Inibaru.id - Alangkah menyenangkannya jika saat kita ke luar negeri untuk jalan-jalan bisa sekalian dapat cuan dengan membuka layanan jasa titip (jastip). Bagaimana nggak, peluang bisnis tersebut tergolong menguntungkan, nggak perlu modal banyak, dan pastinya aktivitas belanja bagi sebagian orang merupakan hal yang mengasikkan.
Dalam bisnis jastip, barang-barang yang bisa kamu beli beragam, mulai dari pakaian, tas, aksesoris, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya. Nggak hanya itu, jika pergi ke Korea, kamu bisa saja membuka jastip pernak-pernik khas K-pop untuk para penggemar yang ada di Indonesia.
Namun, perlu kamu tahu, membeli barang titipan teman di luar negeri itu nggak bisa banyak-banyak, lo. Jika terlalu banyak alias melebihi kuota barang bawaanmu bakal dikenai pajak bea masuk. Bila nggak mematuhi aturan itu dan kamu nekad menjalani bisnis jastip ilegal maka bakal merugikan negara. Kok bisa?
Yap, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Dia mengatakan bahwa usaha jastip ilegal justru merugikan negara.
"Iya, (usaha jastip) merugikan. Dia harus membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujar Askolani di Gedung DPR RI, dikutip dari Kumparan, Rabu (14/2/2023).
Menurutnya, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini nggak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.
Pahami Aturan Bisnis Jastip
Sebelum kamu benar-benar membuka jastip sebaiknya pahami dulu aturannya. Kamu harus tahu bahwa Bea Cukai mengatur dua jenis barang bawaan dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.
Mengutip dari Parapuan (18/10/2021), Kasubdit Bea Cukai Deni Surjantoro menyebutkan, untuk barang jastip dari luar negeri sendiri dikategorikan sebagai bukan keperluan pribadi. Ini karena tujuan dibelinya barang tersebut biasanya untuk diperdagangkan lagi. Otomatis, barang jastip yang dibawa akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Jika kamu membawa barang dari luar negeri berupa pakaian, Bea Cukai membatasi maksimal 10 lembar untuk dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi. Lebih dari itu, tentu saja kamu harus siap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku bagi barang yang akan diperdagangkan lagi.
Pembatasan barang bawaan juga termasuk barang elektronik seperti ponsel ya, Millens. Deni menjelaskan, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel. Jika lebih, maka harus mendapatkan izin dari lembaga terkait dan bakal dikenai pajak.
Aturan dari Bea Cukai
Agar semakin jelas mengenai cara berbisnis jastip yang legal, kamu bisa menyimak aturan yang telah ditetapkan mengenai batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value). Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp7 juta.
Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, kamu sebagai penumpang akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.
Misalnya total barang belanjaanmu dari luar negeri mencapai 1.500 dollar AS. Yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.000 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.
Dilansir dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.
Nah, jika ingin serius menjalankan bisnis jastip legal, kamu bisa segera meluncur ke website resmi Bea Cukai ya, Millens. Pastinya kamu pengin memiliki bisnis yang selalu menaati peraturan dan nggak jadi beban negara, kan? (Siti Khatijah/E07)