BerandaHits
Sabtu, 25 Jul 2025 19:10

Anak Nggak Bisa Sembarangan Akses Platform Digital

Platform digital nggak bisa bebas diakses oleh anak. (Alodokter)

Nggak semua platform digital cocok untuk anak. Karena itu, Komdigi mengatur batas usia dan risiko akses ke berbagai platform agar anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia maya. Mulai dari konten ramah anak hingga platform berisiko tinggi, semua dibatasi sesuai kelompok usia dan harus dalam pengawasan yang tepat.

Inibaru.id - Era digital membuka banyak peluang, tapi juga menyimpan risiko terutama bagi anak-anak. Menyadari hal itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan tegas terkait akses anak terhadap platform digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, platform digital yang tergolong berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas. Hal ini mencakup konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, hingga ruang yang rawan perundungan daring.

"Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya lewat keterangan resmi, dilansir Kompas, Jumat (25/7/2025).

PP Tunas mengklasifikasikan layanan digital ke dalam kelompok usia dan tingkat risiko, mirip seperti sistem rating dalam film. Tujuannya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Namun, perlindungan nggak cukup hanya lewat aturan. Meutya mengingatkan, pengawasan orang tua, peran guru, dan kesadaran anak terhadap hak digitalnya juga nggak kalah penting. Anak diminta untuk nggak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan digital. Negara menjamin perlindungan hukum dan akan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya.

Klasifikasi Batas Usia dan Tingkat Risiko

Meutya Hafid berharap aturan ini dapat melindungi anak dari paparan konten yang berbahaya. (Komdigi)

Berikut klasifikasi batas usia dan tingkat risiko akses platform digital:

- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang benar-benar aman, seperti layanan edukatif atau konten khusus anak.

- Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, dengan tetap mempertimbangkan pengawasan.

- Usia 16–17 tahun sudah bisa mengakses platform berisiko tinggi, namun harus tetap didampingi orang tua atau wali.

- Usia 18 tahun ke atas bebas mengakses seluruh kategori platform tanpa batasan.

Langkah ini dinilai krusial mengingat hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet tanpa pendampingan. Data juga menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi daring dan penyalahgunaan data pribadi anak di sejumlah platform populer.

Di tengah kemajuan teknologi seperti AI, deepfake, dan algoritma yang menyasar anak-anak secara agresif, Indonesia berusaha menegakkan perlindungan digital sebagai bentuk nyata komitmen terhadap hak-hak anak. “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menjadi objek pasar tanpa perlindungan,” kata Meutya.

Melalui PP Tunas, Indonesia bergabung dengan negara-negara seperti Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act untuk memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap konten dan algoritma mereka, terutama yang berdampak pada anak di bawah umur.

Gawai memang nggak bisa lepas dari kehidupan anak zaman sekarang. Tapi lewat aturan yang jelas, edukasi yang konsisten, dan pendampingan dari orang dewasa, kita bisa memastikan mereka tumbuh sebagai warga digital yang cerdas, aman, dan berdaya. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: