BerandaHits
Jumat, 5 Jul 2018 16:44

Sistem Zonasi Mulai Berlaku pada PPDB 2018, Begini Penjelasannya

Kemdikbud tetapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018. (Infonawacita.com)

Berbeda dari PPDB tahun-tahun sebelumnya, Kemdikbud menetapkan peraturan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Begini Peraturannya.

Inibaru.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan peraturan baru No 14 Tahun 2018 mengenai sistem zonasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dengan pemberlakuan sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap pendidikan di Indonesia bisa merata.

Sistem zonasi ini lebih menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Nggak hanya itu, radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yakni dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

Sementara itu, pada poin kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Selanjutnya, sekolah yang diselengarakan pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui berbagai ketentuan seperti berikut.

  1. Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebanyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kini, Kemdikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk PPDB. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, sedangkan SMP 5-7 kilometer, dan SMA-SMK sampai 9-10 km.

Terkait hal itu, sistem zonasi tersebut memang memicu pro dan kontra. Para orang tua yang anaknya mau masuk sekolah pun turut resah. Salah satu orang tua yang resah yakni Joko Susilo, warga Kelurahan Joyotakan, Surakarata.

“Di zonasi saya, SMP 6 ini yang paling bagus. Sebenarnya kalau tidak ada zonasi ya pengin daftar ke SMP 1 atau SMP 5 yang kualitasnya lebih bagus," ujar Joyo.

Hm, kalau kamu setuju nggak sih dengan sistem zonasi seperti ini? (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: