BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 07:00

Bea Cukai Tanjung Emas Tindak 542 Barang Impor dari Malaysia dan Tiongkok

Sejumlah petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jateng lakukan pemeriksaan barang penindakan komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah melakukan penindakan sebanyak 542 berbagai komoditas importir dari Malaysia dan Tiongkok. Ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan, sementara sisanya bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang.

Inibaru.id - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penindakan terhadap 542 barang komoditas impor dari Malaysia dan Tiongkok yang ada dalam kaurtal 1 Januari hingga 14 Agustus 2024. Ratusan barang tersebut masuk melalui kontainer dengan modus tidak sesuai pelaporan atau tidak dilaporkan dalam pemberitahuan pabean.

"Kiriman kontainer ini, jadi mereka ballpress, beberapa produk rata-rata mereka masuk Tanjung Emas tidak diberitahukan dengan benar. Misal ada 11 barang, diberitahu cuma 9. Namun ketahuan saat diperiksa oleh tim Bea Cukai, dan kita lakukan pencegahan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, Rabu (21/8).

Dari hasil penindakatan tersebut, ratusan di antaranya ada yang dimusnahkan. Sementara sisanya, bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang agar menjadi keuntungan untuk keuangan negara.

"Kita lihat di gudang Bea Cukai Tanjung Emas ini, masih ada yang proses, ada yang barang dikuasai negara, BMMN (barang menjadi milik negara), kemudian barang BMMN tadi yang dimusnahkan," ungkapnya.

Beberapa barang impor bermasalah dimusnahkan dengan cara dibakar. (Suaramerdeka/Nugroho DS)

Terkait tersangka, pihak Bea Cukai masih melakukan penyelidikan. Namun Akhmad Rofiq menekankan, pada kasus importing ini akan sulit untuk menetapkan tersangka.

"Tersangka belum, masih penyelidikan. Kalau penyeludupan murni langsung ada tersangka, kalau kaya gini kita upayakan mereka bisa kita tagih keuangannya. Kalau tak bisa urus izin, kita jadikan BMMN. Peruntukannya bisa dimusnahkan, bisa lelang kalau ada nilai ekonomisnya," jelasnya.

Adapun barang hasil penindakan ini, terang Akhmad, merupakan tindaklanjut dari aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas impor. Barang-barang itu berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

"Mudahan-mudahan dengan regulasi ini, kami bisa melakukan effort dalam melindungi produk dalam negeri, agar produk dalam negeri bisa hidup, perusahaannya bisa kerja dan bisa akses dalam negerinya," tutupnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: