BerandaHits
Sabtu, 25 Jul 2025 19:10

Anak Nggak Bisa Sembarangan Akses Platform Digital

Platform digital nggak bisa bebas diakses oleh anak. (Alodokter)

Nggak semua platform digital cocok untuk anak. Karena itu, Komdigi mengatur batas usia dan risiko akses ke berbagai platform agar anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia maya. Mulai dari konten ramah anak hingga platform berisiko tinggi, semua dibatasi sesuai kelompok usia dan harus dalam pengawasan yang tepat.

Inibaru.id - Era digital membuka banyak peluang, tapi juga menyimpan risiko terutama bagi anak-anak. Menyadari hal itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan tegas terkait akses anak terhadap platform digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, platform digital yang tergolong berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas. Hal ini mencakup konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, hingga ruang yang rawan perundungan daring.

"Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya lewat keterangan resmi, dilansir Kompas, Jumat (25/7/2025).

PP Tunas mengklasifikasikan layanan digital ke dalam kelompok usia dan tingkat risiko, mirip seperti sistem rating dalam film. Tujuannya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Namun, perlindungan nggak cukup hanya lewat aturan. Meutya mengingatkan, pengawasan orang tua, peran guru, dan kesadaran anak terhadap hak digitalnya juga nggak kalah penting. Anak diminta untuk nggak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan digital. Negara menjamin perlindungan hukum dan akan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya.

Klasifikasi Batas Usia dan Tingkat Risiko

Meutya Hafid berharap aturan ini dapat melindungi anak dari paparan konten yang berbahaya. (Komdigi)

Berikut klasifikasi batas usia dan tingkat risiko akses platform digital:

- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang benar-benar aman, seperti layanan edukatif atau konten khusus anak.

- Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, dengan tetap mempertimbangkan pengawasan.

- Usia 16–17 tahun sudah bisa mengakses platform berisiko tinggi, namun harus tetap didampingi orang tua atau wali.

- Usia 18 tahun ke atas bebas mengakses seluruh kategori platform tanpa batasan.

Langkah ini dinilai krusial mengingat hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet tanpa pendampingan. Data juga menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi daring dan penyalahgunaan data pribadi anak di sejumlah platform populer.

Di tengah kemajuan teknologi seperti AI, deepfake, dan algoritma yang menyasar anak-anak secara agresif, Indonesia berusaha menegakkan perlindungan digital sebagai bentuk nyata komitmen terhadap hak-hak anak. “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menjadi objek pasar tanpa perlindungan,” kata Meutya.

Melalui PP Tunas, Indonesia bergabung dengan negara-negara seperti Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act untuk memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap konten dan algoritma mereka, terutama yang berdampak pada anak di bawah umur.

Gawai memang nggak bisa lepas dari kehidupan anak zaman sekarang. Tapi lewat aturan yang jelas, edukasi yang konsisten, dan pendampingan dari orang dewasa, kita bisa memastikan mereka tumbuh sebagai warga digital yang cerdas, aman, dan berdaya. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: