inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Nggak Sembarangan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Kamis, 4 Agu 2022 11:24
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009. (Medcom)

Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009. (Medcom)

Memasuki Bulan Agustus, kita dianjurkan untuk memasang bendera merah putih. Sebelum melakukannya, ketahui dulu aturan dan tata cara memasangnya.

Inibaru.id - Semarak Hari Kemerdekaan sudah bisa terlihat dari meriahnya jalan-jalan dan gang. Di tepi kanan dan kiri terpasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Nggak jarang sepanjang jalan menjadi bebas sampah dan tanaman liar karena masyarakat gotong royong untuk membersihkannya.

Bagaimana dengan di rumah dan lingkunganmu, Millens? Jika belum juga memasang bendera merah putih, sekarang pun belum terlambat, kok. Namun, bendera merah putih yang bakal kamu pasang itu mempunyai ketentuan ya.

Yap, ada ketentuan terkait dengan ukuran bendera yang bakal dipasang. Ketentuan tersebut ada di UU Nomor 24 tahun 2009.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan bahwa bendera merah putih punya bentuk persegi panjang. Lebar bendera harus 2/3 dari panjangnya. Pastikan juga ukuran warna merah dan putihnya sama. Selain itu, kain bendera juga nggak mudah luntur.

Nah, bendera yang bakal kamu pasang di rumah ukurannya juga nggak boleh sembarang. Yang kita tahu, ukuran bendera ada yang besar dan kecil. Rupanya ukuran bendera harus sesuai dengan penggunaaannya, ya. Inilah macam-macam ukuran bendera dan penggunaannya.

  1. Bendera dengan ukuran 2 x 3 meter dipakai di lapangan istana kepresidenan.
  2. Bendera dengan ukuran 1,2 x 1,8 meter dipakai di lapangan umum.
  3. Bendera dengan ukuran 1 x 1,5 meter dipakai di dalam ruangan, kapal, dan di kereta api.
  4. Bendera dengan ukuran 36 cm x 54 cm dipakai di mobil pejabat negara.
  5. Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm dipakai mobil presiden dan wakil presiden serta di pesawat terbang.
  6. Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm dipakai di kendaraan umum.
  7. Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm dipasang di atas meja.
Tiang bendera harus mempunyai besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.  (Antara/Indrayadi TH)
Tiang bendera harus mempunyai besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera. (Antara/Indrayadi TH)

Selain tentang ukuran, hal yaang mesti kamu tahu adalaah aturan pemasangannya. Yuk simak tata cara memasang bendera merah putih!

  1. Bendera sebaiknya dipasang di tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Jika bendera dipasang dengan tali, ikatkan pada sisi kibaran bendera.
  3. Jika bendera dipasang pada dinding, harus dipasang dengan posisi membujur rata.

Nah, meski tampak sederhana, memasang Merah Putih rupanya ada aturannya, ya. Memasang bendera dengan benar adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai para pahlawan. Setuju nggak? (Kom/IB09/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved