BerandaHits
Sabtu, 25 Jul 2025 19:10

Anak Nggak Bisa Sembarangan Akses Platform Digital

Platform digital nggak bisa bebas diakses oleh anak. (Alodokter)

Nggak semua platform digital cocok untuk anak. Karena itu, Komdigi mengatur batas usia dan risiko akses ke berbagai platform agar anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia maya. Mulai dari konten ramah anak hingga platform berisiko tinggi, semua dibatasi sesuai kelompok usia dan harus dalam pengawasan yang tepat.

Inibaru.id - Era digital membuka banyak peluang, tapi juga menyimpan risiko terutama bagi anak-anak. Menyadari hal itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan tegas terkait akses anak terhadap platform digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, platform digital yang tergolong berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas. Hal ini mencakup konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, hingga ruang yang rawan perundungan daring.

"Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya lewat keterangan resmi, dilansir Kompas, Jumat (25/7/2025).

PP Tunas mengklasifikasikan layanan digital ke dalam kelompok usia dan tingkat risiko, mirip seperti sistem rating dalam film. Tujuannya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Namun, perlindungan nggak cukup hanya lewat aturan. Meutya mengingatkan, pengawasan orang tua, peran guru, dan kesadaran anak terhadap hak digitalnya juga nggak kalah penting. Anak diminta untuk nggak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan digital. Negara menjamin perlindungan hukum dan akan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya.

Klasifikasi Batas Usia dan Tingkat Risiko

Meutya Hafid berharap aturan ini dapat melindungi anak dari paparan konten yang berbahaya. (Komdigi)

Berikut klasifikasi batas usia dan tingkat risiko akses platform digital:

- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang benar-benar aman, seperti layanan edukatif atau konten khusus anak.

- Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, dengan tetap mempertimbangkan pengawasan.

- Usia 16–17 tahun sudah bisa mengakses platform berisiko tinggi, namun harus tetap didampingi orang tua atau wali.

- Usia 18 tahun ke atas bebas mengakses seluruh kategori platform tanpa batasan.

Langkah ini dinilai krusial mengingat hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet tanpa pendampingan. Data juga menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi daring dan penyalahgunaan data pribadi anak di sejumlah platform populer.

Di tengah kemajuan teknologi seperti AI, deepfake, dan algoritma yang menyasar anak-anak secara agresif, Indonesia berusaha menegakkan perlindungan digital sebagai bentuk nyata komitmen terhadap hak-hak anak. “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menjadi objek pasar tanpa perlindungan,” kata Meutya.

Melalui PP Tunas, Indonesia bergabung dengan negara-negara seperti Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act untuk memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap konten dan algoritma mereka, terutama yang berdampak pada anak di bawah umur.

Gawai memang nggak bisa lepas dari kehidupan anak zaman sekarang. Tapi lewat aturan yang jelas, edukasi yang konsisten, dan pendampingan dari orang dewasa, kita bisa memastikan mereka tumbuh sebagai warga digital yang cerdas, aman, dan berdaya. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: