BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 07:00

Bea Cukai Tanjung Emas Tindak 542 Barang Impor dari Malaysia dan Tiongkok

Sejumlah petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jateng lakukan pemeriksaan barang penindakan komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah melakukan penindakan sebanyak 542 berbagai komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. Ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan, sementara sisanya bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang.

Inibaru.id - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penindakan terhadap 542 barang komoditas impor dari Malaysia dan Tiongkok yang ada dalam kaurtal 1 Januari hingga 14 Agustus 2024. Ratusan barang tersebut masuk melalui kontainer dengan modus tidak sesuai pelaporan atau tidak dilaporkan dalam pemberitahuan pabean.

"Kiriman kontainer ini, jadi mereka ballpress, beberapa produk rata-rata mereka masuk Tanjung Emas tidak diberitahukan dengan benar. Misal ada 11 barang, diberitahu cuma 9. Namun ketahuan saat diperiksa oleh tim Bea Cukai, dan kita lakukan pencegahan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, Rabu (21/8).

Dari hasil penindakatan tersebut, ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan. Sementara sisanya, bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang agar menjadi keuntungan untuk keuangan negara.

"Kita lihat di gudang Bea Cukai Tanjung Emas ini, masih ada yang proses, ada yang barang dikuasai negara, BMMN (barang menjadi milik negara), kemudian barang BMMN tadi yang dimusnahkan," ungkapnya.

Beberapa barang impor bermasalah dimusnahkan dengan cara dibakar. (Suaramerdeka/Nugroho DS)

Terkait tersangka, pihak Bea Cukai masih melakukan penyelidikan. Namun Akhmad Rofiq menekankan, pada kasus importing ini akan sulit untuk menetapkan tersangka.

"Tersangka belum, masih penyelidikan. Kalau penyeludupan murni langsung ada tersangka, kalau kaya gini kita upayakan mereka bisa kita tagih keuangannya. Kalau tak bisa urus izin, kita jadikan BMMN. Peruntukannya bisa dimusnahkan, bisa lelang kalau ada nilai ekonomisnya," jelasnya.

Adapun barang hasil penindakan ini, terang Akhmad, merupakan tindaklanjut dari aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas impor. Barang-barang itu berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

"Mudahan-mudahan dengan regulasi ini, kami bisa melakukan effort dalam melindungi produk dalam negeri, agar produk dalam negeri bisa hidup, perusahaannya bisa kerja dan bisa akses dalam negerinya," tutupnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: