BerandaOtomodif
Jumat, 28 Jun 2018 21:37

Kini, Pemerintah Wajibkan Produsen Kendaraan Lapor Setiap “Recall”

Aturan Recall oleh Kementerian Perhubungan. (Sandypines.com)

Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan baru bagi produsen kendaraan yang hendak melakukan "recall". Produsen harus melapor terlebih dahulu sebelum recall.

Inibaru.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan hukum tentang penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 20 April 2018 dan mulai diterapkan pada 24 April 2018.

Terdapat 86 pasal dalam peraturan tersebut yang berisi tentang tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor. Selain itu, pada Pasal 79 juga membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang hendak melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang sedang bermasalah.

Berikut isi pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cacat desain; atau
  2. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri supaya mendapatkan produk yang berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Dengan mendapatkan produk yang berkualitas, konsumen akan terhindar dari cacat komponen kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini, aktivitas penarikan kembali atau recall untuk perbaikan secara massal merek otomotif di dalam negeri dilakukan secara sukarela. Namun, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang dikhawatirkan Kemenhub karena nggak ada jaminan keamanannya.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall. Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahu APM,” tutur Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Oh iya, peraturan ini juga sekaligus menggantikan KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga dengan adanya peraturan itu, konsumen dalam negeri lebih terlindungi sesuai dengan harapan pemerintah ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: