Inibaru.id - Beberapa hari lalu sempat heboh di jagad maya kabar tentang pengenaan pajak sebesar 5 persen pada masyarakat bergaji Rp5 juta. Besaran pajak tersebut dinilai terlalu memberatkan.
Namun rupanya, kabar tersebut nggak benar ya, Millens. Kemarin, Selasa (3/1/2023) Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara dan meluruskan berita yang beredar itu di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga:
Besok Tol Semarang-Demak Kembali DitutupBendahara negara tersebut sangat menekankan berita-berita yang beredar mengenai hal tersebut adalah salah besar.
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!" tulis Sri Mulyani.
Dia mengatakan, untuk pekerja yang menerima gaji Rp5 juta per bulan nggak ada perubahan terkait perpajakan. Pajak yang harus dikeluarkan nggak sampai 5 persen untuk karyawan yang belum memiliki keluarga, tetapi hanya 0,5 persen.
Sementara itu jika sudah berumah tangga dan memiliki anak satu, pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta nggak diwajibkan untuk pajak.
"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN lima persen," jelasnya.
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, Gaji Rp5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," tegasnya.
Sri Mulyani juga menegaskan pajak diterapkan oleh pemerintah itu sesuai dengan asas keadilan. Hal itu sekaligus menampik luapan emosi netizen atas pemberitaan tersebut. Netizen banyak yang berkomentar seharusnya orang kaya dan para pejabat yang membayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun ..! Besar ya.." tulisnya lagi.
"Adil bukan..?" imbuhnya.
Sri Mulyani menjelaskan uang pajak yang masyarakat keluarkan digunakan oleh pemerintah untuk pelayanan publik seperti listrik, subsidi, jalan raya, hingga kereta api.
"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati. Itu juga dibangun dengan uang pajak Anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tegasnya.
Wah, ulasan dari Bu Menteri ini sungguh melegakan kita semua ya, Millens? Kita sepakat pajak wajib dibayarkan untuk pembangunan nasional dan pelayanan publik. (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Salah Besar! Pekerja Gaji Rp5 Juta Dikenakan Pajak 5%.