inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Jumat, 5 Agu 2022 10:42
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan uang tunai sebelum datang ke minimarket untuk membayar pajak kendaraan. (Billyantoro)

Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan uang tunai sebelum datang ke minimarket untuk membayar pajak kendaraan. (Billyantoro)

Kamu nggak harus mengantre lama lagi di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, kamu bisa melakukannya di minimarket. Bagaimana caranya, ya?

Inibaru.id - Dulu, membayar pajak kendaraan sering jadi aktivitas yang cukup menyita waktu. Apalagi jika ada banyak orang yang mengantre di loket kantor Sistem Administrasi Manunggal (Samsat). Apalagi, Samsat yang hanya buka di hari kerja membuatmu harus rela cuti untuk mengurusnya.

Zaman sudah berubah, dan kamu nggak perlu lagi melakukan kegiatan yang cukup merepotkan tersebut. Sekarang kamu bisa membayar pajak di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Caranya pun nggak ribet. Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan dan uang tunai ya, Millens.

Lantas, dokumen-dokumen apa sih yang harus kamu siapkan?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dari kendaraan yang bakal kamu urus.
  3. Nomor ponsel yang masih aktif.
Bayar pajak kendaraan di minimarket bisa jika sistemnya online. Oleh karena itu, tanyakan hal tersebut lebih dulu kepada kasir. (Tribunnews)
Bayar pajak kendaraan di minimarket bisa jika sistemnya online. Oleh karena itu, tanyakan hal tersebut lebih dulu kepada kasir. (Tribunnews)

Kalau sudah siap, kamu tinggal melakukan cara-cara berikut ini di minimarket. Simak baik-baik, ya!

  1. Datanglah ke minimarket terdekat, lalu katakan kepada kasir kalau kamu mau melakukan pembayaran pajak kendaraan.
  2. Kasir akan meminta sejumlah informasi seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor ponsel dari pemilik kendaraan.
  3. Setelah memasukkan data-data tersebut di sistem, kasir akan memberi tahu seberapa banyak pajak yang harus dibayarkan.
  4. Setelah kamu menyerahkan uang, kasir akan memberikan struk pembayaran sekaligus mengirim SMS yang isinya adalah Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri dalam bentuk tautan singkat atau bitly. Lewat ponsel, kamu tinggal klik tautan tersebut.
  5. Setelah itu, akan keluar gambar yang membuktikan bahwa kamu sudah melakukan pembayaran. Gambar tersebut adalah e-TBPKP yang dilengkapi dengan QR Code.
  6. Kamu tinggal melakukan pengesahan pada STNK kendaraan bermotor dengan bukti tersebut di kantor Samsat terdekat.

O ya, ada hal yang harus kamu perhatikan, yaitu pembayaran pajak kendaraan di minimarket hanya bisa dilakukan jika sistemnya juga online. Jadi, pastikan untuk menanyakan hal tersebut kepada kasirnya terlebih dahulu ya.

Selain itu, pengesahan STNK kendaraan usai melakukan pembayaran paling lama adalah 30 hari usai melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk melakukannya agar STNK yang kamu pegang nggak bermasalah, ya?

Hm, meskipun bisa bayar pajak kendaraan di minimarket, tetap ada tahapan di mana kamu harus tetap datang ke kantor Samsat, ya? Ya, senggaknya ini lebih baik karena memangkas proses mengantre yang lama di kantor Samsat. Betul nggak? (Kom/IB09/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved