BerandaPasar Kreatif
Jumat, 16 Feb 2023 09:13

Jastip Ilegal Rugikan Negara, Ini Cara Benar sesuai Peraturan

Ilsutrasi: Jasa titip (jastip) merupakan peluang bisnis yang tergolong menguntungkan dan nggak perlu modal banyak. (Fashionforth)

Di media sosial banyak orang yang membuka layanan jastip barang dari luar negeri. Tapi nggak semuanya merupakan jastip legal. Sebagian adalah jastip ilegal yang nggak membayar pajak. Sebenarnya, bagaimana aturan yang benar saat berbisnis jastip?

Inibaru.id - Alangkah menyenangkannya jika saat kita ke luar negeri untuk jalan-jalan bisa sekalian dapat cuan dengan membuka layanan jasa titip (jastip). Bagaimana nggak, peluang bisnis tersebut tergolong menguntungkan, nggak perlu modal banyak, dan pastinya aktivitas belanja bagi sebagian orang merupakan hal yang mengasikkan.

Dalam bisnis jastip, barang-barang yang bisa kamu beli beragam, mulai dari pakaian, tas, aksesoris, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya. Nggak hanya itu, jika pergi ke Korea, kamu bisa saja membuka jastip pernak-pernik khas K-pop untuk para penggemar yang ada di Indonesia.

Namun, perlu kamu tahu, membeli barang titipan teman di luar negeri itu nggak bisa banyak-banyak, lo. Jika terlalu banyak alias melebihi kuota barang bawaanmu bakal dikenai pajak bea masuk. Bila nggak mematuhi aturan itu dan kamu nekad menjalani bisnis jastip ilegal maka bakal merugikan negara. Kok bisa?

Yap, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Dia mengatakan bahwa usaha jastip ilegal justru merugikan negara.

"Iya, (usaha jastip) merugikan. Dia harus membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujar Askolani di Gedung DPR RI, dikutip dari Kumparan, Rabu (14/2/2023).

Menurutnya, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini nggak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.

Pahami Aturan Bisnis Jastip

Ilustrasi: Ada batasan barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat. Jika melebihi batas yang ditentukan, akan dikenai pajak. (Champlifezy)

Sebelum kamu benar-benar membuka jastip sebaiknya pahami dulu aturannya. Kamu harus tahu bahwa Bea Cukai mengatur dua jenis barang bawaan dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.

Mengutip dari Parapuan (18/10/2021), Kasubdit Bea Cukai Deni Surjantoro menyebutkan, untuk barang jastip dari luar negeri sendiri dikategorikan sebagai bukan keperluan pribadi. Ini karena tujuan dibelinya barang tersebut biasanya untuk diperdagangkan lagi. Otomatis, barang jastip yang dibawa akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Jika kamu membawa barang dari luar negeri berupa pakaian, Bea Cukai membatasi maksimal 10 lembar untuk dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi. Lebih dari itu, tentu saja kamu harus siap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku bagi barang yang akan diperdagangkan lagi.

Pembatasan barang bawaan juga termasuk barang elektronik seperti ponsel ya, Millens. Deni menjelaskan, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel. Jika lebih, maka harus mendapatkan izin dari lembaga terkait dan bakal dikenai pajak.

Aturan dari Bea Cukai

Jika barang bawaanmu melebihi batas, maka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa. (Kompas/Andreas Lukas Altobeli)

Agar semakin jelas mengenai cara berbisnis jastip yang legal, kamu bisa menyimak aturan yang telah ditetapkan mengenai batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value). Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang atau sekitar Rp7 juta.

Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri yang saat dijumlah secara total melebihi batas yang ditentukan, kamu sebagai penumpang akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.

Misalnya total barang belanjaanmu dari luar negeri mencapai 1.500 dollar AS. Yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.000 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.

Dilansir dari website resmi Bea Cukai, ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Regulasi ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 188/PMK.04/2010.

Nah, jika ingin serius menjalankan bisnis jastip legal, kamu bisa segera meluncur ke website resmi Bea Cukai ya, Millens. Pastinya kamu pengin memiliki bisnis yang selalu menaati peraturan dan nggak jadi beban negara, kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: