BerandaHits
Sabtu, 2 Feb 2024 08:30

Berapa Batas Aman Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak dalam Sehari?

Pemerintah menetapkan 50 gram atau empat sendok makan gula sebagai batas aman konsumsi harian. (halodoc)

Melonjaknya kasus diabetes, tekanan darah tinggi, dan jantung harus membuat seluruh pihak termasuk pemerintah waspada. Karena itu, perlu arahan berapa batas aman konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan.

Inibaru.id - Perilaku masyarakat yang cenderung mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko terkena penyakit tidak menular (PTM), seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyakit jantung.

Untuk mengimbau masyarakat hidup lebih sehat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengatur batas aman konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Batasnya adalah 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng per orang per hari.

Peningkatan konsumsi gula, garam, dan lemak dapat mengakibatkan masalah kesehatan seperti obesitas. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018, terjadi peningkatan obesitas pada penduduk usia 18 tahun ke atas dari 15,4% pada 2013 menjadi 21,8% pada 2018.

Indonesia juga menghadapi prevalensi obesitas anak yang signifikan. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016. Kategori remaja usia 13-17 tahun menunjukkan bahwa 14,8% mengalami berat badan berlebih dan 4,6% mengalami obesitas.

Obesitas menjadi salah satu faktor risiko PTM, yang secara bersamaan meningkatkan kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Menurut data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020, PTM menyebabkan 80% kasus kematian di Indonesia.

Kebijakan Cukai

Berlebihan mengonsumsi lemak bisa menyebabkan penyakit jantung. Penyakit ini merupakan pembunuh nomor 1 di dunia. (Alodokter)

Pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan PTM dengan membatasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan ini dapat diimplementasikan melalui kebijakan cukai pada produk tersebut.

Urgensi penerapan cukai ini terletak pada tingginya konsumsi minuman berpemanis yang dapat menyebabkan diabetes, salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Penelitian Vasanti S Malik et al. (2019) menunjukkan bahwa setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari berkaitan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa.

Pemerintah tengah mengkaji besaran cukai yang akan diterapkan, dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengenaan cukai pada MBDK didasari oleh dampak negatif konsumsinya terhadap kesehatan masyarakat, terutama peningkatan prevalensi PTM, serta beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan. Cukai MBDK dianggap sebagai salah satu intervensi efektif untuk mengatasi PTM, dengan 108 negara telah menerapkan kebijakan serupa.

Berdasarkan penelitian Ferretti dan Mariani (2019), Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara dalam konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), setelah Maladewa dan Thailand, dengan jumlah 20,23 liter per orang. Sumber lain, Rosyada dan Ardiansyah (2017), mencatat peningkatan konsumsi MBDK di Indonesia sebanyak 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014.

Hm, semoga dengan penerapan kebijakan ini kesadaran masyarakat bisa tergugah untuk mengubah perilaku konsumsi dan mendorong reformulasi produk industri menjadi lebih sehat. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: