BerandaHits
Minggu, 8 Jun 2024 19:40

Denda Rp500 Ribu, Jangan Pasang Pelat Nomor Kendaraan Bikinan Pedagang!

Pembuat pelat nomor di pinggir jalan. (Progres.id/Viva)

Banyak orang memakai pelat nomor kendaraan dari jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Padahal, pelat nomor tersebut dianggap nggak sah dan pemilik kendaraan bisa disanksi dengan hukuman yang cukup berat, lo!

Inibaru.id – Sesuai dengan aturan, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Kita sih lebih mengenalnya dengan pelat nomor ya, Millens. Kita bisa mendapatkan pelat nomornya di Samsat terdekat. Tapi, kadangkala ada yang memilih untuk memasang pelat nomor bikinan pedagang di motornya?

Kok begitu? Hal ini disebabkan oleh kondisi pelat nomor keluaran Samsat yang dianggap kurang cakep. Apalagi, pas warna dasarnya masih hitam, terkadang cat putih yang menunjukkan angka dan huruf tidak rata. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelat nomor rusak, patah, atau bahkan hilang. Agar tetap bisa memasang pelat nomor di kendaraan, mau nggak mau kita minta tolong dibikinin oleh pedagang pelat nomor, deh.

“Memang banyak pedagang atau pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Mereka bebas beroperasi dan pelanggannya banyak. Kebanyakan yang memesan adalah pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak. Apalagi, desain pelat nomornya mudah dibuat dengan cepat,” ungkap pemerhati masalah hukum serta transportasi Indonesia, Budiyanto sebagamana dinukil dari Kompas, Kamis (6/6/2024).

Meski terkesan sebagai hal yang solutif, nyatanya menurut aturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor bikinan pedagang pelat termasuk dalam pelanggaran, Millens. Memang, kode nomor dan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut bakal sama saja. Tapi, ini tetap dianggap ilegal. Pelat nomor asli adalah yang dikeluarkan oleh Samsat.

Pelat nomor buatan pedagang pelat dianggap sebagai pelat nomor palsu dan nggak sah. (Jasapembuatanplatmotordanmobil.wordpress)

Kalau kamu nekat memasang pelat nomor selain dari Samsat, bisa kena sanksi, lo. Dendanya juga cukup mahal lo jika dibandingkan dengan biaya mengurus pelat nomor baru di tempat resmi yaitu Samsat.

“Masalahnya, pelat nomor tersebut dianggap palsu dan tidak sah oleh polisi. Kalau sudah begitu, pengendara dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 280. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” lanjut laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Yang lebih mengerikan, kalau STNK kendaraan yang memakai pelat nomor bermasalah itu juga palsu, ancaman hukumannya lebih parah karena dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Duh-duh, cukup mengerikan juga ya ancaman hukuman bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu yang dibeli dari pedagang pelat nomor pinggir jalan. Daripada kena masalah, sebaiknya pakai pelat nomor buatan Samsat saja deh. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: