BerandaOtomodif
Jumat, 28 Jun 2018 21:37

Kini, Pemerintah Wajibkan Produsen Kendaraan Lapor Setiap “Recall”

Aturan Recall oleh Kementerian Perhubungan. (Sandypines.com)

Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan baru bagi produsen kendaraan yang hendak melakukan "recall". Produsen harus melapor terlebih dahulu sebelum recall.

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan hukum tentang penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 20 April 2018 dan mulai diterapkan pada 24 April 2018.

Terdapat 86 pasal dalam peraturan tersebut yang berisi tentang tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor. Selain itu, pada Pasal 79 juga membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang sedang bermasalah.

Berikut isi pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cacat desain; atau
  2. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri supaya mendapatkan produk yang berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Dengan mendapatkan produk yang berkualitas, konsumen akan terhindar dari cacat komponen kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini, aktivitas penarikan kembali atau recall untuk perbaikan secara massal merek otomotif di dalam negeri dilakukan secara sukarela. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang dikhawatirkan Kemenhub karena nggak ada jaminan keamanannya.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall. Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahu APM,” tutur Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Oh iya, peraturan ini juga sekaligus menggantikan KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga dengan adanya peraturan itu, konsumen dalam negeri lebih terlindungi sesuai dengan harapan pemerintah ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: