BerandaHits
Jumat, 5 Jul 2018 16:44

Sistem Zonasi Mulai Berlaku pada PPDB 2018, Begini Penjelasannya

Kemdikbud tetapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018. (Infonawacita.com)

Berbeda dari PPDB tahun-tahun sebelumnya, Kemdikbud menetapkan peraturan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Begini Peraturannya.

Inibaru.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan peraturan baru No 14 Tahun 2018 mengenai sistem zonasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Dengan pemberlakuan sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap pendidikan di Indonesia bisa merata.

Sistem zonasi ini lebih menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Nggak hanya itu, radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yakni dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

Sementara itu, pada poin kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Selanjutnya, sekolah yang diselengarakan pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui berbagai ketentuan seperti berikut.

  1. Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebanyak lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kini, Kemdikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk PPDB. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, sedangkan SMP 5-7 kilometer, dan SMA-SMK sampai 9-10 km.

Terkait hal itu, sistem zonasi tersebut memang memicu pro dan kontra. Para orang tua yang anaknya mau masuk sekolah pun turut resah. Salah satu orang tua yang resah yakni Joko Susilo, warga Kelurahan Joyotakan, Surakarata.

“Di zonasi saya, SMP 6 ini yang paling bagus. Sebenarnya kalau tidak ada zonasi ya pengin daftar ke SMP 1 atau SMP 5 yang kualitasnya lebih bagus," ujar Joyo.

Hm, kalau kamu setuju nggak sih dengan sistem zonasi seperti ini? (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: