BerandaHits
Sabtu, 25 Jul 2025 19:10

Anak Nggak Bisa Sembarangan Akses Platform Digital

Platform digital nggak bisa bebas diakses oleh anak. (Alodokter)

Nggak semua platform digital cocok untuk anak. Karena itu, Komdigi mengatur batas usia dan risiko akses ke berbagai platform agar anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia maya. Mulai dari konten ramah anak hingga platform berisiko tinggi, semua dibatasi sesuai kelompok usia dan harus dalam pengawasan yang tepat.

Inibaru.id - Era digital membuka banyak peluang, tapi juga menyimpan risiko terutama bagi anak-anak. Menyadari hal itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan tegas terkait akses anak terhadap platform digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, platform digital yang tergolong berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas. Hal ini mencakup konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, hingga ruang yang rawan perundungan daring.

"Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya lewat keterangan resmi, dilansir Kompas, Jumat (25/7/2025).

PP Tunas mengklasifikasikan layanan digital ke dalam kelompok usia dan tingkat risiko, mirip seperti sistem rating dalam film. Tujuannya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Namun, perlindungan nggak cukup hanya lewat aturan. Meutya mengingatkan, pengawasan orang tua, peran guru, dan kesadaran anak terhadap hak digitalnya juga nggak kalah penting. Anak diminta untuk nggak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan digital. Negara menjamin perlindungan hukum dan akan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya.

Klasifikasi Batas Usia dan Tingkat Risiko

Meutya Hafid berharap aturan ini dapat melindungi anak dari paparan konten yang berbahaya. (Komdigi)

Berikut klasifikasi batas usia dan tingkat risiko akses platform digital:

- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang benar-benar aman, seperti layanan edukatif atau konten khusus anak.

- Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, dengan tetap mempertimbangkan pengawasan.

- Usia 16–17 tahun sudah bisa mengakses platform berisiko tinggi, namun harus tetap didampingi orang tua atau wali.

- Usia 18 tahun ke atas bebas mengakses seluruh kategori platform tanpa batasan.

Langkah ini dinilai krusial mengingat hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet tanpa pendampingan. Data juga menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi daring dan penyalahgunaan data pribadi anak di sejumlah platform populer.

Di tengah kemajuan teknologi seperti AI, deepfake, dan algoritma yang menyasar anak-anak secara agresif, Indonesia berusaha menegakkan perlindungan digital sebagai bentuk nyata komitmen terhadap hak-hak anak. “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menjadi objek pasar tanpa perlindungan,” kata Meutya.

Melalui PP Tunas, Indonesia bergabung dengan negara-negara seperti Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act untuk memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap konten dan algoritma mereka, terutama yang berdampak pada anak di bawah umur.

Gawai memang nggak bisa lepas dari kehidupan anak zaman sekarang. Tapi lewat aturan yang jelas, edukasi yang konsisten, dan pendampingan dari orang dewasa, kita bisa memastikan mereka tumbuh sebagai warga digital yang cerdas, aman, dan berdaya. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: