BerandaHits
Jumat, 5 Jul 2018 16:44

Sistem Zonasi Mulai Berlaku pada PPDB 2018, Begini Penjelasannya

Kemdikbud tetapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018. (Infonawacita.com)

Berbeda dari PPDB tahun-tahun sebelumnya, Kemdikbud menetapkan peraturan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Begini Peraturannya.

Inibaru.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan peraturan baru No 14 Tahun 2018 mengenai sistem zonasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dengan pemberlakuan sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap pendidikan di Indonesia bisa merata.

Sistem zonasi ini lebih menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Nggak hanya itu, radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yakni dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

Sementara itu, pada poin kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Selanjutnya, sekolah yang diselengarakan pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui berbagai ketentuan seperti berikut.

  1. Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebanyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kini, Kemdikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk PPDB. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, sedangkan SMP 5-7 kilometer, dan SMA-SMK sampai 9-10 km.

Terkait hal itu, sistem zonasi tersebut memang memicu pro dan kontra. Para orang tua yang anaknya mau masuk sekolah pun turut resah. Salah satu orang tua yang resah yakni Joko Susilo, warga Kelurahan Joyotakan, Surakarata.

“Di zonasi saya, SMP 6 ini yang paling bagus. Sebenarnya kalau tidak ada zonasi ya pengin daftar ke SMP 1 atau SMP 5 yang kualitasnya lebih bagus," ujar Joyo.

Hm, kalau kamu setuju nggak sih dengan sistem zonasi seperti ini? (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: