BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 07:00

Bea Cukai Tanjung Emas Tindak 542 Barang Impor dari Malaysia dan Tiongkok

Sejumlah petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jateng lakukan pemeriksaan barang penindakan komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah melakukan penindakan sebanyak 542 berbagai komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. Ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan, sementara sisanya bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang.

Inibaru.id - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penindakan terhadap 542 barang komoditas impor dari Malaysia dan Tiongkok yang ada dalam kaurtal 1 Januari hingga 14 Agustus 2024. Ratusan barang tersebut masuk melalui kontainer dengan modus tidak sesuai pelaporan atau tidak dilaporkan dalam pemberitahuan pabean.

"Kiriman kontainer ini, jadi mereka ballpress, beberapa produk rata-rata mereka masuk Tanjung Emas tidak diberitahukan dengan benar. Misal ada 11 barang, diberitahu cuma 9. Namun ketahuan saat diperiksa oleh tim Bea Cukai, dan kita lakukan pencegahan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, Rabu (21/8).

Dari hasil penindakatan tersebut, ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan. Sementara sisanya, bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang agar menjadi keuntungan untuk keuangan negara.

"Kita lihat di gudang Bea Cukai Tanjung Emas ini, masih ada yang proses, ada yang barang dikuasai negara, BMMN (barang menjadi milik negara), kemudian barang BMMN tadi yang dimusnahkan," ungkapnya.

Beberapa barang impor bermasalah dimusnahkan dengan cara dibakar. (Suaramerdeka/Nugroho DS)

Terkait tersangka, pihak Bea Cukai masih melakukan penyelidikan. Namun Akhmad Rofiq menekankan, pada kasus importing ini akan sulit untuk menetapkan tersangka.

"Tersangka belum, masih penyelidikan. Kalau penyeludupan murni langsung ada tersangka, kalau kaya gini kita upayakan mereka bisa kita tagih keuangannya. Kalau tak bisa urus izin, kita jadikan BMMN. Peruntukannya bisa dimusnahkan, bisa lelang kalau ada nilai ekonomisnya," jelasnya.

Adapun barang hasil penindakan ini, terang Akhmad, merupakan tindaklanjut dari aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas impor. Barang-barang itu berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

"Mudahan-mudahan dengan regulasi ini, kami bisa melakukan effort dalam melindungi produk dalam negeri, agar produk dalam negeri bisa hidup, perusahaannya bisa kerja dan bisa akses dalam negerinya," tutupnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024