BerandaAdventurial
Rabu, 30 Agu 2022 12:22

Belum Vaksin Booster? Jangan Harap Bisa Traveling ke Luar Kota!

Urungkanlah niatmu untuk traveling ke luar kota kalau kamu belum mendapatkan suntikan vaksin booster. (Unsplash/Erik Odiin)

Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat mengharuskan penumpang berusia di atas 18 tahun menunjukkan bukti telah melakukan vaksin booster. Kalau belum, jangan harap bisa traveling ke luar kota!

Inibaru.id - Tempat wisata di Indonesia yang selama pandemi Covid-19 ditutup, kini mulai dibuka. Kamu yang selama ini memendam keinginan traveling tentu sudah nggak sabar. Namun, keinginan itu kayaknya nggak bakal bisa diwujudkan selama kamu belum vaksin booster, deh!

Yap, per hari ini, Selasa (30/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun harus telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sehari sebelumnya (29/8), penumpang dengan usia tersebut juga sudah nggak diperbolehkan naik pesawat.

Jadi, kalau kamu belum booster, jangan harap bisa naik dua moda transportasi tersebut, ya!

Ketentuan Naik KA Jarak Jauh

Meski telah melakukan vaksinasi, PT KAI selalu mengimbau agar penumpang selalu mengenakan masker. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Larangan naik kereta jarak jauh tanpa vaksin booster itu dikeluarkan PT KAI untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan penumpang yang belum vaksin booster berkereta selama menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendriwintoko yang melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua," terangnya belum lama ini. "Yang nggak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tersebut nggak diperkenankan naik KA."

Untuk kamu yang belum divaksin karena alasan medis, jangan khawatir ya. Kamu tetap diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara, penumpang di bawah 6 tahun nggak diwajibkan vaksin, tapi harus didampingi.

Ketentuan Naik Pesawat

Aturan terbaru, penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan baru perjalanan naik pesawat adalah sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 yang efektif per 29 Agustus 2022.

"Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)”, ujar Heri.

Mereka, lanjutnya, nggak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi wajib menerapkan prokes yang ketat. Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib mengantongi bukti telah vaksin dosis kedua. Hal ini juga berlaku untuk WNA berusia di atas 18 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak ada kewajiban vaksin, tapi harus didampingi orang yang memenuhi syarat vaksinasi yang berlaku," terangnya.

Adapun untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang bikin nggak bisa divaksin, Heri mengimbuhi, mereka nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Ketentuan ini nggak berlaku untuk pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas," tandasnya.

Nah, setelah mencermati peraturan baru ini, kamu gimana, nih? Tetap mengepak ransel dan membeli tiket atau melipir dulu ke puskesmas untuk melengkapi vaksin dosis ketiga a.k.a booster-mu, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: