BerandaHits
Kamis, 20 Des 2023 17:17

Begini Syarat Terbaru Beli Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Kamu perlu bawa KTP atau KK sebelum bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. (Pemkot Depok/JD 05/Diskominfo)

Mulai 1 Januari 2024, kamu harus bawa KTP atau KK untuk bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kalau NIK-mu belum terdaftar sebagai yang berhak membelinya, bakal nggak boleh, lo. Makanya, coba deh daftar agar bisa membelinya kalau memang merasa berhak dan membutuhkan.

Inibaru.id – Nggak hanya fotokopi KTP yang kabarnya nggak bakal lagi dibutuhkan mulai 1 Januari 2024, perubahan juga bakal terjadi dalam hal pembelian gas elpiji 3 kilogram. Jadi, pemerintah hanya akan melayani pembeli yang sudah terdata ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi penyedia tabung gas melon berwarna hijau tersebut.

Lantas, bagaimana kita bisa tahu apakah sudah terdata atau belum? Kalau soal ini, mau nggak mau kita harus memeriksakan data diri ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi di mana kita biasa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kamu juga bisa mendaftarkan datamu dengan membawa KTP atau Kartu keluarga (KK) ke sana.

“Masyarakat nggak perlu khawatir karena proses pendaftarannya mudah, cepat, dan aman. Tinggai tunjukkan KTP dan KK,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam rilis pers resmi yang dikeluarkan pada Selasa (19/12/2023).

Memangnya, buat apa sih kita sampai harus mendaftarkan diri atau setidaknya melakukan pengecekan data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi hanya demi bisa membeli gas elpiji 3 kilogram? Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Artinya, nantinya dengan pengecekan data ini, pemerintah pengin memastikan bahwa masyarakat yang mendapatkan gas melon memang benar-benar dari kalangan yang membutuhkan.

Pemerintah pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran. (Dok Pertamina)

Nah, terkait dengan keamanan data dari masyarakat yang mendaftarkan diri, Tutuka memastikan jika masyarakat nggak perlu khawatir. Pasalnya, baik itu pemerintah maupun Badan Usaha Penerima Penugasan, yaitu PT Pertamina bakal mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Betewe, sampai November 2023 ini, setidaknya sudah ada 27,8 juta masyarakat yang terdaftar sebagai gas elpiji 3 kilogram. Mereka melakukan transaksi pembelian dengan aplikasi Pertamin di Penyalur maupun Pangkalan Resmi.

Nah, kalau kamu pengin mengecek apakah NIK-mu sudah terdaftar atau belum sebagai orang yang bisa membeli elpiji gas 3 kilogram, bisa lo mengeceknya di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Semoga saja, langkah pemerintah ini bisa bikin penyaluran gas elpiji 3 kilogram bisa benar-benar tepat sasaran ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: