BerandaHits
Sabtu, 17 Mar 2023 15:02

Beri Permen sebagai Pengganti Uang Kembalian adalah Pelanggaran Hukum

Ilustrasi: pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta. (Istimewa)

Jika biasanya kamu hanya diam jika mendapatkan permen sebagai ganti uang kembalian, mulai sekarang kamu bisa protes. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

Inibaru.id - Bagaimana perasaanmu jika menerima uang kembalian di kasir berupa permen, bukannya uang? Sebagian pasti ada yang merasa sebal ya? Karena nggak berniat membeli permen, kita pasti lebih memilih kembalian dalam bentuk uang.

Entah kenapa kembalian dalam bentuk permen ini sering ditemui di setiap daerah. Jika hal ini terjadi berlarut-larut, maka uang koin jadi jarang terlihat dalam transaksi di masyarakat. Tentunya itu dapat menyebabkan masalah dalam sistem perputaran uang.

Saat kita sebagai pelanggan dihadapkan pada situasi ini, apa yang akan kamu lakukan, Millens? Jika belum tahu aturan resminya, kamu pasti akan membiarkan saja karena menganggap ini perkara yang nggak seberapa. Tapi tahukah kamu jika tindakan ini ternyata termasuk pelanggaran terhadap undang-undang dan menelantarkan hak konsumen?

Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Ilustrasi: Permen sering dijadikan alat kembalian saat kita berbelanja, padahal permen bukan alat transaksi. (Kids.grids)

Di sisi lain, pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Pada pasal ini, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan dari aturan tadi, sudah sangat jelas bahwa menjadikan permen sebagai alat kembalian adalah sebuah larangan.

Jika Uang Kembalian Disumbangkan

Selain kembalian berupa permen, terkadang kita juga mengalami hal yang kurang mengenakkan lainnya, yaitu diberi pilihan kasir untuk menyumbangkan uang kembalian kita..

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim menyatakan, pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, nggak diperkenankan juga uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatannya. Itu diatur oleh Kementerian Sosial. Aturannya adalah nggak boleh (uang kembalian diganti permen),” katanya, dikutip dari Solopos (6/2).

Nah, itulah aturan yang mengatur soal uang kembalian ya, Millens. O ya, meski memberikan permen sebagai ganti uang kembalian adalah melanggar hukum, menurut Rizal, nggak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke penegak hukum, ya.

Sebisa mungkin permasalahan seperti itu diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha. Kalau nggak selesai, barulah kamu bisa melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen yang bisa berperan sebagai penengah. Jika tindakan yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah ke pelanggaran hukum seperti penipuan, kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: