BerandaHits
Jumat, 19 Agu 2021 17:35

Bekerjalah Bagai Kuda, Karena Kematian Kita Juga Butuh Biaya!

Seorang penggali kubur sedang melakukan pekerjaannya di makam korban Covid-19 di area Mijen Semarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kian sempitnya lahan membuat banyak permakaman menerapkan biaya penguburan dan sewa makam yang kudu diperpanjang secara berkala, salah satunya di Makam Bergota Semarang. Maka, bekerjalah bagai kuda untuk tabungan di akhir usia!

Inibaru.id – Liang kubur menjadi pemberhentian terakhir manusia di dunia. Untuk yang percaya kehidupan setelah kematian, pemakaman adalah gerbang menuju keabadian. Sayang, untuk bisa dimakamkan dengan "layak", nggak jarang kamu harus merogoh kocek dalam-dalam.

Perlu kamu tahu, saat kamu meninggal, kamu butuh biaya untuk memulasarakan jenazahmu. Itu saja? Tentu saja tidak! Kamu juga harus menyediakan bujet untuk jasa penguburan. Ini sudah jamak dilakukan di mana-mana.

Bahkan, saat ini banyak tempat permakaman juga memungut ongkos untuk siapa pun yang pengin dikuburkan di tempat itu, termasuk ongkos sewa lahan yang harus diperbarui secara berkala. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena lahan kian sempit atau butuh perawatan khusus pada makam itu.

Kalau kamu nggak mempermasalahkan liang mana yang bakal dipakai untuk peristirahatan terakhir, ini tentu saja nggak terlalu jadi masalah. Keluargamu tinggal cari TPU yang gratis; beres! Namun, bakal repot kalau kamu minta dikubur di tempat yang sama dengan keluarga, yang makamnya berbayar.

Di Kota Semarang, salah satu permakaman yang menerapkan biaya guna dan sewa lahan adalah TPU Bergota yang berlokasi di pusat kota. Kalau pernah berkunjung ke tempat ini, kamu tentu bisa melihat betapa penuh dan sesaknya permakaman tertua dan terluas di Kota Lunpia tersebut.

Hartatik, salah seorang juru kunci di Makam Bergota Semarang yang sedang melakukan kewajibannya membersihkan area makam. (Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Kalaupun ada lahan yang kosong, bisa jadi tempat tersebut sudah disewa orang untuk dia tempati saat meninggal nanti. Hartatik, salah seorang juru kunci di Bergota mengatakan, beberapa petak lahan di makam ini memang milik perseorangan.

"Saya ini menjaga blok makam milik pribadi, kepunyaan bos mertua saya," terang perempuan berkacamata tersebut yang ditemui Inibaru di areal Makam Bergota, belum lama ini.

Karena milik pribadi, Hartatik menambahkan, aturan di blok tersebut nggak terlalu terikat laiknya blok milik pemerintah. Yang penting, blok ini rutin dikunjungi ahli waris, paling nggak sekali dalam beberapa bulan.

"Ya, asal nggak ditinggal bertahun-tahun tanpa sekali saja didatangi," serunya. “Kalau ditinggal sampai lima tahunan begitu ya bakal ditumpuk (dengan jenazah lain).”

Makam di area Mijen Semarang untuk korban Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Oya, karena merupakan makam pribadi, nggak ada kewajiban bayar sewa untuk blok yang dijaga Hartatik. Ahli waris yang datang biasanya hanya sedikit memberi "tanda lelah" untuk juru kunci yang telah menjaga dan membersihkan makam keluarganya.

“Biasa mereka kasih imbalan, tapi nggak bisa pasti seminggu, sebulan, atau setahun sekali. Jumlahnya juga nggak pasti, jadi nggak nunggu,” kata perempuan berambut sebahu tersebut.

Untuk blok makam pribadi seperti yang dijaga Hartatik, uang sewa memang nggak ada. Ahli waris hanya membayar pada awal masuk saja, sebagai biaya pemakaman. “Penguburan (jenazah) untuk keluarga Islam sekitar Rp 6 jutaan. Untuk Nasrani sekitar Rp 8 jutaan,” tutur Hartatik.

Lain makam pribadi, lain pula dengan permakaman yang dikelola pemerintah. Antonius Mukri, seorang juru kunci yang menjaga blok permakaman pemerintah di TPU Bergota mengatakan, untuk jenazah yang dikuburkan di tempat tersebut, bakal ada biaya penguburan dan sewa.

"Biaya sewa wajib dibayarkan per tiga tahun," terang Mukri di rumah tempatnya bernaung di Bergota, belum lama ini. “Biaya sewanya Rp 86 ribu per tiga tahun.”

Antonius Mukri, seorang lelaki yang setiap hari berprofesi menjadi juru kunci bersama sang istri di Makam Bergota. (Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Sementara, untuk penguburan, lelaki paruh baya itu menambahkan, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Uang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada juru kunci, yang nantinya juga dibagikan lagi ke tukang gali kubur.

"Biaya sewa itu uang perpanjangan pemakaian kuburan. Jadi, jika nggak dibayar, kuburan bisa saja ditempati jenazah lain," terangnya.

Tentu saja aturan itu diterapkan bukan tanpa maksud. Sebagai salah satu permakaman tertua dan terluas di Kota Semarang, telah lama TPU Bergota menjadi rujukan untuk memakamkan jenazah. Ini membuat lahan di tempat tersebut kian sempit, bahkan terkesan berdesak-desakan.

“Biasanya, karena keluarga terdahulu (dimakamkan) di sini, anggota keluarganya juga ingin nyanding dengan mereka," ungkap Mukri. "Biar nggak berpencar. Ziarah juga bisa bareng sekalian.”

Segitu sulitnya cari tempat peristirahatan terakhir, ya, Millens? Maka, bekerjalah bagai kuda, karena kematian juga butuh biaya! Ha-ha. (Kharisma Ghana Tawakal/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: