengerikan, kalau STNK kendaraan yang memakai pelat nomor bermasalah itu juga palsu, ancaman hukumannya lebih parah karena dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Duh-duh, cukup mengerikan juga ya ancaman hukuman bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu yang dibeli dari pedagang pelat nomor pinggir jalan. Daripada kena masalah, sebaiknya pakai pelat nomor buatan Samsat saja deh. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: