BerandaAdventurial
Rabu, 30 Agu 2022 12:22

Belum Vaksin Booster? Jangan Harap Bisa Traveling ke Luar Kota!

Urungkanlah niatmu untuk traveling ke luar kota kalau kamu belum mendapatkan suntikan vaksin booster. (Unsplash/Erik Odiin)

Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat mengharuskan penumpang berusia di atas 18 tahun menunjukkan bukti telah melakukan vaksin booster. Kalau belum, jangan harap bisa traveling ke luar kota!

Inibaru.id - Tempat wisata di Indonesia yang selama pandemi Covid-19 ditutup, kini mulai dibuka. Kamu yang selama ini memendam keinginan traveling tentu sudah nggak sabar. Namun, keinginan itu kayaknya nggak bakal bisa diwujudkan selama kamu belum vaksin booster, deh!

Yap, per hari ini, Selasa (30/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun harus telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sehari sebelumnya (29/8), penumpang dengan usia tersebut juga sudah nggak diperbolehkan naik pesawat.

Jadi, kalau kamu belum booster, jangan harap bisa naik dua moda transportasi tersebut, ya!

Ketentuan Naik KA Jarak Jauh

Meski telah melakukan vaksinasi, PT KAI selalu mengimbau agar penumpang selalu mengenakan masker. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Larangan naik kereta jarak jauh tanpa vaksin booster itu dikeluarkan PT KAI untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan penumpang yang belum vaksin booster berkereta selama menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendriwintoko yang melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua," terangnya belum lama ini. "Yang nggak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tersebut nggak diperkenankan naik KA."

Untuk kamu yang belum divaksin karena alasan medis, jangan khawatir ya. Kamu tetap diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara, penumpang di bawah 6 tahun nggak diwajibkan vaksin, tapi harus didampingi.

Ketentuan Naik Pesawat

Aturan terbaru, penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan baru perjalanan naik pesawat adalah sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 yang efektif per 29 Agustus 2022.

"Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)”, ujar Heri.

Mereka, lanjutnya, nggak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi wajib menerapkan prokes yang ketat. Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib mengantongi bukti telah vaksin dosis kedua. Hal ini juga berlaku untuk WNA berusia di atas 18 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak ada kewajiban vaksin, tapi harus didampingi orang yang memenuhi syarat vaksinasi yang berlaku," terangnya.

Adapun untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang bikin nggak bisa divaksin, Heri mengimbuhi, mereka nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Ketentuan ini nggak berlaku untuk pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas," tandasnya.

Nah, setelah mencermati peraturan baru ini, kamu gimana, nih? Tetap mengepak ransel dan membeli tiket atau melipir dulu ke puskesmas untuk melengkapi vaksin dosis ketiga a.k.a booster-mu, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024