BerandaPasar Kreatif
Minggu, 8 Nov 2025 13:01

Pemerintah Tegaskan Thrifting Lokal Nggak Dilarang, Asal Bukan Barang Impor

Ilustrasi: Kebijakan melarang impor baju bekas dari pemerintah berpotensi mengganggu kegiatan thrifting di Indonesia. (Beritanasional/Oke Atmaja)

Pemerintah meminta plaform jual beli daring menertibkan akun penjual produk thrift. Namun, bukan berarti kegiatan thrifting dilarang, selama bukan barang impor; karena tujuan utamanya adalah untuk menekan praktik impor ilegal.

Inibaru.id - Anya Subekti adalah penyuka barang-barang thrift. Sudah lebih dari tiga tahun dia rajin berburu barang bekas layak pakai itu ke berbagai tempat, dari offline hingga via daring. Alasannya, banyak barang yang acap dianggap sampah, padahal masih bagus.

"Aku sudah kenyang dengan pertanyaan 'kok thrift?' atau komentar seperti 'kayak nggak mampu beli baru aja!' tiap kali memamerkan hasil buruanku ke teman-teman. Lah, kenapa? Sampah fesyen menggunung di mana-mana, lo!" serunya ketus, Sabtu (8/11/2025).

Kesewotan itu ditunjukannya saat menanggapi adanya larangan kegiatan thrifting di platform jual beli daring yang baru-baru ini dilontarkan oleh pemerintah. Barang thrift, dia menyebutkan, nggak selalu produk yang diimpor secara ilegal. Jadi, menurutnya, perlu dipertegas batasan barang bekas yang dimaksud seperti apa.

"Ada barang preloved yang nggak diperoleh secara ilegal juga. Jadi, kalau semua barang bekas dilarang dijual kembali, rasanya gimana gitu? Kecewa, sih!" tutur perempuan 28 tahun ini.

Yang Dilarang dan Diperbolehkan 

Kegiatan thrifting di platform daring seperti medsos dan situs jual beli online tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. Hal tersebut nggak lepas dari pernyataan Menteri Keuangan yang mengeluarkan larangan untuk melakukan impor pakaian bekas.

Selama ini, kegiatan thrifting memang identik dengan produk bekas yang diimpor dalam bentuk ballpress ke Indonesia yang seringkali dicap ilegal. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan itu penting untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor ilegal.

Namun, sebagaimana dikatakan Anya, produk thrift nggak selalu berasal dari barang impor yang ilegal. Terkait hal ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan thrifting tetap diperbolehkan, selama barang yang dijual merupakan preloved lokal atau bukan pakaian bekas impor.

Hal ini sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat berbicara dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

Bukan Kegiatan Thrifting yang Dilarang 

Ilustrasi: Kegiatan thrifting produk-produk preloved lokal tetap diperbolehkan. (Unsplash/Becca McHaffie)

Temmy menjelaskan, pemerintah bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar, terutama melalui fitur live commerce. Jadi, kuncinya ada pada pakaian bekas impor, bukan kegiatan thrifting.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu, kan? Bahkan, saya saja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengin jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” ujarnya.

Temmy menambahkan, pelanggaran terjadi ketika penjualan dilakukan dalam skala besar, misalnya menjual pakaian bekas impor dari gudang dalam bentuk ballpress. Aktivitas semacam itu, menurutnya, sudah masuk kategori pelanggaran berat yang nggak bisa ditoleransi.

“Tadi kami sempat diskusi dan sepakat bahwa kami tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya? Yang dilarang adalah pakaian bekas impor!” tegasnya.

Meminta Platform Tertibkan Akun Thrift

Pemerintah, kata Temmy, telah meminta platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk ikut menertibkan akun-akun penjual besar yang menjajakan pakaian impor bekas. Namun, penjualan barang preloved pribadi masih diperbolehkan selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan!” tegas Purbaya di Jakarta akhir Oktober lalu. "Pelaku (penjual) trift yang nolak-nolak itu ya akan saya tangkap duluan berarti kan (kemungkinan) dia pelakunya. Clear. Malah untung saya!"

Namun begitu, dia memastikan bahwa fokus utama pengawasan bukanlah di pasar tradisional, melainkan di pelabuhan tempat masuknya barang. Dengan memperketat pengawasan di titik impor, pemerintah berharap suplai pakaian bekas ilegal akan berkurang secara alami.

So, perlu dipahami bahwa larangan ini sejatinya adalah upaya untuk mencegah banyaknya baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia, alih-alih melarang aktivitas thrifting. Kalau jual sepatu bekas yang kita dibeli di luar negeri, masuk kategori mana hayoo? Ha-ha. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: