BerandaHits
Minggu, 15 Mar 2025 14:05

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

Ilustrasi: Dispenser air minum di Indonesia harus menyertakan label 'hemat energi'. (Thereaderstime)

Berdasarkan Kepmen ESDM terbaru, dispenser air minum di Indonesia harus mengikuti aturan 'hemat energi'. Bagaimana detailnya?

Inibaru.id - Untuk kamu yang saat ini menggunakan dispenser air minum di rumah, pastikan tempatmu memakai yang berlabel "hemat energi" ya. Sebab, baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru berkaitan dengan hal tersebut.

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025, Ketua Umum Partai Golongan Karya ini mengharuskan dispenser air minum bertanda label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Artinya, produsen dispenser dari dalam negeri dan para importir cuma diperbolehkan menyediakan dispenser air minum bertenaga listrik yang menerapkan standar energi minimum, agar bisa mencantumkan label "hemat energi" dalam penjualannya.

"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis Kepmen tersebut.

Tingkat Hemat Energi Dispenser Air 

Ilustrasi: Produk dispenser air minum impor harus menyertakan label 'hemat energi' di negaranya. (Lowes)

Beleid tersebut mengatur batasan "hemat energi" dalam dispenser air. Batasan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni:

1. Dispenser pemanas

Untuk jenis dispenser air minum dengan pemanas, nilai tingkat hemat energinya sebesar 292 kWh per tahun.

2. Dispenser pemanas dan pendingin

Sementara itu, jenis dispenser air dengan pemanas dan pendingin diatur nilai tingkat hemat energinya sebesar 438 kWh per tahun.

3. Dispenser impor

Terakhir, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

"Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras," bunyi aturan tersebut.

Rata-Rata Daya Dispenser

Umumnya, daya listrik yang dihasilkan oleh dispenser di pasaran Tanah Air sekitar 180-420 watt. Angka ini berbeda-beda, tergantung merek dan fasilitas yang diberikan. Penggunaan mode panas dan dingin juga akan memengaruhi besaran daa pada sebuah dispenser.

Sebagai contoh, dispenser merek Miyako menggunakan daya sebesar 350 watt hingga 420 watt. Sementara, dispenser merek Sharp sekitar 180-185 watt untuk yang hanya mode panas, tapi mencapai 350-385 watt untuk yang berpendingin.

Mirip dengan Sharp, dispenser berpemanas dan pendingin Sanken juga menggunakan daya 320-350 watt. Selain itu, masih banyak lagi dispenser dengan daya yang lebih tinggi.

Oya, yang tertera pada alat dispenser itu adalah daya yang diperlukan alat tersebut untuk bisa berfungsi per detik. Jadi, untuk menentukan apakah peralatan tersebut sudah hemat energi atau belum, silakan kalikan dengan penggunaan dalam waktu tertentu.

Bingung? Sudahlah, kamu nggak perlu menghitungnya sendiri, karena nantinya setiap dispenser air minum yang beredar di pasaran akan memiliki label "Hemat Energi" untuk menyesuaikan aturan tersebut. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengatur Pola Tidur ketika Setiap Hari Harus Bangun Sahur

12 Mar 2025

Makna Tari Kretek di Mata Masyarakat Kudus

12 Mar 2025

Mi Kopyok Mak Rom, Kuliner 'Hidden Gem' di Gunung Tidar Magelang

12 Mar 2025

Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Anggota Polda Jateng mulai Jalani Pemeriksaan

12 Mar 2025

Wagub Taj Yasin Minta Perusahaan di Jateng Cairkan THR Maksimal H-7 Lebaran

12 Mar 2025

Sebelum Dikonsumsi, Perlukah Kurma Dicuci?

12 Mar 2025

Rawan Kecelakaan, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Nggak Mudik dengan Sepeda Motor

12 Mar 2025

Demi Keselamatan, KAI Daop 4 Semarang Akan Tutup Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan

12 Mar 2025

Indonesia Urutan Kedua Negara Paling Bahagia di Dunia; Serius, nih?

13 Mar 2025

Perkenalkan, Dirut Baru Produksi Film Negara: Ifan Seventeen!

13 Mar 2025

Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Pemprov Jateng Mulai Siapkan Lahan

13 Mar 2025

Dilarang Salat saat Azan Berkumandang, Benar atau Salah?

13 Mar 2025

Pengalaman Amida Berpuasa di Belanda, Jauh dari Kemeriahan Ramadan Indonesia

13 Mar 2025

Pemprov Jateng Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Masih Terkendali

13 Mar 2025

Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan di Jateng Capai 95 Persen

13 Mar 2025

Bijak dalam Membantu Keluarga, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri

13 Mar 2025

Populer di Semarang, Bermula dari Rumah Wingko Loe Lan Ing di Lamongan

14 Mar 2025

Keuangan Negara Hari-Hari Ini: APBN Tekor, Penerimaan Pajak Anjlok!

14 Mar 2025

Jadi Titik Lelah Pemudik, Pemeliharaan Ruas Tol Semarang-Batang Selesai H-15 Lebaran

14 Mar 2025

Sudah Azan Magrib, Bolehkah Masih Menunda Buka Puasa?

14 Mar 2025