Inibaru.id - Kecanduan judi bisa memengaruhi profesionalitas. Bukan hal baru juga jika seseorang menggelapkan uang atau melakukan kejahatan lain gara-gara terjerat judi. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara diingatkan untuk nggak terlibat dalam perjudian.
Peringatan ini dituangkan dalam surat edaran nomor 335/1619, tertanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh perangkat daerah. Meski terdapat ancaman sanksi berat hingga pemecatan, penerbitan surat ini lebih didasari oleh rasa sayang terhadap ASN yang bersangkutan.
“Eman jika njenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy di depan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan se-Kabupaten Jepara, saat mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (27/6/2024).
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat edaran tersebut juga mencantumkan adanya sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang terlibat judi online, yaitu berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena sekarang judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main game (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol, kan habis semua,” tutur sekda.
Edy juga meminta kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala Puskesmas, hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Judi memang lebih banyak nggak baiknya. Karena itu, jangan sampai kita terjerat. Kalau sudah terjerat, susah lepas lo, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)