BerandaOtomodif
Jumat, 28 Jun 2018 21:37

Kini, Pemerintah Wajibkan Produsen Kendaraan Lapor Setiap “Recall”

Aturan Recall oleh Kementerian Perhubungan. (Sandypines.com)

Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan baru bagi produsen kendaraan yang hendak melakukan "recall". Produsen harus melapor terlebih dahulu sebelum recall.

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan hukum tentang penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 20 April 2018 dan mulai diterapkan pada 24 April 2018.

Terdapat 86 pasal dalam peraturan tersebut yang berisi tentang tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor. Selain itu, pada Pasal 79 juga membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang sedang bermasalah.

Berikut isi pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cacat desain; atau
  2. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri supaya mendapatkan produk yang berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Dengan mendapatkan produk yang berkualitas, konsumen akan terhindar dari cacat komponen kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini, aktivitas penarikan kembali atau recall untuk perbaikan secara massal merek otomotif di dalam negeri dilakukan secara sukarela. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang dikhawatirkan Kemenhub karena nggak ada jaminan keamanannya.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall. Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahu APM,” tutur Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Oh iya, peraturan ini juga sekaligus menggantikan KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga dengan adanya peraturan itu, konsumen dalam negeri lebih terlindungi sesuai dengan harapan pemerintah ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: