BerandaHits
Minggu, 8 Jun 2024 19:40

Denda Rp500 Ribu, Jangan Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bikinan Pedagang!

Pembuat pelat nomor di pinggir jalan. (Progres.id/Viva)

Banyak orang memakai pelat nomor kendaraan dari jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Padahal, pelat nomor tersebut dianggap nggak sah dan pemilik kendaraan bisa disanksi dengan hukuman yang cukup berat, lo!

Inibaru.id – Sesuai dengan aturan, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Kita sih lebih mengenalnya dengan pelat nomor ya, Millens. Kita bisa mendapatkan pelat nomornya di Samsat terdekat. Tapi, kadangkala ada yang memilih untuk memasang pelat nomor bikinan pedagang di motornya?

Kok begitu? Hal ini disebabkan oleh kondisi pelat nomor keluaran Samsat yang dianggap kurang cakep. Apalagi, pas warna dasarnya masih hitam, terkadang cat putih yang menunjukkan angka dan huruf tidak rata. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelat nomor rusak, patah, atau bahkan hilang. Agar tetap bisa memasang pelat nomor di kendaraan, mau nggak mau kita minta tolong dibikinin oleh pedagang pelat nomor, deh.

“Memang banyak pedagang atau pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Mereka bebas beroperasi dan pelanggannya banyak. Kebanyakan yang memesan adalah pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak. Apalagi, desain pelat nomornya mudah dibuat dengan cepat,” ungkap pemerhati masalah hukum serta transportasi Indonesia, Budiyanto sebagamana dinukil dari Kompas, Kamis (6/6/2024).

Meski terkesan sebagai hal yang solutif, nyatanya menurut aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor bikinan pedagang pelat termasuk dalam pelanggaran, Millens. Memang, kode nomor dan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut bakal sama saja. Tapi, ini tetap dianggap ilegal. Pelat nomor asli adalah yang dikeluarkan oleh Samsat.

Pelat nomor buatan pedagang pelat dianggap sebagai pelat nomor palsu dan nggak sah. (Jasapembuatanplatmotordanmobil.wordpress)

Kalau kamu nekat memasang pelat nomor selain dari Samsat, bisa kena sanksi, lo. Dendanya juga cukup mahal lo jika dibandingkan dengan biaya mengurus pelat nomor baru di tempat resmi yaitu Samsat.

“Masalahnya, pelat nomor tersebut dianggap palsu dan tidak sah oleh polisi. Kalau sudah begitu, pengendara dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 280. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” lanjut laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang lebih mengerikan, kalau STNK kendaraan yang memakai pelat nomor bermasalah itu juga palsu, ancaman hukumannya lebih parah karena dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Duh-duh, cukup mengerikan juga ya ancaman hukuman bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu yang dibeli dari pedagang pelat nomor pinggir jalan. Daripada kena masalah, sebaiknya pakai pelat nomor buatan Samsat saja deh. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: