BerandaPasar Kreatif
Minggu, 8 Nov 2025 13:01

Pemerintah Tegaskan Thrifting Lokal Nggak Dilarang, Asal Bukan Barang Impor

Ilustrasi: Kebijakan melarang impor baju bekas dari pemerintah berpotensi mengganggu kegiatan thrifting di Indonesia. (Beritanasional/Oke Atmaja)

Pemerintah meminta plaform jual beli daring menertibkan akun penjual produk thrift. Namun, bukan berarti kegiatan thrifting dilarang, selama bukan barang impor; karena tujuan utamanya adalah untuk menekan praktik impor ilegal.

Inibaru.id - Anya Subekti adalah penyuka barang-barang thrift. Sudah lebih dari tiga tahun dia rajin berburu barang bekas layak pakai itu ke berbagai tempat, dari offline hingga via daring. Alasannya, banyak barang yang acap dianggap sampah, padahal masih bagus.

"Aku sudah kenyang dengan pertanyaan 'kok thrift?' atau komentar seperti 'kayak nggak mampu beli baru aja!' tiap kali memamerkan hasil buruanku ke teman-teman. Lah, kenapa? Sampah fesyen menggunung di mana-mana, lo!" serunya ketus, Sabtu (8/11/2025).

Kesewotan itu ditunjukannya saat menanggapi adanya larangan kegiatan thrifting di platform jual beli daring yang baru-baru ini dilontarkan oleh pemerintah. Barang thrift, dia menyebutkan, nggak selalu produk yang diimpor secara ilegal. Jadi, menurutnya, perlu dipertegas batasan barang bekas yang dimaksud seperti apa.

"Ada barang preloved yang nggak diperoleh secara ilegal juga. Jadi, kalau semua barang bekas dilarang dijual kembali, rasanya gimana gitu? Kecewa, sih!" tutur perempuan 28 tahun ini.

Yang Dilarang dan Diperbolehkan 

Kegiatan thrifting di platform daring seperti medsos dan situs jual beli online tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. Hal tersebut nggak lepas dari pernyataan Menteri Keuangan yang mengeluarkan larangan untuk melakukan impor pakaian bekas.

Selama ini, kegiatan thrifting memang identik dengan produk bekas yang diimpor dalam bentuk ballpress ke Indonesia yang seringkali dicap ilegal. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan itu penting untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor ilegal.

Namun, sebagaimana dikatakan Anya, produk thrift nggak selalu berasal dari barang impor yang ilegal. Terkait hal ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan thrifting tetap diperbolehkan, selama barang yang dijual merupakan preloved lokal atau bukan pakaian bekas impor.

Hal ini sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat berbicara dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

Bukan Kegiatan Thrifting yang Dilarang 

Ilustrasi: Kegiatan thrifting produk-produk preloved lokal tetap diperbolehkan. (Unsplash/Becca McHaffie)

Temmy menjelaskan, pemerintah bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar, terutama melalui fitur live commerce. Jadi, kuncinya ada pada pakaian bekas impor, bukan kegiatan thrifting.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu, kan? Bahkan, saya saja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengin jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” ujarnya.

Temmy menambahkan, pelanggaran terjadi ketika penjualan dilakukan dalam skala besar, misalnya menjual pakaian bekas impor dari gudang dalam bentuk ballpress. Aktivitas semacam itu, menurutnya, sudah masuk kategori pelanggaran berat yang nggak bisa ditoleransi.

“Tadi kami sempat diskusi dan sepakat bahwa kami tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya? Yang dilarang adalah pakaian bekas impor!” tegasnya.

Meminta Platform Tertibkan Akun Thrift

Pemerintah, kata Temmy, telah meminta platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk ikut menertibkan akun-akun penjual besar yang menjajakan pakaian impor bekas. Namun, penjualan barang preloved pribadi masih diperbolehkan selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan!” tegas Purbaya di Jakarta akhir Oktober lalu. "Pelaku (penjual) trift yang nolak-nolak itu ya akan saya tangkap duluan berarti kan (kemungkinan) dia pelakunya. Clear. Malah untung saya!"

Namun begitu, dia memastikan bahwa fokus utama pengawasan bukanlah di pasar tradisional, melainkan di pelabuhan tempat masuknya barang. Dengan memperketat pengawasan di titik impor, pemerintah berharap suplai pakaian bekas ilegal akan berkurang secara alami.

So, perlu dipahami bahwa larangan ini sejatinya adalah upaya untuk mencegah banyaknya baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia, alih-alih melarang aktivitas thrifting. Kalau jual sepatu bekas yang kita dibeli di luar negeri, masuk kategori mana hayoo? Ha-ha. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: