BerandaHits
Kamis, 29 Nov 2023 18:18

Catat, Ini Lokasi 'Haram' Pasang Spanduk Parpol

Ilustrasi: Lokasi di mana spanduk parpol dilarang. (Rri/Bawaslu Depok)

Nggak hanya masa kampanye yang jauh lebih pendek, KPU juga mengeluarkan aturan tentang lokasi di mana spanduk parpol dilarang. Di mana saja ya lokasi tersebut?

Inibaru.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye mulai Selasa (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 90 hari, berbagai tempat umum yang kita lewati akan dimeriahkan dengan banyak poster dan spanduk parpol serta capres-cawapres.

Bagi banyak orang, keberadaan alat peraga kampanye ini bikin visual ruang publik jadi kacau balau. Apalagi jika dipasang secara sembarangan dan menutupi petunjuk jalan atau lalu lintas. Untungnya, pihak KPU ternyata mengeluarkan aturan terkait dengan lokasi di mana spanduk parpol dilarang atau diperbolehkan untuk dipasang.

Aturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi-lokasi yang memang nggak dilarang secara aturan yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten.

Tujuannya, biar nggak merusak etika, estetika, keindahan, serta kebersihan wilayah yang dipasangi alat peraga kampanye tersebut.

Nah, berikut adalah sejumlah lokasi terlarang buat pasang spanduk parpol, Millens. Simak baik-baik, ya?

Nggak semua lokasi bisa dipasangi spanduk parpol atau capres/cawapres sembarangan. (MediaIndonesia/Adam Dwi)

1. Fasilitas pemerintahan baik itu kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, atau tempat-tempat lainnya yang juga masuk dalam fasilitas pemerintahan.

2. Lokasi pendidikan seperti sekolah tinggi, institut, universitas, politeknik, akademi, serta akademi komunitas. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, serta tempat-tempat lain yang dikelola tempat-tempat pendidikan tersebut.

3. Tempat ibadah.

4. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

6. Sarana dan prasarana publik, termasuk di antaranya adalah halaman, pagar, serta tembok dari lokasi tersebut.

7. Taman serta pohon.

8. Gedung perwakilan pemerintah yang ada di luar negeri

9. Fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah lainnya.

10. Fasilitas-fasilitas lain yang penting untuk ketertiban umum sehingga jika dipasangi alat peraga kampanye bisa mengganggu kepentingan banyak orang.

Jika melanggar aturan tersebut, pelaksana, peserta, hingga tim kampanye pemilu bisa dikenakan Pasal 521 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

O ya, meski sudah ada Badan Pengawas Pemilu yang bakal melakukan pemantauan agar nggak sampai ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang sudah dilarang, masyarakat juga diperbolehkan untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran lo, yaitu ke nomor WhatsApp 0811 9810 123, mengirim e-mail ke medsos @bawaslu.go.id, atau mendatangi langsungke Kantor Bawaslu.

Nggak perlu takut kalau memang menemukan pelanggaran, Millens. Apalagi jika sampai ada alat peraga kampanye yang sangat mengganggu. Identitas pelapor akan dilindungi, kok. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: