BerandaHits
Minggu, 15 Mar 2025 14:05

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

Ilustrasi: Dispenser air minum di Indonesia harus menyertakan label 'hemat energi'. (Thereaderstime)

Berdasarkan Kepmen ESDM terbaru, dispenser air minum di Indonesia harus mengikuti aturan 'hemat energi'. Bagaimana detailnya?

Inibaru.id - Untuk kamu yang saat ini menggunakan dispenser air minum di rumah, pastikan tempatmu memakai yang berlabel "hemat energi" ya. Sebab, baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru berkaitan dengan hal tersebut.

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025, Ketua Umum Partai Golongan Karya ini mengharuskan dispenser air minum bertanda label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Artinya, produsen dispenser dari dalam negeri dan para importir cuma diperbolehkan menyediakan dispenser air minum bertenaga listrik yang menerapkan standar energi minimum, agar bisa mencantumkan label "hemat energi" dalam penjualannya.

"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis Kepmen tersebut.

Tingkat Hemat Energi Dispenser Air 

Ilustrasi: Produk dispenser air minum impor harus menyertakan label 'hemat energi' di negaranya. (Lowes)

Beleid tersebut mengatur batasan "hemat energi" dalam dispenser air. Batasan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni:

1. Dispenser pemanas

Untuk jenis dispenser air minum dengan pemanas, nilai tingkat hemat energinya sebesar 292 kWh per tahun.

2. Dispenser pemanas dan pendingin

Sementara itu, jenis dispenser air dengan pemanas dan pendingin diatur nilai tingkat hemat energinya sebesar 438 kWh per tahun.

3. Dispenser impor

Terakhir, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

"Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras," bunyi aturan tersebut.

Rata-Rata Daya Dispenser

Umumnya, daya listrik yang dihasilkan oleh dispenser di pasaran Tanah Air sekitar 180-420 watt. Angka ini berbeda-beda, tergantung merek dan fasilitas yang diberikan. Penggunaan mode panas dan dingin juga akan memengaruhi besaran daa pada sebuah dispenser.

Sebagai contoh, dispenser merek Miyako menggunakan daya sebesar 350 watt hingga 420 watt. Sementara, dispenser merek Sharp sekitar 180-185 watt untuk yang hanya mode panas, tapi mencapai 350-385 watt untuk yang berpendingin.

Mirip dengan Sharp, dispenser berpemanas dan pendingin Sanken juga menggunakan daya 320-350 watt. Selain itu, masih banyak lagi dispenser dengan daya yang lebih tinggi.

Oya, yang tertera pada alat dispenser itu adalah daya yang diperlukan alat tersebut untuk bisa berfungsi per detik. Jadi, untuk menentukan apakah peralatan tersebut sudah hemat energi atau belum, silakan kalikan dengan penggunaan dalam waktu tertentu.

Bingung? Sudahlah, kamu nggak perlu menghitungnya sendiri, karena nantinya setiap dispenser air minum yang beredar di pasaran akan memiliki label "Hemat Energi" untuk menyesuaikan aturan tersebut. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: