BerandaHits
Sabtu, 17 Mar 2023 15:02

Beri Permen sebagai Pengganti Uang Kembalian adalah Pelanggaran Hukum

Ilustrasi: pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta. (Istimewa)

Jika biasanya kamu hanya diam jika mendapatkan permen sebagai ganti uang kembalian, mulai sekarang kamu bisa protes. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

Inibaru.id - Bagaimana perasaanmu jika menerima uang kembalian di kasir berupa permen, bukannya uang? Sebagian pasti ada yang merasa sebal ya? Karena nggak berniat membeli permen, kita pasti lebih memilih kembalian dalam bentuk uang.

Entah kenapa kembalian dalam bentuk permen ini sering ditemui di setiap daerah. Jika hal ini terjadi berlarut-larut, maka uang koin jadi jarang terlihat dalam transaksi di masyarakat. Tentunya itu dapat menyebabkan masalah dalam sistem perputaran uang.

Saat kita sebagai pelanggan dihadapkan pada situasi ini, apa yang akan kamu lakukan, Millens? Jika belum tahu aturan resminya, kamu pasti akan membiarkan saja karena menganggap ini perkara yang nggak seberapa. Tapi tahukah kamu jika tindakan ini ternyata termasuk pelanggaran terhadap undang-undang dan menelantarkan hak konsumen?

Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Ilustrasi: Permen sering dijadikan alat kembalian saat kita berbelanja, padahal permen bukan alat transaksi. (Kids.grids)

Di sisi lain, pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Pada pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan dari aturan tadi, sudah sangat jelas bahwa menjadikan permen sebagai alat kembalian adalah sebuah larangan.

Jika Uang Kembalian Disumbangkan

Selain kembalian berupa permen, terkadang kita juga mengalami hal yang kurang mengenakkan lainnya, yaitu diberi pilihan kasir untuk menyumbangkan uang kembalian kita..

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim menyatakan, pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, nggak diperkenankan juga uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatannya. Itu diatur oleh Kementerian Sosial. Aturannya adalah nggak boleh (uang kembalian diganti permen),” katanya, dikutip dari Solopos (6/2).

Nah, itulah aturan yang mengatur soal uang kembalian ya, Millens. O ya, meski memberikan permen sebagai ganti uang kembalian adalah melanggar hukum, menurut Rizal, nggak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke penegak hukum, ya.

Sebisa mungkin permasalahan seperti itu diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha. Kalau nggak selesai, barulah kamu bisa melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen yang bisa berperan sebagai penengah. Jika tindakan yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah ke pelanggaran hukum seperti penipuan, kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: