BerandaHits
Kamis, 20 Des 2023 17:17

Begini Syarat Terbaru Beli Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Kamu perlu bawa KTP atau KK sebelum bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. (Pemkot Depok/JD 05/Diskominfo)

Mulai 1 Januari 2024, kamu harus bawa KTP atau KK untuk bisa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kalau NIK-mu belum terdaftar sebagai yang berhak membelinya, bakal nggak boleh, lo. Makanya, coba deh daftar agar bisa membelinya kalau memang merasa berhak dan membutuhkan.

Inibaru.id – Nggak hanya fotokopi KTP yang kabarnya nggak bakal lagi dibutuhkan mulai 1 Januari 2024, perubahan juga bakal terjadi dalam hal pembelian gas elpiji 3 kilogram. Jadi, pemerintah hanya akan melayani pembeli yang sudah terdata ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi penyedia tabung gas melon berwarna hijau tersebut.

Lantas, bagaimana kita bisa tahu apakah sudah terdata atau belum? Kalau soal ini, mau nggak mau kita harus memeriksakan data diri ke Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi di mana kita biasa membeli gas elpiji 3 kilogram. Kamu juga bisa mendaftarkan datamu dengan membawa KTP atau Kartu keluarga (KK) ke sana.

“Masyarakat nggak perlu khawatir karena proses pendaftarannya mudah, cepat, dan aman. Tinggai tunjukkan KTP dan KK,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam rilis pers resmi yang dikeluarkan pada Selasa (19/12/2023).

Memangnya, buat apa sih kita sampai harus mendaftarkan diri atau setidaknya melakukan pengecekan data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi hanya demi bisa membeli gas elpiji 3 kilogram? Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Artinya, nantinya dengan pengecekan data ini, pemerintah pengin memastikan bahwa masyarakat yang mendapatkan gas melon memang benar-benar dari kalangan yang membutuhkan.

Pemerintah pengin memastikan subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran. (Dok Pertamina)

Nah, terkait dengan keamanan data dari masyarakat yang mendaftarkan diri, Tutuka memastikan jika masyarakat nggak perlu khawatir. Pasalnya, baik itu pemerintah maupun Badan Usaha Penerima Penugasan, yaitu PT Pertamina bakal mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Betewe, sampai November 2023 ini, setidaknya sudah ada 27,8 juta masyarakat yang terdaftar sebagai gas elpiji 3 kilogram. Mereka melakukan transaksi pembelian dengan aplikasi Pertamin di Penyalur maupun Pangkalan Resmi.

Nah, kalau kamu pengin mengecek apakah NIK-mu sudah terdaftar atau belum sebagai orang yang bisa membeli elpiji gas 3 kilogram, bisa lo mengeceknya di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Semoga saja, langkah pemerintah ini bisa bikin penyaluran gas elpiji 3 kilogram bisa benar-benar tepat sasaran ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: