BerandaAdventurial
Rabu, 30 Agu 2022 12:22

Belum Vaksin Booster? Jangan Harap Bisa Traveling ke Luar Kota!

Urungkanlah niatmu untuk traveling ke luar kota kalau kamu belum mendapatkan suntikan vaksin booster. (Unsplash/Erik Odiin)

Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat mengharuskan penumpang berusia di atas 18 tahun menunjukkan bukti telah melakukan vaksin booster. Kalau belum, jangan harap bisa traveling ke luar kota!

Inibaru.id - Tempat wisata di Indonesia yang selama pandemi Covid-19 ditutup, kini mulai dibuka. Kamu yang selama ini memendam keinginan traveling tentu sudah nggak sabar. Namun, keinginan itu kayaknya nggak bakal bisa diwujudkan selama kamu belum vaksin booster, deh!

Yap, per hari ini, Selasa (30/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun harus telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sehari sebelumnya (29/8), penumpang dengan usia tersebut juga sudah nggak diperbolehkan naik pesawat.

Jadi, kalau kamu belum booster, jangan harap bisa naik dua moda transportasi tersebut, ya!

Ketentuan Naik KA Jarak Jauh

Meski telah melakukan vaksinasi, PT KAI selalu mengimbau agar penumpang selalu mengenakan masker. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Larangan naik kereta jarak jauh tanpa vaksin booster itu dikeluarkan PT KAI untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan penumpang yang belum vaksin booster berkereta selama menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendriwintoko yang melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua," terangnya belum lama ini. "Yang nggak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tersebut nggak diperkenankan naik KA."

Untuk kamu yang belum divaksin karena alasan medis, jangan khawatir ya. Kamu tetap diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara, penumpang di bawah 6 tahun nggak diwajibkan vaksin, tapi harus didampingi.

Ketentuan Naik Pesawat

Aturan terbaru, penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan baru perjalanan naik pesawat adalah sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 yang efektif per 29 Agustus 2022.

"Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)”, ujar Heri.

Mereka, lanjutnya, nggak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi wajib menerapkan prokes yang ketat. Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib mengantongi bukti telah vaksin dosis kedua. Hal ini juga berlaku untuk WNA berusia di atas 18 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak ada kewajiban vaksin, tapi harus didampingi orang yang memenuhi syarat vaksinasi yang berlaku," terangnya.

Adapun untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang bikin nggak bisa divaksin, Heri mengimbuhi, mereka nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Ketentuan ini nggak berlaku untuk pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas," tandasnya.

Nah, setelah mencermati peraturan baru ini, kamu gimana, nih? Tetap mengepak ransel dan membeli tiket atau melipir dulu ke puskesmas untuk melengkapi vaksin dosis ketiga a.k.a booster-mu, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: