BerandaHits
Kamis, 29 Nov 2023 18:18

Catat, Ini Lokasi 'Haram' Pasang Spanduk Parpol

Ilustrasi: Lokasi di mana spanduk parpol dilarang. (Rri/Bawaslu Depok)

Nggak hanya masa kampanye yang jauh lebih pendek, KPU juga mengeluarkan aturan tentang lokasi di mana spanduk parpol dilarang. Di mana saja ya lokasi tersebut?

Inibaru.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye mulai Selasa (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 90 hari, berbagai tempat umum yang kita lewati akan dimeriahkan dengan banyak poster dan spanduk parpol serta capres-cawapres.

Bagi banyak orang, keberadaan alat peraga kampanye ini bikin visual ruang publik jadi kacau balau. Apalagi jika dipasang secara sembarangan dan menutupi petunjuk jalan atau lalu lintas. Untungnya, pihak KPU ternyata mengeluarkan aturan terkait dengan lokasi di mana spanduk parpol dilarang atau diperbolehkan untuk dipasang.

Aturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi-lokasi yang memang nggak dilarang secara aturan yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten.

Tujuannya, biar nggak merusak etika, estetika, keindahan, serta kebersihan wilayah yang dipasangi alat peraga kampanye tersebut.

Nah, berikut adalah sejumlah lokasi terlarang buat pasang spanduk parpol, Millens. Simak baik-baik, ya?

Nggak semua lokasi bisa dipasangi spanduk parpol atau capres/cawapres sembarangan. (MediaIndonesia/Adam Dwi)

1. Fasilitas pemerintahan baik itu kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, atau tempat-tempat lainnya yang juga masuk dalam fasilitas pemerintahan.

2. Lokasi pendidikan seperti sekolah tinggi, institut, universitas, politeknik, akademi, serta akademi komunitas. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, serta tempat-tempat lain yang dikelola tempat-tempat pendidikan tersebut.

3. Tempat ibadah.

4. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

6. Sarana dan prasarana publik, termasuk di antaranya adalah halaman, pagar, serta tembok dari lokasi tersebut.

7. Taman serta pohon.

8. Gedung perwakilan pemerintah yang ada di luar negeri

9. Fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah lainnya.

10. Fasilitas-fasilitas lain yang penting untuk ketertiban umum sehingga jika dipasangi alat peraga kampanye bisa mengganggu kepentingan banyak orang.

Jika melanggar aturan tersebut, pelaksana, peserta, hingga tim kampanye pemilu bisa dikenakan Pasal 521 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

O ya, meski sudah ada Badan Pengawas Pemilu yang bakal melakukan pemantauan agar nggak sampai ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang sudah dilarang, masyarakat juga diperbolehkan untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran lo, yaitu ke nomor WhatsApp 0811 9810 123, mengirim e-mail ke medsos @bawaslu.go.id, atau mendatangi langsungke Kantor Bawaslu.

Nggak perlu takut kalau memang menemukan pelanggaran, Millens. Apalagi jika sampai ada alat peraga kampanye yang sangat mengganggu. Identitas pelapor akan dilindungi, kok. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: