BerandaHits
Kamis, 20 Des 2023 17:17

Begini Syarat Terbaru Beli Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Kamu perlu bawa KTP atau KK sebelum bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. (Pemkot Depok/JD 05/Diskominfo)

Mulai 1 Januari 2024, kamu harus bawa KTP atau KK untuk bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kalau NIK-mu belum terdaftar sebagai yang berhak membelinya, bakal nggak boleh, lo. Makanya, coba deh daftar agar bisa membelinya kalau memang merasa berhak dan membutuhkan.

Inibaru.id – Nggak hanya fotokopi KTP yang kabarnya nggak bakal lagi dibutuhkan mulai 1 Januari 2024, perubahan juga bakal terjadi dalam hal pembelian gas elpiji 3 kilogram. Jadi, pemerintah hanya akan melayani pembeli yang sudah terdata ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi penyedia tabung gas melon berwarna hijau tersebut.

Lantas, bagaimana kita bisa tahu apakah sudah terdata atau belum? Kalau soal ini, mau nggak mau kita harus memeriksakan data diri ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi di mana kita biasa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kamu juga bisa mendaftarkan datamu dengan membawa KTP atau Kartu keluarga (KK) ke sana.

“Masyarakat nggak perlu khawatir karena proses pendaftarannya mudah, cepat, dan aman. Tinggai tunjukkan KTP dan KK,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam rilis pers resmi yang dikeluarkan pada Selasa (19/12/2023).

Memangnya, buat apa sih kita sampai harus mendaftarkan diri atau setidaknya melakukan pengecekan data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi hanya demi bisa membeli gas elpiji 3 kilogram? Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Artinya, nantinya dengan pengecekan data ini, pemerintah pengin memastikan bahwa masyarakat yang mendapatkan gas melon memang benar-benar dari kalangan yang membutuhkan.

Pemerintah pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran. (Dok Pertamina)

Nah, terkait dengan keamanan data dari masyarakat yang mendaftarkan diri, Tutuka memastikan jika masyarakat nggak perlu khawatir. Pasalnya, baik itu pemerintah maupun Badan Usaha Penerima Penugasan, yaitu PT Pertamina bakal mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Betewe, sampai November 2023 ini, setidaknya sudah ada 27,8 juta masyarakat yang terdaftar sebagai gas elpiji 3 kilogram. Mereka melakukan transaksi pembelian dengan aplikasi Pertamin di Penyalur maupun Pangkalan Resmi.

Nah, kalau kamu pengin mengecek apakah NIK-mu sudah terdaftar atau belum sebagai orang yang bisa membeli elpiji gas 3 kilogram, bisa lo mengeceknya di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Semoga saja, langkah pemerintah ini bisa bikin penyaluran gas elpiji 3 kilogram bisa benar-benar tepat sasaran ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: