BerandaHits
Sabtu, 2 Feb 2024 08:30

Berapa Batas Aman Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak dalam Sehari?

Pemerintah menetapkan 50 gram atau empat sendok makan gula sebagai batas aman konsumsi harian. (halodoc)

Melonjaknya kasus diabetes, tekanan darah tinggi, dan jantung harus membuat seluruh pihak termasuk pemerintah waspada. Karena itu, perlu arahan berapa batas aman konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan.

Inibaru.id - Perilaku masyarakat yang cenderung mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko terkena penyakit tidak menular (PTM), seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyakit jantung.

Untuk mengimbau masyarakat hidup lebih sehat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengatur batas aman konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Batasnya adalah 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng per orang per hari.

Peningkatan konsumsi gula, garam, dan lemak dapat mengakibatkan masalah kesehatan seperti obesitas. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018, terjadi peningkatan obesitas pada penduduk usia 18 tahun ke atas dari 15,4% pada 2013 menjadi 21,8% pada 2018.

Indonesia juga menghadapi prevalensi obesitas anak yang signifikan. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016. Kategori remaja usia 13-17 tahun menunjukkan bahwa 14,8% mengalami berat badan berlebih dan 4,6% mengalami obesitas.

Obesitas menjadi salah satu faktor risiko PTM, yang secara bersamaan meningkatkan kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Menurut data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020, PTM menyebabkan 80% kasus kematian di Indonesia.

Kebijakan Cukai

Berlebihan mengonsumsi lemak bisa menyebabkan penyakit jantung. Penyakit ini merupakan pembunuh nomor 1 di dunia. (Alodokter)

Pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan PTM dengan membatasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan ini dapat diimplementasikan melalui kebijakan cukai pada produk tersebut.

Urgensi penerapan cukai ini terletak pada tingginya konsumsi minuman berpemanis yang dapat menyebabkan diabetes, salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Penelitian Vasanti S Malik et al. (2019) menunjukkan bahwa setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari berkaitan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa.

Pemerintah tengah mengkaji besaran cukai yang akan diterapkan, dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengenaan cukai pada MBDK didasari oleh dampak negatif konsumsinya terhadap kesehatan masyarakat, terutama peningkatan prevalensi PTM, serta beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan. Cukai MBDK dianggap sebagai salah satu intervensi efektif untuk mengatasi PTM, dengan 108 negara telah menerapkan kebijakan serupa.

Berdasarkan penelitian Ferretti dan Mariani (2019), Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara dalam konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), setelah Maladewa dan Thailand, dengan jumlah 20,23 liter per orang. Sumber lain, Rosyada dan Ardiansyah (2017), mencatat peningkatan konsumsi MBDK di Indonesia sebanyak 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014.

Hm, semoga dengan penerapan kebijakan ini kesadaran masyarakat bisa tergugah untuk mengubah perilaku konsumsi dan mendorong reformulasi produk industri menjadi lebih sehat. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: