BerandaOtomodif
Jumat, 28 Jun 2018 21:37

Kini, Pemerintah Wajibkan Produsen Kendaraan Lapor Setiap “Recall”

Aturan Recall oleh Kementerian Perhubungan. (Sandypines.com)

Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan baru bagi produsen kendaraan yang hendak melakukan "recall". Produsen harus melapor terlebih dahulu sebelum recall.

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan hukum tentang penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 20 April 2018 dan mulai diterapkan pada 24 April 2018.

Terdapat 86 pasal dalam peraturan tersebut yang berisi tentang tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor. Selain itu, pada Pasal 79 juga membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang sedang bermasalah.

Berikut isi pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cacat desain; atau
  2. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri supaya mendapatkan produk yang berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Dengan mendapatkan produk yang berkualitas, konsumen akan terhindar dari cacat komponen kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini, aktivitas penarikan kembali atau recall untuk perbaikan secara massal merek otomotif di dalam negeri dilakukan secara sukarela. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang dikhawatirkan Kemenhub karena nggak ada jaminan keamanannya.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall. Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahu APM,” tutur Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Oh iya, peraturan ini juga sekaligus menggantikan KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga dengan adanya peraturan itu, konsumen dalam negeri lebih terlindungi sesuai dengan harapan pemerintah ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: