BerandaPasar Kreatif
Minggu, 8 Nov 2025 13:01

Pemerintah Tegaskan Thrifting Lokal Nggak Dilarang, Asal Bukan Barang Impor

Ilustrasi: Kebijakan melarang impor baju bekas dari pemerintah berpotensi mengganggu kegiatan thrifting di Indonesia. (Beritanasional/Oke Atmaja)

Pemerintah meminta plaform jual beli daring menertibkan akun penjual produk thrift. Namun, bukan berarti kegiatan thrifting dilarang, selama bukan barang impor; karena tujuan utamanya adalah untuk menekan praktik impor ilegal.

Inibaru.id - Anya Subekti adalah penyuka barang-barang thrift. Sudah lebih dari tiga tahun dia rajin berburu barang bekas layak pakai itu ke berbagai tempat, dari offline hingga via daring. Alasannya, banyak barang yang acap dianggap sampah, padahal masih bagus.

"Aku sudah kenyang dengan pertanyaan 'kok thrift?' atau komentar seperti 'kayak nggak mampu beli baru aja!' tiap kali memamerkan hasil buruanku ke teman-teman. Lah, kenapa? Sampah fesyen menggunung di mana-mana, lo!" serunya ketus, Sabtu (8/11/2025).

Kesewotan itu ditunjukannya saat menanggapi adanya larangan kegiatan thrifting di platform jual beli daring yang baru-baru ini dilontarkan oleh pemerintah. Barang thrift, dia menyebutkan, nggak selalu produk yang diimpor secara ilegal. Jadi, menurutnya, perlu dipertegas batasan barang bekas yang dimaksud seperti apa.

"Ada barang preloved yang nggak diperoleh secara ilegal juga. Jadi, kalau semua barang bekas dilarang dijual kembali, rasanya gimana gitu? Kecewa, sih!" tutur perempuan 28 tahun ini.

Yang Dilarang dan Diperbolehkan 

Kegiatan thrifting di platform daring seperti medsos dan situs jual beli online tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. Hal tersebut nggak lepas dari pernyataan Menteri Keuangan yang mengeluarkan larangan untuk melakukan impor pakaian bekas.

Selama ini, kegiatan thrifting memang identik dengan produk bekas yang diimpor dalam bentuk ballpress ke Indonesia yang seringkali dicap ilegal. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan itu penting untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor ilegal.

Namun, sebagaimana dikatakan Anya, produk thrift nggak selalu berasal dari barang impor yang ilegal. Terkait hal ini, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan thrifting tetap diperbolehkan, selama barang yang dijual merupakan preloved lokal atau bukan pakaian bekas impor.

Hal ini sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat berbicara dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat (7/11/2025).

Bukan Kegiatan Thrifting yang Dilarang 

Ilustrasi: Kegiatan thrifting produk-produk preloved lokal tetap diperbolehkan. (Unsplash/Becca McHaffie)

Temmy menjelaskan, pemerintah bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang marak beredar, terutama melalui fitur live commerce. Jadi, kuncinya ada pada pakaian bekas impor, bukan kegiatan thrifting.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu, kan? Bahkan, saya saja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengin jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” ujarnya.

Temmy menambahkan, pelanggaran terjadi ketika penjualan dilakukan dalam skala besar, misalnya menjual pakaian bekas impor dari gudang dalam bentuk ballpress. Aktivitas semacam itu, menurutnya, sudah masuk kategori pelanggaran berat yang nggak bisa ditoleransi.

“Tadi kami sempat diskusi dan sepakat bahwa kami tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya? Yang dilarang adalah pakaian bekas impor!” tegasnya.

Meminta Platform Tertibkan Akun Thrift

Pemerintah, kata Temmy, telah meminta platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk ikut menertibkan akun-akun penjual besar yang menjajakan pakaian impor bekas. Namun, penjualan barang preloved pribadi masih diperbolehkan selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan!” tegas Purbaya di Jakarta akhir Oktober lalu. "Pelaku (penjual) trift yang nolak-nolak itu ya akan saya tangkap duluan berarti kan (kemungkinan) dia pelakunya. Clear. Malah untung saya!"

Namun begitu, dia memastikan bahwa fokus utama pengawasan bukanlah di pasar tradisional, melainkan di pelabuhan tempat masuknya barang. Dengan memperketat pengawasan di titik impor, pemerintah berharap suplai pakaian bekas ilegal akan berkurang secara alami.

So, perlu dipahami bahwa larangan ini sejatinya adalah upaya untuk mencegah banyaknya baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia, alih-alih melarang aktivitas thrifting. Kalau jual sepatu bekas yang kita dibeli di luar negeri, masuk kategori mana hayoo? Ha-ha. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: