BerandaTradisinesia
Minggu, 26 Feb 2022 19:46

Motif Batik yang Tak Boleh Dikenakan Sembarang Orang

Ilustrasi pemakaian batik keraton. (Portal Jember)

Batik adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Dari pelbagai macam motif batik, ternyata ada lo batik khusus yang nggak boleh dikenakan sembarang orang. Apa aja sih?

Inibaru.id – Batik merupakan kain yang dilukis menggunakan canting yang berisi cairan lilin malam. Warnanya dan motifnya beragam dan sangat cantik. Karena alasan ini, nggak heran kalau batik selalu laris dan punya pangsa pasar tersendiri.

Di Indonesia, batik sudah ada sejak lama, tepatnya sejak zaman kerajaan. Meski memang awalnya dikerjakan terbatas dalam keraton dan hanya dipakai oleh orang-orang spesial layaknya raja, keluarga, atau kaum bangsawan, kini batik telah berubah menjadi identitas bangsa dan bisa dipakai siapa saja.

Sejak UNESCO menobatkan batik sebagai warisan budaya Indonesia, nama batik semakin terkenal di kancah internasional. Bahkan, pada 2014, Yogyakarta dinobatkan sebagai Kota Batik Dunia oleh World Craft Council atau Dewan Kerajinan Dunia. Semakin jelas deh kalau batik memang budaya Indonesia yang harus dilestarikan.

Kendati begitu, ternyata batik khas Yogyakarta memiliki sejumlah motif yang nggak bisa dipakai oleh sembarang orang, lo. Tradisi soal batik dengan motif tertentu yang hanya bisa dipakai sejumlah orang ini masih dipegang oleh Keraton Yogyakarta.

Motif-motif batik yang diatur penggunaannya ini disebut sebagai Awisan Dalem. Konon, ada alasan bersifat spritual, religius, atau bahkan magis yang membuatnya nggak boleh dipakai sembarang orang di dalam keraton.

Pelbagai macam batik Awisan Dalem itu antara lain; Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-Parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk.

Menariknya, setiap kali ada pergantian sultan, bisa jadi aturan soal motif batik ini juga berubah. Contohlah, motif Parang Rusak dikenal sebagai motif batik pertama yang masuk dalam Awisan Dalem, Millens.

Batik larangan motif kawung. (Berkaos)

Beragam Cerita Motif Batik Larangan

Kemunculan motif larangan Parang ini ternyata punya dua versi cerita, lo. Nah, kalau versi pertama, batik motif Parang berbentuk pedang kabarnya hanya boleh dikenakan para ksatria yang berperang. Sementara di versi kedua, disebutkan kalau motif Parang terinspirasi dari ombak laut selatan yang menerpa karang.

Meski berbeda versi, makna motif batik Parang ini cukup dalam. Yakni seorang raja harus berhati-hati dalam bertindak, bijaksana, dan mampu mengendalikan diri.

Lain lagi dengan motif Kawung, motif berpola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat. Dalam budaya Jawa, motif ini diberi nama lain yakni keblat papat lima pancer yang memiliki makna sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

Motif Kawung juga berbentuk seperti bunga teratai yang sedang bermekaran cantik. Bunga memiliki makna kesucian. Jadi, orang yang memakai batik motif ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Batik larangan motif parang. (Semarangpos)

Pewarnaan Alami dan Pembuatan yang Sakral

Hingga kini, proses pembuatan batik larangan di Keraton Yogyakarta masih dilakukan dengan memperhatikan aturan tradisi. Contohlah, pembuatan batik motif Parang dan Kawung masih menggunakan pewarna alami dari tanaman soga. Hal ini membuat batik dengan motif ini memiliki warna cokelat kekuningan yang khas.

Bahkan, ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni adanya ritual sebelum mulai membatik motif larangan. Contohlah, pembuat harus berpuasa satu minggu sebelumnya. Bahkan, mereka harus menyediakan sesajen saat membatik. Menarik, ya?

Meski ada kasan memberikan jarak karena hanya orang tertentu yang bisa memakainya, nyatanya, keberadaan motif batik larangan ini menjadi tradisi yang dilestarikan karena kaya akan kesakralan dan nilai luhur.

Jadi penasaran deh, kamu pernah memakai batik motif larangan nggak, Millens? (His/Fem/IB31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: