BerandaTradisinesia
Minggu, 26 Feb 2022 19:46

Motif Batik yang Tak Boleh Dikenakan Sembarang Orang

Ilustrasi pemakaian batik keraton. (Portal Jember)

Batik adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Dari pelbagai macam motif batik, ternyata ada lo batik khusus yang nggak boleh dikenakan sembarang orang. Apa aja sih?

Inibaru.id – Batik merupakan kain yang dilukis menggunakan canting yang berisi cairan lilin malam. Warnanya dan motifnya beragam dan sangat cantik. Karena alasan ini, nggak heran kalau batik selalu laris dan punya pangsa pasar tersendiri.

Di Indonesia, batik sudah ada sejak lama, tepatnya sejak zaman kerajaan. Meski memang awalnya dikerjakan terbatas dalam keraton dan hanya dipakai oleh orang-orang spesial layaknya raja, keluarga, atau kaum bangsawan, kini batik telah berubah menjadi identitas bangsa dan bisa dipakai siapa saja.

Sejak UNESCO menobatkan batik sebagai warisan budaya Indonesia, nama batik semakin terkenal di kancah internasional. Bahkan, pada 2014, Yogyakarta dinobatkan sebagai Kota Batik Dunia oleh World Craft Council atau Dewan Kerajinan Dunia. Semakin jelas deh kalau batik memang budaya Indonesia yang harus dilestarikan.

Kendati begitu, ternyata batik khas Yogyakarta memiliki sejumlah motif yang nggak bisa dipakai oleh sembarang orang, lo. Tradisi soal batik dengan motif tertentu yang hanya bisa dipakai sejumlah orang ini masih dipegang oleh Keraton Yogyakarta.

Motif-motif batik yang diatur penggunaannya ini disebut sebagai Awisan Dalem. Konon, ada alasan bersifat spritual, religius, atau bahkan magis yang membuatnya nggak boleh dipakai sembarang orang di dalam keraton.

Pelbagai macam batik Awisan Dalem itu antara lain; Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-Parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk.

Menariknya, setiap kali ada pergantian sultan, bisa jadi aturan soal motif batik ini juga berubah. Contohlah, motif Parang Rusak dikenal sebagai motif batik pertama yang masuk dalam Awisan Dalem, Millens.

Batik larangan motif kawung. (Berkaos)

Beragam Cerita Motif Batik Larangan

Kemunculan motif larangan Parang ini ternyata punya dua versi cerita, lo. Nah, kalau versi pertama, batik motif Parang berbentuk pedang kabarnya hanya boleh dikenakan para ksatria yang berperang. Sementara di versi kedua, disebutkan kalau motif Parang terinspirasi dari ombak laut selatan yang menerpa karang.

Meski berbeda versi, makna motif batik Parang ini cukup dalam. Yakni seorang raja harus berhati-hati dalam bertindak, bijaksana, dan mampu mengendalikan diri.

Lain lagi dengan motif Kawung, motif berpola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat. Dalam budaya Jawa, motif ini diberi nama lain yakni keblat papat lima pancer yang memiliki makna sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

Motif Kawung juga berbentuk seperti bunga teratai yang sedang bermekaran cantik. Bunga memiliki makna kesucian. Jadi, orang yang memakai batik motif ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Batik larangan motif parang. (Semarangpos)

Pewarnaan Alami dan Pembuatan yang Sakral

Hingga kini, proses pembuatan batik larangan di Keraton Yogyakarta masih dilakukan dengan memperhatikan aturan tradisi. Contohlah, pembuatan batik motif Parang dan Kawung masih menggunakan pewarna alami dari tanaman soga. Hal ini membuat batik dengan motif ini memiliki warna cokelat kekuningan yang khas.

Bahkan, ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni adanya ritual sebelum mulai membatik motif larangan. Contohlah, pembuat harus berpuasa satu minggu sebelumnya. Bahkan, mereka harus menyediakan sesajen saat membatik. Menarik, ya?

Meski ada kasan memberikan jarak karena hanya orang tertentu yang bisa memakainya, nyatanya, keberadaan motif batik larangan ini menjadi tradisi yang dilestarikan karena kaya akan kesakralan dan nilai luhur.

Jadi penasaran deh, kamu pernah memakai batik motif larangan nggak, Millens? (His/Fem/IB31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: