BerandaCOVID 19
Selasa, 11 Jan 2021 16:04

Tes Rapid Antigen Acak Dilakukan ke Pengguna Mobil dan Bus, Ide Bagus atau Bikin Takut?

Ilustrasi - Tes swab antigen akan diberlakukan pada pengguna transportasi darat baik itu kendaraan umum atau pribadi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemenhub memastikan tes acak akan dilakukan pada pengguna kendaraan transportasi darat. Apakah ide ini bagus untuk menekan Covid-19 atau justru bikin takut?

Inibaru.id – Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), pemerintah memastikan akan melakukan tes rapid antigen secara acak bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, khususnya para penumpang bus. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

“Mulai Senin besok, beberapa pengetesan secara random sampling akan dilakukan ke pengguna kendaraan umum bus, khususnya di terminal-terminal tipe A,” jelas Budi, Minggu (10/1).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan menggunakan transportasi darat, pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Tes acak ini nggak hanya dilakukan di wilayah Ibu Kota. Mereka yang menggunakan transportasi umum darat ke sejumlah daerah selain Bali juga akan dikenakan tes acak rapid antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah tempat tujuan. Demi memenuhi hal ini, Kemenhub pun sudah menyiapkan peralatan tes rapid antigen sebanyak 20 ribu.

“Sementara 20 ribu untuk tanggal 11 hingga 25. Kalau kurang nanti akan saya mintakan lagi,” lanjut Budi.

Sejumlah terminal bertipe A akan mengadakan tes rapid antigen secara acak kepada penumpang bus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Khusus untuk orang-orang yang melakukan perjalanan darat ke Bali, baik itu dengan kendaraan pribadi atau umum, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR negatif atau hasil tes rapid antigen yang non-reaktif. Surat-surat tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kalau ingin melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi seperti mobil, kamu sebaiknya membawa surat hasil tes RT-PCR atau tes rapid antigen yang dilakukan maksimum 3x24 jam sebelum berangkat juga ya.

Meski begitu, bukan berarti dengan membawa hasil tersebut kamu sudah bisa melenggang ke mana saja. Pengguna kendaraan pribadi tetap saja harus mematuhi protokol kesehatan. Sebagai contoh, kalau kamu nggak memakai masker saat memakai kendaraan pribadi, bisa saja akan terkena sanksi oleh petugas.

Meski terkesan bikin takut, sebenarnya penerapan persyaratan ketat bagi pengguna kendaraan umum atau pribadi ini ditujukan demi menurunkan risiko penularan Covid-19, Millens. Jadi, kalau memang nggak memiliki tujuan penting-penting amat untuk pergi atau mengunjungi tempat tertentu, sebaiknya di rumah aja deh. Apalagi kini kasus penularan virus Corona juga semakin menggila. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: