BerandaPasar Kreatif
Minggu, 8 Nov 2025 13:01

Pemerintah Tegaskan Thrifting Lokal Nggak Dilarang, Asal Bukan Barang Impor

Ilustrasi: Kebijakan melarang impor baju bekas dari pemerintah berpotensi mengganggu kegiatan thrifting di Indonesia. (Beritanasional/Oke Atmaja)

Pemerintah meminta plaform jual beli daring menertibkan akun penjual produk thrift. Namun, bukan berarti kegiatan thrifting dilarang, selama bukan barang impor; karena tujuan utamanya adalah untuk menekan praktik impor ilegal.

Inibaru.id - Anya Subekti adalah penyuka barang-barang thrift. Sudah lebih dari tiga tahun dia rajin berburu barang bekas layak pakai itu ke berbagai tempat, dari offline hingga via daring. Alasannya, banyak barang yang acap dianggap sampah, padahal masih bagus.

"Aku sudah kenyang dengan pertanyaan 'kok thrift?' atau komentar seperti 'kayak nggak mampu beli baru aja!' tiap kali memamerkan hasil buruanku ke teman-teman. Lah, kenapa? Sampah fesyen menggunung di mana-mana, lo!" serunya ketus, Sabtu (8/11/2025).

Kesewotan itu ditunjukannya saat menanggapi adanya larangan kegiatan thrifting di platform jual beli daring yang baru-baru ini dilontarkan oleh pemerintah. Barang thrift, dia menyebutkan, nggak selalu produk yang diimpor secara ilegal. Jadi, menurutnya, perlu dipertegas batasan barang bekas yang dimaksud seperti apa.

"Ada barang preloved yang nggak diperoleh secara ilegal juga. Jadi, kalau semua barang bekas dilarang dijual kembali, rasanya gimana gitu? Kecewa, sih!" tutur perempuan 28 tahun ini.

Yang Dilarang dan Diperbolehkan 

Kegiatan thrifting di platform daring seperti medsos dan situs jual beli online tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. Hal tersebut nggak lepas dari pernyataan Menteri Keuangan yang mengeluarkan larangan untuk melakukan impor pakaian bekas.

Selama ini, kegiatan thrifting memang identik dengan produk bekas yang diimpor dalam bentuk ballpress ke Indonesia yang seringkali dicap ilegal. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan itu penting untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor ilegal.

Namun, sebagaimana dikatakan Anya, produk thrift nggak selalu berasal dari barang impor yang ilegal. Terkait hal ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan thrifting tetap diperbolehkan, selama barang yang dijual merupakan preloved lokal atau bukan pakaian bekas impor.

Hal ini sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat berbicara dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

Bukan Kegiatan Thrifting yang Dilarang 

Ilustrasi: Kegiatan thrifting produk-produk preloved lokal tetap diperbolehkan. (Unsplash/Becca McHaffie)

Temmy menjelaskan, pemerintah bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar, terutama melalui fitur live commerce. Jadi, kuncinya ada pada pakaian bekas impor, bukan kegiatan thrifting.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu, kan? Bahkan, saya saja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengin jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” ujarnya.

Temmy menambahkan, pelanggaran terjadi ketika penjualan dilakukan dalam skala besar, misalnya menjual pakaian bekas impor dari gudang dalam bentuk ballpress. Aktivitas semacam itu, menurutnya, sudah masuk kategori pelanggaran berat yang nggak bisa ditoleransi.

“Tadi kami sempat diskusi dan sepakat bahwa kami tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya? Yang dilarang adalah pakaian bekas impor!” tegasnya.

Meminta Platform Tertibkan Akun Thrift

Pemerintah, kata Temmy, telah meminta platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk ikut menertibkan akun-akun penjual besar yang menjajakan pakaian impor bekas. Namun, penjualan barang preloved pribadi masih diperbolehkan selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan!” tegas Purbaya di Jakarta akhir Oktober lalu. "Pelaku (penjual) trift yang nolak-nolak itu ya akan saya tangkap duluan berarti kan (kemungkinan) dia pelakunya. Clear. Malah untung saya!"

Namun begitu, dia memastikan bahwa fokus utama pengawasan bukanlah di pasar tradisional, melainkan di pelabuhan tempat masuknya barang. Dengan memperketat pengawasan di titik impor, pemerintah berharap suplai pakaian bekas ilegal akan berkurang secara alami.

So, perlu dipahami bahwa larangan ini sejatinya adalah upaya untuk mencegah banyaknya baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia, alih-alih melarang aktivitas thrifting. Kalau jual sepatu bekas yang kita dibeli di luar negeri, masuk kategori mana hayoo? Ha-ha. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: