BerandaHits
Kamis, 29 Nov 2023 18:18

Catat, Ini Lokasi 'Haram' Pasang Spanduk Parpol

Ilustrasi: Lokasi di mana spanduk parpol dilarang. (Rri/Bawaslu Depok)

Nggak hanya masa kampanye yang jauh lebih pendek, KPU juga mengeluarkan aturan tentang lokasi di mana spanduk parpol dilarang. Di mana saja ya lokasi tersebut?

Inibaru.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye mulai Selasa (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 90 hari, berbagai tempat umum yang kita lewati akan dimeriahkan dengan banyak poster dan spanduk parpol serta capres-cawapres.

Bagi banyak orang, keberadaan alat peraga kampanye ini bikin visual ruang publik jadi kacau balau. Apalagi jika dipasang secara sembarangan dan menutupi petunjuk jalan atau lalu lintas. Untungnya, pihak KPU ternyata mengeluarkan aturan terkait dengan lokasi di mana spanduk parpol dilarang atau diperbolehkan untuk dipasang.

Aturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi-lokasi yang memang nggak dilarang secara aturan yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten.

Tujuannya, biar nggak merusak etika, estetika, keindahan, serta kebersihan wilayah yang dipasangi alat peraga kampanye tersebut.

Nah, berikut adalah sejumlah lokasi terlarang buat pasang spanduk parpol, Millens. Simak baik-baik, ya?

Nggak semua lokasi bisa dipasangi spanduk parpol atau capres/cawapres sembarangan. (MediaIndonesia/Adam Dwi)

1. Fasilitas pemerintahan baik itu kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, atau tempat-tempat lainnya yang juga masuk dalam fasilitas pemerintahan.

2. Lokasi pendidikan seperti sekolah tinggi, institut, universitas, politeknik, akademi, serta akademi komunitas. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, serta tempat-tempat lain yang dikelola tempat-tempat pendidikan tersebut.

3. Tempat ibadah.

4. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

6. Sarana dan prasarana publik, termasuk di antaranya adalah halaman, pagar, serta tembok dari lokasi tersebut.

7. Taman serta pohon.

8. Gedung perwakilan pemerintah yang ada di luar negeri

9. Fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah lainnya.

10. Fasilitas-fasilitas lain yang penting untuk ketertiban umum sehingga jika dipasangi alat peraga kampanye bisa mengganggu kepentingan banyak orang.

Jika melanggar aturan tersebut, pelaksana, peserta, hingga tim kampanye pemilu bisa dikenakan Pasal 521 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

O ya, meski sudah ada Badan Pengawas Pemilu yang bakal melakukan pemantauan agar nggak sampai ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang sudah dilarang, masyarakat juga diperbolehkan untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran lo, yaitu ke nomor WhatsApp 0811 9810 123, mengirim e-mail ke medsos @bawaslu.go.id, atau mendatangi langsungke Kantor Bawaslu.

Nggak perlu takut kalau memang menemukan pelanggaran, Millens. Apalagi jika sampai ada alat peraga kampanye yang sangat mengganggu. Identitas pelapor akan dilindungi, kok. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024