BerandaOtomodif
Jumat, 28 Jun 2018 21:37

Kini, Pemerintah Wajibkan Produsen Kendaraan Lapor Setiap “Recall”

Aturan Recall oleh Kementerian Perhubungan. (Sandypines.com)

Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan baru bagi produsen kendaraan yang hendak melakukan "recall". Produsen harus melapor terlebih dahulu sebelum recall.

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan hukum tentang penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 20 April 2018 dan mulai diterapkan pada 24 April 2018.

Terdapat 86 pasal dalam peraturan tersebut yang berisi tentang tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor. Selain itu, pada Pasal 79 juga membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang sedang bermasalah.

Berikut isi pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cacat desain; atau
  2. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri supaya mendapatkan produk yang berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Dengan mendapatkan produk yang berkualitas, konsumen akan terhindar dari cacat komponen kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini, aktivitas penarikan kembali atau recall untuk perbaikan secara massal merek otomotif di dalam negeri dilakukan secara sukarela. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang dikhawatirkan Kemenhub karena nggak ada jaminan keamanannya.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall. Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahu APM,” tutur Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Oh iya, peraturan ini juga sekaligus menggantikan KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga dengan adanya peraturan itu, konsumen dalam negeri lebih terlindungi sesuai dengan harapan pemerintah ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: