BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 07:00

Bea Cukai Tanjung Emas Tindak 542 Barang Impor dari Malaysia dan Tiongkok

Sejumlah petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jateng lakukan pemeriksaan barang penindakan komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah melakukan penindakan sebanyak 542 berbagai komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. Ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan, sementara sisanya bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang.

Inibaru.id - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penindakan terhadap 542 barang komoditas impor dari Malaysia dan Tiongkok yang ada dalam kaurtal 1 Januari hingga 14 Agustus 2024. Ratusan barang tersebut masuk melalui kontainer dengan modus tidak sesuai pelaporan atau tidak dilaporkan dalam pemberitahuan pabean.

"Kiriman kontainer ini, jadi mereka ballpress, beberapa produk rata-rata mereka masuk Tanjung Emas tidak diberitahukan dengan benar. Misal ada 11 barang, diberitahu cuma 9. Namun ketahuan saat diperiksa oleh tim Bea Cukai, dan kita lakukan pencegahan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, Rabu (21/8).

Dari hasil penindakatan tersebut, ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan. Sementara sisanya, bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang agar menjadi keuntungan untuk keuangan negara.

"Kita lihat di gudang Bea Cukai Tanjung Emas ini, masih ada yang proses, ada yang barang dikuasai negara, BMMN (barang menjadi milik negara), kemudian barang BMMN tadi yang dimusnahkan," ungkapnya.

Beberapa barang impor bermasalah dimusnahkan dengan cara dibakar. (Suaramerdeka/Nugroho DS)

Terkait tersangka, pihak Bea Cukai masih melakukan penyelidikan. Namun Akhmad Rofiq menekankan, pada kasus importing ini akan sulit untuk menetapkan tersangka.

"Tersangka belum, masih penyelidikan. Kalau penyeludupan murni langsung ada tersangka, kalau kaya gini kita upayakan mereka bisa kita tagih keuangannya. Kalau tak bisa urus izin, kita jadikan BMMN. Peruntukannya bisa dimusnahkan, bisa lelang kalau ada nilai ekonomisnya," jelasnya.

Adapun barang hasil penindakan ini, terang Akhmad, merupakan tindaklanjut dari aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas impor. Barang-barang itu berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

"Mudahan-mudahan dengan regulasi ini, kami bisa melakukan effort dalam melindungi produk dalam negeri, agar produk dalam negeri bisa hidup, perusahaannya bisa kerja dan bisa akses dalam negerinya," tutupnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT